Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi Pppk

6:42:00 PM
Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi PPPK Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi PPPK
Guru honorer yang tidak lulus CPNS bisa mengikuti seleksi PPPK
Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa guru honorer yang dikala ini tidak sanggup mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) alasannya ialah persyaratan usia akan diberi kesempatan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, guru honorer yang tidak lulus CPNS pun juga sanggup mengikuti seleksi PPPK.

Saat ini, Indonesia mempunyai 736 ribu guru honorer. Sementara, tahun ini pemerintah hanya akan mendapatkan 112 ribuan guru melalui CPNS. Sementara, hanya 80 ribuan guru honorer K-II yang memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS. Sisanya terhambat oleh usia maupun pendidikan yang disyaratkan dalam UU ASN yakni 35 tahun.

Muhadjir menyatakan pemerintah akan memperjuangkan nasib para guru honorer tersebut dengan PPPK. Diakuinya, PPPK tidak menerima uang pensiun. Namun, PPPK akan dikelola gajinya semoga menerima jaminan hari tua. Pihaknya dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berkerjasama dengan yayasan dana pensiun untuk menanganinya.

"Untuk menyiasati CPPPK yang tidak ada dana pensiunan itu nanti bekerja sama dengan yayasan dana pensiun dengan cara menabung honor bulanan jadi ketika pensiun ia mendapatkan tabungan," kata Mendikbud yang kutip dari CNN (03/01/18).

Baca: Salah Merekrut Guru, Dampaknya Akan Dirasakan Puluhan Tahun

Sementara ini, penggodokan hukum PPPK disebutnya sudah simpulan di Kemendikbud dan tinggal menunggu di Kemenkeu. Kepastian status bagi guru tak hanya penting untuk kesejahteraan dan karier guru itu sendiri. Dia menyampaikan guru berhak mendapatkan iktikad diri semoga mempunyai harga diri dikala bertemu penerima didiknya sebagai pegawai.

"Guru honorer itu bukan hanya soal PNS atau bukan tetapi juga soal dignity. Makanya kita angkat 112 ribu guru. Saya kira ini yang pertama jikalau paling banyak," terang Mendikbud.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments