Cara Edit Data Pupns Salah Dan Terlanjur Terkirim

7:41:00 AM
Langkah-langkah melaksanakan turun status data sehingga PNS sanggup melaksanakan perubahan data lagi.
Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online namun ternyata ada kesalahan pada ketika entri data sanggup mengajukan Turun Status.

Baca juga: Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji

Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.

Langkah-langkah melaksanakan turun status data sehingga PNS sanggup melaksanakan perubahan data lagi, sebagai berikut:

1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, lalu klik tombol CARI


2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.

3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi ibarat berikut ini, lalu klik tombol YA.


4. Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, lalu klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments