Setiap data yang diisikan pada e-PUPNS menjadi tanggung jawab PNS sendiri dengan bukti-bukti manual yakni berkas yang kita miliki. |
Berkas yang harus disiapkan untuk e-PUPNS antara lain :
- Foto kopi SK 80 % (CPNS)
- Foto kopi SK 100 % (PNS)
- Foto kopi Konfersi NIP
- Foto kopi Karpeg biasa
- Foto kopi Karpeg Elektrik
- Foto kopi SK Pangkat Awal hingga Terakhir.
- Foto kopi SK Berkala Awal hingga Terakhir.
- Foto kopi SK jabatan awal hingga dengan SK Jabatan Akhir.
- Foto kopi SK Tugas Belajar
- Foto kopi SK Ijin Belajar
- Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang digunakan pada ketika pengangkatan.
- Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
- Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
- Foto kopi KTP
- Foto kopi NPWP
- Foto kopi BPJS / ASKES
- Daftar Riwayat Hidup
- Bagi PNS Guru disiapkan sertifikat mengajar.
- Foto kopi SK atau Sertifikat Pendidik
E-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015. Seluruh PNS wajib mengikuti e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS. Resiko apabila tidak mengikuti pendataan ini, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti.
Baca juga: PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS
Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.