Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts

Juknis Pengisian Blangko Ijazah Sd Tahun 2018

6:21:00 PM
Petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah atau pedoman pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar tahun pelajaran 2017/2018
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah atau pedoman pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar tahun pelajaran 2017/2018. Dalam Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur petunjuk umum dan petunjuk khusus sebagai pola penulisan ijazah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Juknis atau panduan serta pedoman pengisian ijazah SD pada tahun pelajaran 2017/2018 sesuai dengan Peraturan Kepala Balitbang Kemendikbud Nomor 016/h/ep/2018 ihwal bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah. Terdapat tiga jenis ijazah yaitu; ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2013, dan ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Perbedaan ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2013 terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan isyarat blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko Kode Keterangan DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013 dan DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006.

Petunjuk khusus pengisian blangko ijazah SD tahun 2018 dibagi dalam petunjuk pengisian balngko ijazah halaman depan dan dan halaman belakang. Halaman depan berisi ihwal petunjuk penulisan nama Kepala Sekolah, nama siswa, orang tua, tanggal lahir, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah, dan sebagainya.

Sedangkan halaman belakang ijazah memuat nilai siswa, dan identitas siswa. Pengisian nilai rata-rata rapor untuk tingkat SD diambil dari rata-rata nilai semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah berstandar nasional yang perbandingannya ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi.

Selengkapnya petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran 2017/2018 dari Balitbang Kemendikbud sanggup didownload di tautan berikut ini:


Ijazah ditulis tangan dengan karakter kapital yang baik, benar, jelas, rapi, gampang dibaca, dan higienis dengan memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.

Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Sd Terbaru 2017

6:39:00 PM
Petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran  Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah SD Terbaru 2017
Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017
Petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah atau pedoman pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar tahun pelajaran 2016/2017 telah dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 diatur petunjuk umum dan petunjuk khusus sebagai pola penulisan ijazah untuk tingkat SD.

Baca juga: Bukan Ijazah, Usia Makara Syarat Utama Masuk SD

Terdapat tiga jenis ijazah yaitu; ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2013, dan ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan instruksi blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko Kode Keterangan DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013 dan DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006.

Selengkapnya petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran 2016/2017 dari Balitbang Kemendikbud sanggup didownload di tautan berikut ini:


Petunjuk khusus pengisian blangko ijazah dibagi dalam petunjuk pengisian balngko ijzah halaman depan dan dan halaman belakang. Halaman depan berisi wacana petunjuk penulisan nama Kepala Sekolah, nama siswa, orang tua, tanggal lahir, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah, dan sebagainya.

Sedangkan halaman belakang ijazah memuat nilai siswa, dan identitas siswa. Pengisian nilai rata-rata rapor untuk tingkat SD diambil dari rata-rata nilai semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi.

Ijazah ditulis tangan dengan aksara kapital yang baik, benar, jelas, rapi, gampang dibaca, dan higienis dengan memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.

Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Sd Terbaru 2017

6:39:00 PM
Petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran  Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah SD Terbaru 2017
Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017
Petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah atau pedoman pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar tahun pelajaran 2016/2017 telah dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017 diatur petunjuk umum dan petunjuk khusus sebagai pola penulisan ijazah untuk tingkat SD.

Baca juga: Bukan Ijazah, Usia Makara Syarat Utama Masuk SD

Terdapat tiga jenis ijazah yaitu; ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang memakai Kurikulum 2013, dan ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan instruksi blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko Kode Keterangan DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013 dan DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006.

Selengkapnya petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah untuk tingkat SD tahun pelajaran 2016/2017 dari Balitbang Kemendikbud sanggup didownload di tautan berikut ini:


Petunjuk khusus pengisian blangko ijazah dibagi dalam petunjuk pengisian balngko ijzah halaman depan dan dan halaman belakang. Halaman depan berisi wacana petunjuk penulisan nama Kepala Sekolah, nama siswa, orang tua, tanggal lahir, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah, dan sebagainya.

Sedangkan halaman belakang ijazah memuat nilai siswa, dan identitas siswa. Pengisian nilai rata-rata rapor untuk tingkat SD diambil dari rata-rata nilai semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi.

Ijazah ditulis tangan dengan aksara kapital yang baik, benar, jelas, rapi, gampang dibaca, dan higienis dengan memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.

Juknis Penyaluran Tpg Dan Komplemen Penghasilan Bagi Guru

6:23:00 PM

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan bertujuan untuk menawarkan aliran bagi Pemerintah kawasan dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Baca juga: Ribuan Guru Terancam Kehilangan TPG, Ini Sebabnya

Sasaran akseptor santunan profesi ialah guru pegawai negeri sipil kawasan yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.

Sedangkan sasaran pelengkap penghasilan ialah guru yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.

Selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sanggup didownload di sini.

Buku Petunjuk Penggunaan E-Pupns Tahun 2015

7:53:00 AM
 tengah membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik  Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015
BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Sistem ini berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Untuk membantu pihak-pihak terkait adalah Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi, BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015. Buku petunjuk penggunaan tersebut sanggup didownload di tautan berikut ini:

1. PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem isu ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara terpola dan menyampaikannya kepada BKN. Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS.