Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts

Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks

8:47:00 AM
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kabar penghentian pinjaman profesi guru ialah isu bohong atau hoaks.
Kabar penghentian pinjaman profesi guru atau TPG yang beredar di media umum ialah isu bohong atau hoaks. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan ribuan guru ketika membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya, Kamis (6/9/2018).

Jika ada gerakan hingga mengarah ke penghentian pinjaman profesi guru,Jokowi sendiri berjanji akan bangun di depan untuk membela kepentingan guru. Menurutnya, kabar-kabar hoaks ibarat itu, biasa dikeluarkan di momentum-momentum politik ibarat ketika ini.

"Saya akan bangun paling depan untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Tunjangan guru akan akan tetap disalurkan untuk menyejahterakan para guru yang mengabdi untuk bangsa," kata Jokowi yang kutip dari Viva.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi bahagia dan mengapresiasi komitmen Presiden untuk menjawab kekhawatiran perihal peniadaan pinjaman itu. Isu itu telah usang beredar melalui media umum dan PGRI juga telah usang meyakinkan anggotanya perihal kabar bohong itu.

Baca: Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru

Dasar pembayaran pinjaman profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa. Tunjangan diminta kepada guru yang berstatus PNS dan non-PNS yang telah lulus sertifikasi profesi.

Proses pencairan pinjaman profesi melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Mulai dari pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Kemenkeu Hentikan Penyaluran Pinjaman Guru

1:17:00 AM
Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru
Penyaluran derma dilarang untuk kawasan yang masih punya kas.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menghentikan penyaluran beberapa derma yang biasa didapat oleh guru di daerah. Kemenkeu menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018. Penyaluran derma dilarang untuk kawasan yang masih punya kas.

Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah wacana penghentian penyaluran derma untuk guru. Ini menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran derma guru di kawasan tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menambahkan rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.

"Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah kawasan tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dilarang penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," kata Prima yang kutip dari detikcom (09/08/18).

Baca: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan

DJPK Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghentian penyaluran dana derma guru di kawasan tidak akan mempengaruhi hak yang didapatkan guru. Para guru tetap akan mendapat derma alasannya pemerintah kawasan masih mempunyai anggarannya namun mengendap di kas daerah. Penghentian penyaluran anggaran ini juga hanya berlaku pada anggaran tahap II dan ditujukan kepada kawasan yang terbukti masih mempunyai dana di kas daerah.

"Pelaksanaan penghentian penyaluran dana derma guru di beberapa kawasan tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran derma kepada guru di daerah," kata Prima.

Sertifikasi Guru Hanya Demi Menerima Tunjangan

9:32:00 PM
Sertifikasi Guru Hanya Sekadar Tambah Tunjangan Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan
Sekarang sering sertifikasi tidak mencerminkan apa-apa, hanya prosedural untuk mendapat tunjangan.
Sertifikasi guru belum berbanding lurus dengan kualitas yang ada. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkritik perkembangan pendidikan di Tanah Air. Menurutnya sertifikasi telah bermetamorfosis sebatas mekanisme untuk mendapat proteksi guru yang lebih tinggi.

"Sekarang sering sertifikasi tidak mencerminkan apa-apa, hanya prosedural untuk mendapat tunjangan. Bukan berarti beliau profesional bertanggung jawab berkualitas pada pekerjaannya," kata Sri Mulyani dalam Dialog Publik Pendidikan Nasional Persatuan Guru Republik Indonesia di Gedung Guru Indonesia, Jakarta (10/7/18).

Salah satu pola sederhana dari profesionalitas dan tanggung jawab guru adalah memastikan anak didiknya mengikuti pelajaran dengan baik, bukan sekadar hadir dalam kelas namun pikirannya berada di tempat lain. Lebih jauh, ia sempat menyinggung kinerja guru tetap yang kerap tidak terlihat mengajar dibandingkan dengan guru honorer.

Para guru diperlukan bisa bersikap baik lantaran perilaku guru sanggup mewakili perilaku pemerintah. Apalagi, perilaku guru mulai dari cara mengajar hingga cara memberi nilai sanggup ditiru oleh murid yang merupakan aset bangsa. Selain itu, ia meminta para guru betul-betul berkomitmen meningkatkan kualitasnya.

“Kalau aku lihat proteksi guru, sertifikasi dulu aku bahagia ada. Tapi kini itu tidak mencerminkan apa-apa, cuma untuk sanggup tunjangan. Maka kita harus berfikir keras mengenai kualitas guru ini," kata Sri Mulyani.

Sejatinya, guru melaksanakan sertifikasi untuk pertanda kemampuan mengajarnya. Adapun pemerintah menunjukkan imbalan atas kemampuan tersebut dengan menunjukkan proteksi profesi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

Baca: "Masih Ada Guru Sertifikasi yang Malas Mengajar"

Pemerintah telah mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya dalam upaya mendukung dunia pendidikan. Sebanyak sepertiga dari anggaran pendidikan dikelola pemerintah pusat, sementara dua pertiganya dikelola oleh pemerintah daerah.

Menurutnya pemanfaatan anggaran tersebut belum optimal. Jika dibandingkan dengan Vietnam yang juga mengalokasikan proporsi sebesar 20% untuk pendidikan, dari hasil tes, Indonesia masih berada di bawah Vietnam. Padahal, Indonesia sudah mengalokasikan semenjak 2009 jauh lebih dulu dibandingkan Vietnam.

“Vietnam yang sudah memulai 20 persen dari APBN semenjak 2013, tapi, jikalau dihitung hasilnya, matematika misalnya, skor Vietnam tinggi di nilai 90, sedangkan kita di 50 hingga 40," kata Sri Mulyani.

Dengan anggaran yang tinggi, tenaga pengajar berpotensi untuk memperebutkan dana tanpa mempertimbangkan sasaran dan tujuan yang sesuai dengan impian anak didik. Menurutnya penggunaan APBN sebagai insentif di bidang pendidikan terus diperbaiki. Ini juga harus ditunjang dengan indeks hasil berguru pendidikan bisa lebih baik.

Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017

8:51:00 PM
 dilakukan dalam empat tahap selama setahun TPG 2018 Cair Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017
Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. 
Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas derma profesi guru (TPG). Demikian pula, guru-guru yang bertugas di kawasan 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran derma profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 wacana pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa.

Proses pencairan TPG melalui aneka macam tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi akseptor derma profesi.Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, SKTP memang menjadi salah satu menerangkan bahwa guru memang berhak atas derma profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka ia tak berhak mendapatkan TPG.

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana derma sertifikasi guru ini sudah tersedia di kas kawasan semenjak awal tahun anggaran. Besarnya sesuai dengan tawaran yang diajukan pemerintah kawasan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Pemerintah sentra melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah kawasan masing-masing.

Sementara itu, pembayaran TPG bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana derma akan eksklusif dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” kata Hamid yang kutip dari Kompas (16/04/18).

Pemerintah kawasan tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah kawasan berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru sesudah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran derma profesi guru sanggup dilakukan.

Pencairan Proteksi Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018

5:36:00 PM
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun  Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018
Pencairan kontribusi sertifikasi guru triwulan I tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018
Direktorat Jenderal GTK mengeluarkan surat keputusan peserta kontribusi (SKTP) guru dua kali dalam setahun. Pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 4 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun ialah triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.

Penyaluran atau pencairan kontribusi sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 hingga 16 April 2018.

Penerima kontribusi sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik ini akan mendapat kontribusi setara dengan satu kali honor pokok.

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada isu PTK dengan laman https://filippaarjag.blogspot.com//search?q=" target="_blank">penerima kontribusi profesi guru, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.

Perlu diketahui, walaupun semenjak awal kegiatan pembayaran kontribusi sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya kontribusi sertifikasi guru dibutuhkan sanggup meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.

Tpg Triwulan Iv Dicairkan Sebelum Tahun Baru

6:41:00 PM
TPG Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru TPG Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru
Dengan pemberian ini, dibutuhkan kinerja para guru juga sanggup meningkat.
Anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV  sudah ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, guru akan menikmati TPG triwulan IV tahun 2017 sebelum tahun gres 2018. Dengan pemberian ini, dibutuhkan kinerja para guru juga sanggup meningkat.

"Sebab berkasnya gres akan diajukan ke Badan Keuangan Daerah. Kemungkinan, 15 Desember gres masuk ke rekening akseptor masing-masing," kata Plh Sekkab Bolsel Marzanzius Arvan Ohy SSTP yang kutip dari Manado Post (18/12/17).

Anggaran dicairkan selama empat kali dalam setahun karena pencairan TPG dirapel untuk periode tiga bulanan (triwulan). Pencairan TPG bulan Oktober, November, dan Desember diberikan pada guru swasta atau non PNS yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) akseptor TPG.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan Permendikbud perihal TPG. Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk TPG pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah.

Saat ini sistem dipakai pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan TPG masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat menyerupai yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.