Cara Mencetak Ulang Bukti Pendaftaran E-Pupns

2:18:00 AM
Cara mengatasi apabila lupa aba-aba pendaftaran e Cara Mencetak Ulang Bukti Registrasi e-PUPNS
Cara mengatasi apabila lupa aba-aba pendaftaran e-PUPNS dan mencetak ulang bukti registrasi, sama menyerupai cara di bawah ini.
Setelah simpulan melaksanakan pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS, banyak PNS kesulitan atau tidak dapat mencetak tanda bukti dan formulir pendaftaran e-PUPNS. Hal ini lebih banyak disebabkan laman https://pupns.bkn.go.id yang sering error.

Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Registrasi e-PUPNS Error 500

Sebenarnya aba-aba pendaftaran e-PUPNS dapat dicetak di lain waktu. Usahakan membuka laman web e-PUPNS dikala waktu senggang yaitu waktu dimana traffic masuk ke web sedikit, contohnya di jam tengah malam atau di waktu subuh. Berikut solusi untuk yang tidak dapat cetak bukti aba-aba registrasi.

1. Kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id

2. Klik "Lupa No. Registrasi?"


3. Masukkan NIP Baru kemudian pilik OK


4. Jawab pertanyaan keamanan yang diisi dikala pendaftaran e-PUPNS awal


Itulah cara mengatasi apabila lupa aba-aba pendaftaran e-PUPNS, cara untuk mencetak ulang bukti registrasi, sama menyerupai cara di atas. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS sendiri. Tim verifikasi tergantung instansi bekerja, kalau instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya yaitu BKD.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments