Jika tidak updating data melalui e-PUPNS, seorang PNS tidak akan menerima pelayanan secara optimal, bahkan sanggup diberhentikan. |
Seperti yang kutip dari laman bkn.go.id (11/08/15), dalam Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian se-wilayah Kanreg III BKN Bandung tersebut, Wakiran menyampaikan bahwa setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS.
Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja
e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015. Kegiatan e-PUPNS yang digagas BKN ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan database kepegawaian yang lengkap dan sempurna melalui prosedur pendataan serta pengolahan data yang cepat.
Sesuai amanah UU Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan dan kompetensi.