Showing posts with label Pendataan. Show all posts
Showing posts with label Pendataan. Show all posts

Download Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan

4:15:00 PM
Download Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan Download Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Download Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) dan instrumen kuesionernya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud baru-baru ini merilis Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP). Aplikasi ini untuk mengumpulkan data mutu pendidikan dari seluruh sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan guna mengetahui kondisi sekolah terkait dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

Baca: Peran Orang Tua Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) berisi beberapa kuesioner yang diisi oleh masing ­ masing Guru/PTK, Peserta Didik (PD), Komite dan Pengawas Pembina. Khusus PTK dan PD (termasuk Kepala Sekolah) yang terdata melalui aplikasi Dapodik, pada ketika pengisian kuesioner tidak perlu untuk melaksanakan pendaftaran melalui aplikasi ini.

Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) terbaru, sanggup didownload di laman resmi Kemendikbud http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Sedangkan untuk instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) yang terdiri untuk Sekolah, Guru, Siswa, Komite Sekolah, dan Pengawas Sekolah sanggup didownload melalui tautan berikut:


Responden dari kuesioner Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) mewakili pemangku kepentingan sekolah antara lain:

1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah mengisi kuesioner untuk Kepala Sekolah dengan instruksi kuesioner KS. Hanya ada 1 (satu) responden Kepala Sekolah pada setiap sekolah.

2. Guru
Guru mengisi kuesioner untuk Guru dengan instruksi kuesioner GS. Responden guru pada jenjang SD (SD) merupakan guru kelas, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru.

3. Siswa
Siswa mengisi kuesioner untuk Siswa dengan instruksi kuesioner SS. Responden siswa pada jenjang Sekolah Dasar (SD) merupakan siswa kelas 4, 5 dan 6, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 10 (sepuluh) responden siswa.

4. Komite Sekolah
Komite Sekolah mengisi kuesioner untuk Komite Sekolah dengan instruksi kuesioner MT. Responden komite sekolah merupakan perwakilan orangtua siswa, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden perwakilan orangtua siswa kelas tersebut.

5. Pengawas Pembina
Pengawas Pembina mengisi kuesioner untuk Pengawas Sekolah dengan instruksi kuesioner PS. Responden pengawas merupakan pengawas sekolah yang membina sekolah tersebut. Hanya ada 1 (satu) responden Pengawas Sekolah pada setiap sekolah.

Inilah Prosedur Penerbitan Nisn Tahun 2016

3:49:00 PM
 yang isinya wacana Pengelolaan data Peserta Didik dalam pinjaman Nomor Induk Siswa Nasi Inilah Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang isinya wacana Pengelolaan data Peserta Didik dalam pinjaman Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Surat edaran tertanggal 27 Juni 2016 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya. Berikut hasil kesepakatannya menyerupai yang kutip dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id

1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun anutan gres dengan ketentuan:

a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;

b. bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;

c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3. Waktu pengisian data Peserta Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:

a. untuk Dapo-Dikdasmen sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan September pada tahun anutan yang sama;
b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan November pada tahun anutan yang sama.

4. Apabila pengisian data penerima didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu menyerupai yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun anutan berikutnya;

5. Bagi penerima didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sehabis waktu yang telah ditetapkan menyerupai dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN penerima didik yang bersangkutan;

b. berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi penerima didik yang bersangkutan;

6. Hasil pengelolaan data penerima didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah.

NISN ialah isyarat pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. NISN diberikan kepada setiap penerima didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Kemdikbud.

Aplikasi E-Dupak Untuk Undangan Penetapan Angka Kredit

6:25:00 AM
 berkhasiat untuk mempermudah bagi PNS dalam penyampaian permintaan penetapan angka kredit Aplikasi e-DUPAK untuk Usul Penetapan Angka Kredit
Aplikasi e-DUPAK, berkhasiat untuk mempermudah bagi PNS dalam penyampaian permintaan penetapan angka kredit.
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK). Sekretaris Utama Usman Gumanti berharap aplikasi ini terus diperbaiki biar lebih baik lagi.

Aplikasi ini harus terus dikembangkan biar evaluasi penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata Usman yang kutip dari laman bkn.go.id (18/11/15).

Penerapan sistem Aplikasi e-DUPAK, berkhasiat untuk mempermudah bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian permintaan penetapan angka kredit dan mempercepat proses permintaan DUPAK.

Baca juga: Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru

Selain itu, aplikasi ini juga sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian manajemen analis kepegawaian di BKN. Sistem Aplikasi e-DUPAK menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date.

Sistem Aplikasi e-DUPAK sanggup meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses. Kemudahan-kemudahan tersebut menciptakan mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).

Pendataan E-Pupns Diperpanjang Sampai Februari 2016

8:00:00 AM
 Batas waktu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektornik atau e Pendataan e-PUPNS Diperpanjang Hingga Februari 2016
Kami akan memperpanjang registrasi e-PUPNS sampai Februari 2016.
Batas waktu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektornik atau e-PUPNS diperpanjang. Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperlihatkan tenggat waktu sampai 30 Desember 2015, sekarang diundur sampai Februari 2016.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, diperpanjangnya waktu pemukhtahiran data PNS ini alasannya yakni masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS. Ini tidak lepas dari belum siapnya semua infrastruktur.

"Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS sanggup tercover datanya," kata Bima yang kutip dari JPNN (24/10/15).

Baca juga: BKN Segera Terapkan e-Kinerja, PNS Wajib Isi

Pendataan yang wajib diikuti seluruh PNS untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem isu kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami akan memperpanjang registrasi e-PUPNS sampai Februari 2016. Tapi jikalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, kami terpaksa mengajukan data yang ada saja," kata Bima.

Sebelumnya BKN telah menerapkan jadwal login ke sistem e-PUPNS. Hal ini untuk mengurangi beban server e-PUPNS alasannya yakni traffik yang tinggi. Agar login ke e-PUPNS sanggup berjalan dengan lancar, penjadwalan e-PUPNS dilakukan per Kantor Regional setiap provinsinya.

Supaya Lancar Login Pupns Dijadwal, Ini Rinciannya

11:35:00 PM
Rincian aktivitas PUPNS yang diumumkan oleh BKN Supaya Lancar Login PUPNS Dijadwal, Ini Rinciannya
Rincian aktivitas PUPNS 2015 yang diumumkan oleh BKN biar login PUPNS sanggup berjalan dengan lancar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan aktivitas untuk login ke sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Hal ini disinyalir sebab kondisi server PUPNS yang sudah tidak bisa lagi menampung traffik pengunjung yang ingin mengisi data PUPNS secara online.

Baca juga: Tips Sukses Daftarkan Status Kepegawaian e-PUPNS

Keadaan over capacity dan menjadi 'lemot' bahkan error ini menciptakan proses pemukhtahiran data kepegawaian menjadi tidak lancar. Untuk itu BKN telah menciptakan aktivitas PUPNS yang harus PNS perhatikan biar login PUPNS sanggup berjalan dengan lancar, nyaman, dan aman.

Penjadwalan PUPNS 2015 dilakukan per Kanreg atau Kantor Regional setiap provinsinya. Berikut rincian aktivitas PUPNS yang diumumkan oleh BKN yang lansir dari http://pupns.bkn.go.id (13/10/15):

Kelompok 1 (Senin, Kamis Minggu)
1. Instansiu Pusat
2. Kanreg I BKN Yogyakarta
3. Kanreg IX BKB Jayapura

Kelompok 2 (Selasa, Jumat, Minggu)
1. Kanreg II BKN Surabaya
2. Kanreg III BKN Bandung
3. Kanreg IV BKN Makasar
4. Kanreg VII BKN Palembang

Kelompok 3 (Rabu, Sabtu, Minggu)
1. Kanreg V BKN Jakarta
2. Kanreg VI BKN Medan
3. Kanreg VIII BKN Banjarmasin
4. Kanreg X BKN Denpasar
5. Kanreg XI BKN Manado
6. Kanreg XII BKN Pekanbaru
7. Kanreg XIII BKN Aceh
8. Kanreg XIV BKN Manokwari

Penjadwalan PUPNS 2015 di atas hanya untuk sajian login PUPNS, untuk sajian Register dan Admin tidak diberlakukan penjadwalan. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya dan penjadwalan tidak diberlakukan sehabis jam tersebut.

Pelaksanaan PUPNS telah dimulai semenjak tanggal 1 September 2015 dan akan berakhir hingga dengan 31 Desember 2015. Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi.

Cara Kirim Data E-Pupns Untuk Pengajuan Verifikasi

7:12:00 AM
 Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik at Cara Kirim Data e-PUPNS Untuk Pengajuan Verifikasi
Cara untuk mengirim data e-PUPNS sebagai anjuran verifikasi.
Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS harus dikirim semoga diterima atau aktif pada Verifikasi Registrasi e-PUPNS. Verifikasi dilakukan sehabis data pengisian formulir PUPNS yang telah dikirim melalui sistem, masuk ke inbox user verifikator. Verifikasi data hasil pengisian formulir e-PUPNS oleh PNS dilakukan empat tahap. Pendataan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS.

Cara untuk mengirim data e-PUPNS sebagai anjuran verifikasi, pertama, login ke sistem PUPNS secara online di https://epupns.bkn.go.id/login dengan memakai username direktur dan kata kunci (password). Periksa beberapa data pada Tab/Menu, pastikan semua data diisi dan benar/valid. Jika sudah tersimpan dan yakin akan kebenaran data, klik kirim pada bab kanan atas, sehingga muncul hidangan cetak dan verifikasi SKPD.

 Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik at Cara Kirim Data e-PUPNS Untuk Pengajuan Verifikasi
Kirim dan cetak anjuran untuk verifikasi e-PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4.
Cobalah kembali meneliti Tab/Menu di dasbor e-PUPNS. periksa tab hidangan e-PUPNS satu persatu dan menyimpannya, dan klik simpan. Cermati data isian penting yang jelasnya wajib diisi menyerupai hidangan stakeholder yang rawan dikosongkan. Terakhir, pastikan bahwa data Anda akurat dan sesuai bukti-bukti fisik yang dimiliki. Setelah yakin dengan data e-PUPNS, kirim dan cetak anjuran untuk verifikasi e-PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4.

Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data e-PUPNS secara online namun ternyata ada kesalahan pada ketika entri data sanggup mengajukan Turun Status. Menu ini berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu Turun Status khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.

Menambahkan Data Riwayat Mengajar Di E-Pupns

7:26:00 AM
Cara menambahkan dan mengedit Data Guru dan Riwayat Mengajar di E Menambahkan Data Riwayat Mengajar di E-PUPNS
Cara menambahkan dan mengedit Data Guru dan Riwayat Mengajar di E-PUPNS.
Pada ketika PNS dengan jabatan guru melaksanakan pendaftaran dan pemuktahiran data di e-PUPNS secara online, maka guru diharuskan mengisi sajian Data Guru. Saat login di e-PUpns dan membuka sajian Data Guru, data yang dimuat masih belum lengkap, bahkan ada yang salah sehingga harus diperbaiki.

Menu Data Guru di E-PUPNS berisi riwayat mengajar guru. Cara memperbaiki data ini sanggup dilakukan melalui tombol UBAH yang terdapat pada bab data Riwayat Mengajar. Jika kesalahan data banyak, paling gampang yaitu melaksanakan pembatalan melalui tombol HAPUS yang ada di samping tombol UBAH.

Cara Menambahkan dan Mengedit Data Riwayat Mengajar di E-PUPNS

1. Setelah posisi login di situs http://pupns.bkn.go.id/ bukalah sajian DATA GURU.

2. Lihat data pada tabel RIWAYAT MENGAJAR. Apakah sudah lengkap dan benar?

3. Jika data ini tidak lengkap, salah, atau kurang, maka harus dilakukan pengeditan.

4. Untuk menambahkan sekolah daerah guru mengajar, klik tombol berwarna biru, yang bertuliskan TAMBAH.

5. Setelah itu muncul form untuk menambahkan sekolah yang diinginkan.

Cara menambahkan dan mengedit Data Guru dan Riwayat Mengajar di E Menambahkan Data Riwayat Mengajar di E-PUPNS

6. Ketik NAMA SEKOLAH INDUK / SATMINGKAL. Ketik perlahan sehingga sistem E-PUPNS merespon dengan memunculkan sajian pilihan drop down.

7. Pilihlah sekolah yang diberikan (jika ada tercantum). Jika sekolah RIWAYAT MENGAJAR tidak ditemukan sistem, maka anda harus meminta pertolongan help desk pengelola (admin) PUPNS BKN. Caranya klik tombol berwarna merah di sebelah kanan formulir. Isikan NAMA SEKOLAH INDUK / SATMINGKAL tersebut. Kirim undangan pertolongan ini, help desk akan memperlihatkan tiket dalam bentuk sebuah kartu berisi nomor (kode) untuk anda melaksanakan pengecekan status permohonan.

8. Setelah berhasil menentukan nama EKOLAH INDUK / SATMINGKAL, selanjutnya isilah NAMA SEKOLAH MENGAJAR.

9. Kemudian pilih BIDANG STUDI mengajar anda. Caranya klik segitiga kecil di ujung kanan isian, maka akan muncul sajian drop down untuk dipilih.

10. Untuk form MATA PELAJARAN, klik lagi segitiga kecil di ujung kanan untuk memunculkan pilihan pada sajian drop down. M

11. Terakhir, ketikkan tanggal SK (Surat Keputusan) ketika anda pertama kali bertugas di sekolah tersebut.

Selesai, perhatikan kembali tabel DATA GURU bab RIWAYAT MENGAJAR, kini sudah ditambahkan data mengajar sekolah yang sebelumnya tidak ada. Data lain yang penting selain sajian Data Guru di E-PUPNS yaitu data yang berkaitan dengan Sertifikasi Guru.

Cara Edit Data Pupns Salah Dan Terlanjur Terkirim

7:41:00 AM
Langkah-langkah melaksanakan turun status data sehingga PNS sanggup melaksanakan perubahan data lagi.
Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online namun ternyata ada kesalahan pada ketika entri data sanggup mengajukan Turun Status.

Baca juga: Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji

Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.

Langkah-langkah melaksanakan turun status data sehingga PNS sanggup melaksanakan perubahan data lagi, sebagai berikut:

1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, lalu klik tombol CARI


2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.

3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi ibarat berikut ini, lalu klik tombol YA.


4. Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, lalu klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.

Salah Masukkan Data Pupns, Pns Tak Sanggup Gaji

4:45:00 AM
Kalau salah memasukkan data online PUPNS nanti tidak akan sanggup honor Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji
Kalau salah memasukkan data online PUPNS nanti tidak akan sanggup gaji, bahkan statusnya sanggup dicoret.
Salah memasukkan data kepegawaian di aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) sanggup berakibat fatal. Kesalahan ketika memasukkan data online PUPNS sanggup berakibat pegawai yang bersangkutan tidak menerima honor atau proteksi lainnya. Bahkan gara-gara tidak valid dalam entri data itu status PNS sanggup dicoret.

"Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun sederhana, data yang diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, kalau salah nanti tidak akan sanggup gaji, bahkan statusnya sanggup dicoret," kata Sekda Kota Cirebon, H Asep Dedi yang kutip dari Fajar News (18/09/15).

Asep menghimbau seluruh PNS di Kota Cirebon untuk melaksanakan verifikasi pendataan ulang PUPNS dengan baik dan benar. Pengisian formulir data online yang menyangkut data langsung status PNS itu harus dilengkapi dengan selengkap-lengkapnya, alasannya yakni data yang dikirim itu akan sangat kuat pada kenaikan kepangkatan dan proteksi prestasi.

Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja

Tujuan dari PUPNS ini untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan menyebarkan sistem gosip kepegawaian ASN. Apalagi, beredar gosip pegawai publik memakai ijazah palsu atau dokumen yang illegal.

Sebelum mengentri data, lebih dulu BKD akan memperlihatkan penyuluhan dan pemahaman tata cara pengsian formulir PUPNS. Semua PNS, termasuk para guru-guru sekolah akan dipanggil untuk dipandu lebih dulu, alasannya yakni khawatir ada kesalahan ketika entri data di PUPNS.

Seluruh PNS dihimbau, sebelum meng-entri data menyiapkan lebih dulu bukti fisik akta atau SK PNS. Karena jikalau hingga salah akan tidak valid. Bahayanya jikalau tidak valid dengan data yang di pusat, ketika ada kesempatan kenaikan pangkat. Padahal sederhana hanya menyangkut problem input data, tapi konsekuensinya besar.

Cara Mengisi Data Guru Di E-Pupns

6:42:00 AM
PUPNS secara online ini ada sajian yang diperuntukan khusus bagi tenaga fungsional guru Cara Mengisi Data Guru di e-PUPNS
Dalam pengisian formulir data e-PUPNS secara online ini ada sajian yang diperuntukan khusus bagi tenaga fungsional guru.
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS tahun 2015 diikuti oleh seluruh PNS termasuk guru PNS. Dalam pengisian formulir data e-PUPNS secara online ini ada sajian yang diperuntukan khusus bagi tenaga fungsional guru.

Data yang harus diisikan oleh jabatan fungsional guru yaitu riwayat mengajar ketika ini dengan rincian: nama sekolah induk, nama sekolah mengajar, mempunyai jabatan Kepala Sekolah atau tidak, pilihan bidang studi yang diajarkan (Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran), dan TMT mengajar.

Baca juga: Juknis Cara Daftar dan Pengisian Formulir e-PUPNS

Untuk Sekolah Negeri, ketik nama Sekolah Induk/Satminkal kemudian pilih dari daftar nama sekolah yang ditampilkan. Sedangkan untuk PNS Guru yang mengajar di Sekolah Swasta, masukan nama Sekolah Induk/Satminkal yang sesuai dengan SK penempatan kemudian masukan nama sekolah daerah mengajar.

Jika nama sekolah di sistem e-PUPNS tidak ditemukan, klik tombol merah (ikon tanda tanya) untuk masuk ke Sistem Helpdesk e-PUPNS. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol kirim, kemudian klik cetak untuk mencetak nomor pengaduan.

Tidak banyak yang diisikan dalam sajian data khusus guru di aplikasi e-PUPNS. Pastikan data yang diisikan benar, kalau data sudah terisi jangan lupa klik Simpan. Jika terdapat permasalahan, manfaatkan tombol merah (ikon tanda tanya untuk pengaduan).

Bagi guru sendiri, sudah terbiasa dengan aplikasi pendataan. Sebelum adanya e-PUPNS, guru sudah pernah mengikuti pendataan secara elektronik melalui aplikasi Padamu Negeri dan aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Juknis Cara Daftar Dan Pengisian Formulir E-Pupns

1:36:00 AM
Juknis Cara Daftar dan Pengisian Formulir e Juknis Cara Daftar dan Pengisian Formulir e-PUPNS
Buku petunjuk teknis (juknis) registrasi dan pengisian formulir biodata dan data kepegawaian di e-PUPNS.
Untuk sosialisai dan memperlancar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik atau e-PUPNS, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis buku wacana petunjuk teknis (juknis) registrasi dan pengisian formulir biodata di e-PUPNS.

Akhir-akhir ini, para PNS disibukan dengan proses registrasi dan pengisian biodata kepegawaian secara online di sistem e-PUPNS 2015. Selain alasannya yaitu jaringan dan server, permasalahan utama alasannya yaitu banyaknya PNS yang kurang tahu wacana apa itu e-PUPNS 2015.

e-PUPNS yaitu sistem berbasis web yang dibentuk BKN untuk mendukung acara pendataan ulang PNS. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Untuk mendaftar mengikuti pendataan ini, PNS harus mengakses halaman portal e-PUPNS, yaitu http://pupns.bkn.go.id kemudian mengisi form berupa NIP Baru dan Email. Setelah berhasil daftar, PNS harus kembali login dan melengkapi datanya. Selengkapnya wacana e-PUNS sanggup dipelajari dalam juknis yang dirilis BKN berikut ini:


Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai semenjak tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.

Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Tips Sukses Daftarkan Status Kepegawaian E-Pupns

2:24:00 AM
Tips Sukses Daftarkan Status Kepegawaian e Tips Sukses Daftarkan Status Kepegawaian e-PUPNS
Tips untuk sanggup mengakses portal e-PUPNS sehingga sukses melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data kepegawaian di e-PUPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan semua PNS melaksanakan pendataan ulang dan pemutakhiran data kepegawaiannya melalui situs Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau dikenal dengan sistem e-PUPNS.

Baca juga: Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang

Sejak awal September setiap PNS sudah harus melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data kepegawaiannya. Proses tersebut harus dilakukan secara online dengan mengakses portal e-PUPNS yaitu http://pupns.bkn.go.id/

Keluhan tidak sanggup mengakses atau lambannya loading jalan masuk aplikasi e-PUNS semakin ramai. Hal ini terlihat dari tulisan-tulisan di media umum maupun dalam percakapan sehari-hari. PNS harus berusaha berkali-kali mengakses e-PUPNS sebelum benar-benar berhasil dan melaksanakan registrasi.

Susahnya untuk mengakses ataupun lambannya loading tidak lepas dari banyaknya pegawai yang harus mengikuti pendataan. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS di seluruh Indonesia, anggap saja 10%-nya yang bersamaan mengakses alamat tersebut, tentu beban server BKN tersebut sangat berat.

Meskipun begitu, beberapa tips berikut ini mungkin sanggup membantu Anda untuk sanggup mengakses portal e-PUPNS sehingga sukses melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data kepegawaian di e-PUPNS.

Gunakan Jaringan internet yang super cepat

Jika anda memanfaatkan jaringan internet, memakai sistem koneksi generasi terbaru (4G) akan membantu stabilisasi jalan masuk ketika anda telah berhasil login. Banyak operator yang menunjukkan paket data internet dengan kecepatan loading yang tinggi.

Pastikan bahwa perangkat Anda dalam keadaan OK

Meski tablet ataupun smartphone juga sanggup dipakai mengakses e-PUPNS, usahakan untuk tetap memanfaatkan komputer atau laptop. Kecuali situasi memaksa anda harus memakai mini komputer tersebut.

Pilih waktu yang tepat

Saat anda berkali-kali gagal untuk login e-PUPNS, sanggup itu alasannya beban server sedang posisi puncak. Biasanya ini terjadi pada jam-jam kerja dimana jam aktif pengguna internet sedang 'berselancar'.

Pertimbangkan pemilihan waktu dimana diperkirakan kepadatan traffik e-PUPNS sedikit sepi. Diluar jam kerja atau ketika tengah malam atau subuh dimana jumlah PNS yang mengakses e-PUPNS tidak terlalu banyak, Anda sanggup mencobanya ketika itu.

Persiapkan semua berkas pendukung

Akan sangat menyebalkan kalau Anda sudah berhasil membuka e-PUPNS dan hendak mengentri data, tiba-tiba harus terhenti gara-gara mencari dokumen terlebih dulu. Harus diingat pula, ketika berhasil “masuk” dan mengentri data anda akan dibatasi “waktu tenggang” oleh sistem.

Jika tidak ada transaksi data selama waktu tenggang tersebut, maka jalan masuk akan terhenti dan Anda diharuskan reload atau login. Selain itu, Anda juga mengisi formulir data untuk e-PUPNS secara offline kemudian ketika online Anda sanggup dengan cepat mengisi formulir di portal e-PUPNS.

Boleh didampingi, tetapi pastikan sanggup dipercaya

Bagi sebagian PNS acara e-PUPNS ini yakni proses yang tidak mudah, rumit dan bahkan sanggup menciptakan stres. Meski seharusnya bersifat privat dan rahasia, namun untuk memastikan semoga Anda benar dan sukses Anda boleh saja didampingi seseorang asal ia benar-benar terpercaya.

Namun sehabis Anda terbiasa dengan aplikasi e-PUPNS ini, segeralah ganti kata kunci (password) Anda. Segalanya sanggup saja terjadi, password yang terbuka tetap berpotensi sanggup merugikan Anda secara fatal.

Tips di atas yakni perspektif persiapan pendaftaran dan dan pemutakhiran data secara non teknis semata. Sekali lagi, kelancaran pendataan ini sangat tergantung pada server BKN, kalau masih tidak sanggup menampung pengunjung, para PNS akan terus kesulitan mengaksesnya.

Link Alternatif Kanal Pupns Https://Pupns.Bkn.Go.Id

1:45:00 AM
Link alternatif untuk mengakses sistem PUPNS sebagai salah satu solusi tingginya traffik p Link Alternatif Akses PUPNS https://pupns.bkn.go.id
Link alternatif untuk mengakses sistem PUPNS sebagai salah satu solusi tingginya traffik pada link utama.
Sejak dimulainya Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik melalui laman situs https://pupns.bkn.go.id, traffik kunjungan menuju ke link tersebut melonjak naik sehingga untuk mengaksesnya begitu sulit. Wajar saja itu terjadi, alasannya ialah pendataan ini harus diikuti oleh semua PNS di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Registrasi e-PUPNS

Link alternatif untuk mengakses sistem PUPNS sebagai salah satu solusi tingginya traffik pada link utama. Tidak jarang hal ini menyebabkan menjadikan error 500. Dengan IP yang gres ini sengaja dibentuk untuk mengurangi beratnya beban server. Meskipun begitu link alternatif ini juga sanggup sulit dibuka alasannya ialah tingginya traffik.

Laman situs yang disediakan BKN untuk pendataan PUPNS ialah https://pupns.bkn.go.id dengan alamat IP situs alternatif ialah http://118.97.48.2/pupns/. Artinya untuk membuka sistem PUPNS sanggup juga melalui link alternatif http://118.97.48.2/pupns/. Dengan adanya link alternatif PUPNS harapannya terusan sanggup lebih gampang dan pendataan berjalan lancar.

PUPNS tahun ini dijadwalkan mulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015. Jika tidak tidak mengikuti pendataan PUPNS seorang PNS tidak akan menerima pelayanan secara optimal, bahkan PNS tersebut sanggup diberhentikan. Kegiatan yang digagas BKN ini dilaksanakan untuk mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan tepat.

Cara Mencetak Ulang Bukti Pendaftaran E-Pupns

2:18:00 AM
Cara mengatasi apabila lupa aba-aba pendaftaran e Cara Mencetak Ulang Bukti Registrasi e-PUPNS
Cara mengatasi apabila lupa aba-aba pendaftaran e-PUPNS dan mencetak ulang bukti registrasi, sama menyerupai cara di bawah ini.
Setelah simpulan melaksanakan pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS, banyak PNS kesulitan atau tidak dapat mencetak tanda bukti dan formulir pendaftaran e-PUPNS. Hal ini lebih banyak disebabkan laman https://pupns.bkn.go.id yang sering error.

Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Registrasi e-PUPNS Error 500

Sebenarnya aba-aba pendaftaran e-PUPNS dapat dicetak di lain waktu. Usahakan membuka laman web e-PUPNS dikala waktu senggang yaitu waktu dimana traffic masuk ke web sedikit, contohnya di jam tengah malam atau di waktu subuh. Berikut solusi untuk yang tidak dapat cetak bukti aba-aba registrasi.

1. Kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id

2. Klik "Lupa No. Registrasi?"


3. Masukkan NIP Baru kemudian pilik OK


4. Jawab pertanyaan keamanan yang diisi dikala pendaftaran e-PUPNS awal


Itulah cara mengatasi apabila lupa aba-aba pendaftaran e-PUPNS, cara untuk mencetak ulang bukti registrasi, sama menyerupai cara di atas. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS sendiri. Tim verifikasi tergantung instansi bekerja, kalau instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya yaitu BKD.

Cara Mengatasi Gagal Pendaftaran E-Pupns Error 500

10:45:00 PM
PUNPS sebagian besar PNS mengalami duduk kasus  Cara Mengatasi Gagal Registrasi e-PUPNS Error 500
Saat pendaftaran atau pendaftaran e-PUNPS sebagian besar PNS mengalami duduk kasus "Error 500".
Pada ketika pendaftaran pendataan ulang pegawai negeri sipil secara online atau e-PUNPS sebagian besar PNS mengalami duduk kasus "Error 500". Umumnya ini terjadi ketika proses registrasi akan berakhir dan akan cetak bukti pendaftaran e-PUPNS. Dalam instruksi registrasinya muncul pesan menyerupai gambar di atas.

Error 500 merupakan sebuah pesan yang biasanya mengatakan duduk kasus pada server-side. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kesalahan penulisan pada file .htaccess. Browser bisa mencapai server tetapi server tidak bisa melayani halaman yang diminta.

Baca juga: Inilah Berkas yang Harus Disiapkan untuk E-PUPNS

Tentunya duduk kasus ini menciptakan PNS yang ingin segera menuntaskan proses pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran e-PUPNS terganggu. Seorang melalui akun facebooknya membuatkan solusi jikalau gagal pendaftaran dan tidak bisa cetak formulir e-PUPNS, berikut posternya:

Solusi jikalau gagal cetak formulir e-PUPNS

Untuk mengatasinya juga bisa dengan melaksanakan reload halaman web dengan menekan tombol F5. Bahkan jikalau Error 500 Internal Server Error ialah duduk kasus yang terjadi pada web server sistem e-PUNS, duduk kasus mungkin hanya bersifat sementara. Dengan mencoba membuka kembali halaman tersebut biasanya berhasil.

Inilah Berkas Yang Harus Disiapkan Untuk E-Pupns

4:20:00 AM
Inilah Berkas yang Harus Disiapkan Untuk E Inilah Berkas yang Harus Disiapkan untuk E-PUPNS
Setiap data yang diisikan pada e-PUPNS menjadi tanggung jawab PNS sendiri dengan bukti-bukti manual yakni berkas yang kita miliki.
Dalam pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online atau e-PUPNS ada banyak berkas yang harus disiapkan PNS untuk verifikasi data. Setiap PNS mengentri datanya sendiri ke sistem e-PUPNS. Data yang dientri menjadi tanggung jawabnya sendiri dengan bukti-bukti manual yakni berkas yang miliki.

Berkas yang harus disiapkan untuk e-PUPNS antara lain :
  • Foto kopi SK 80 % (CPNS)
  • Foto kopi SK 100 % (PNS)
  • Foto kopi Konfersi NIP
  • Foto kopi Karpeg biasa
  • Foto kopi Karpeg Elektrik
  • Foto kopi SK Pangkat Awal hingga Terakhir.
  • Foto kopi SK Berkala Awal hingga Terakhir.
  • Foto kopi SK jabatan awal hingga dengan SK Jabatan Akhir.
  • Foto kopi SK Tugas Belajar
  • Foto kopi SK Ijin Belajar
  • Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang digunakan pada ketika pengangkatan.
  • Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
  • Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi NPWP
  • Foto kopi BPJS / ASKES
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Bagi PNS Guru disiapkan sertifikat mengajar.
  • Foto kopi SK atau Sertifikat Pendidik

E-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015. Seluruh PNS wajib mengikuti e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS. Resiko apabila tidak mengikuti pendataan ini, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti.

Baca juga: PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS

Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Download Formulir Pendataan E-Pupns Tahun 2015

5:50:00 AM
Untuk memperlancar proses pendataan melalui e Download Formulir Pendataan e-PUPNS Tahun 2015
Untuk memperlancar proses pendataan melalui e-PUPNS, sanggup mengisi terlebih dahulu formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan secara online sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.

Sistem e-PUPNS tahun 2015 dibangun dengan teknologi berbasis web, ketika ini mengikuti pendataan, para PNS sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, seluruh PNS diwajibkan untuk melakukan e-PUPNS.

Baca juga: Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015

Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Untuk memperlancar proses pendataan melalui e-PUPNS, sanggup mengisi terlebih dahulu formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015. Sehingga ketika melakukan pendataan secara online ini sanggup dilakukan dengan lebih cepat. Berikut formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015 dengan format excel yang sanggup didownload di tautan berikut:


Berdasarkan surat edaran resmi BKN nomor K26-30/V77-4/99, pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015. Sebelum pelaksanaan, akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan implementasi aplikasi e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.

Inilah Aktivitas Pelaksanaan E-Pupns Tahun 2015

5:04:00 AM
 Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil  Inilah Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015
Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.
Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan Pendataan Ulang PNS Elektronik atau e-PUPNS. Berdasarkan surat edaran resmi BKN nomor K26-30/V77-4/99, pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.

Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan implementasi aplikasi e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah. Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id.

Baca juga: Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015

Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka dibutuhkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melakukan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.

Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Buku Petunjuk Penggunaan E-Pupns Tahun 2015

7:53:00 AM
 tengah membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik  Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015
BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Sistem ini berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Untuk membantu pihak-pihak terkait adalah Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi, BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015. Buku petunjuk penggunaan tersebut sanggup didownload di tautan berikut ini:

1. PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem isu ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara terpola dan menyampaikannya kepada BKN. Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS.

Pns Dapat Diberhentikan Jikalau Tak Updating Data E-Pupns

7:24:00 AM
Jika tidak updating data melalui e-PUPNS, seorang PNS tidak akan menerima pelayanan secara optimal, bahkan sanggup diberhentikan.
Jika tidak updating data melalui Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan menerima pelayanan secara optimal, bahkan PNS tersebut sanggup diberhentikan. Hal ini disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wakiran.

Seperti yang kutip dari laman bkn.go.id (11/08/15), dalam Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung tersebut, Wakiran menyampaikan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS.

Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja

e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. Kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan sempurna melalui prosedur pendataan serta pengolahan data yang cepat.

Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.