Dalam pengisian formulir data e-PUPNS secara online ini ada sajian yang diperuntukan khusus bagi tenaga fungsional guru. |
Data yang harus diisikan oleh jabatan fungsional guru yaitu riwayat mengajar ketika ini dengan rincian: nama sekolah induk, nama sekolah mengajar, mempunyai jabatan Kepala Sekolah atau tidak, pilihan bidang studi yang diajarkan (Guru Kelas atau Guru Mata Pelajaran), dan TMT mengajar.
Baca juga: Juknis Cara Daftar dan Pengisian Formulir e-PUPNS
Untuk Sekolah Negeri, ketik nama Sekolah Induk/Satminkal kemudian pilih dari daftar nama sekolah yang ditampilkan. Sedangkan untuk PNS Guru yang mengajar di Sekolah Swasta, masukan nama Sekolah Induk/Satminkal yang sesuai dengan SK penempatan kemudian masukan nama sekolah daerah mengajar.
Jika nama sekolah di sistem e-PUPNS tidak ditemukan, klik tombol merah (ikon tanda tanya) untuk masuk ke Sistem Helpdesk e-PUPNS. Isilah NIP Baru dan Nama Sekolah kemudian klik tombol kirim, kemudian klik cetak untuk mencetak nomor pengaduan.
Tidak banyak yang diisikan dalam sajian data khusus guru di aplikasi e-PUPNS. Pastikan data yang diisikan benar, kalau data sudah terisi jangan lupa klik Simpan. Jika terdapat permasalahan, manfaatkan tombol merah (ikon tanda tanya untuk pengaduan).
Bagi guru sendiri, sudah terbiasa dengan aplikasi pendataan. Sebelum adanya e-PUPNS, guru sudah pernah mengikuti pendataan secara elektronik melalui aplikasi Padamu Negeri dan aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).