Langkah-langkah melaksanakan turun status data sehingga PNS sanggup melaksanakan perubahan data lagi. |
Baca juga: Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji
Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.
Langkah-langkah melaksanakan turun status data sehingga PNS sanggup melaksanakan perubahan data lagi, sebagai berikut:
1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, lalu klik tombol CARI
2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.
3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi ibarat berikut ini, lalu klik tombol YA.
4. Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, lalu klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.