Showing posts with label Pendataan. Show all posts
Showing posts with label Pendataan. Show all posts

Download Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan

4:15:00 PM
Download Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan Download Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan
Download Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) dan instrumen kuesionernya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud baru-baru ini merilis Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP). Aplikasi ini untuk mengumpulkan data mutu pendidikan dari seluruh sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan guna mengetahui kondisi sekolah terkait dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

Baca: Peran Orang Tua Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) berisi beberapa kuesioner yang diisi oleh masing ­ masing Guru/PTK, Peserta Didik (PD), Komite dan Pengawas Pembina. Khusus PTK dan PD (termasuk Kepala Sekolah) yang terdata melalui aplikasi Dapodik, pada ketika pengisian kuesioner tidak perlu untuk melaksanakan pendaftaran melalui aplikasi ini.

Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) terbaru, sanggup didownload di laman resmi Kemendikbud http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan. Sedangkan untuk instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) yang terdiri untuk Sekolah, Guru, Siswa, Komite Sekolah, dan Pengawas Sekolah sanggup didownload melalui tautan berikut:


Responden dari kuesioner Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) mewakili pemangku kepentingan sekolah antara lain:

1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah mengisi kuesioner untuk Kepala Sekolah dengan instruksi kuesioner KS. Hanya ada 1 (satu) responden Kepala Sekolah pada setiap sekolah.

2. Guru
Guru mengisi kuesioner untuk Guru dengan instruksi kuesioner GS. Responden guru pada jenjang SD (SD) merupakan guru kelas, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden guru.

3. Siswa
Siswa mengisi kuesioner untuk Siswa dengan instruksi kuesioner SS. Responden siswa pada jenjang Sekolah Dasar (SD) merupakan siswa kelas 4, 5 dan 6, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 10 (sepuluh) responden siswa.

4. Komite Sekolah
Komite Sekolah mengisi kuesioner untuk Komite Sekolah dengan instruksi kuesioner MT. Responden komite sekolah merupakan perwakilan orangtua siswa, tiap tingkat kelas minimal diwakili oleh 1 (satu) responden perwakilan orangtua siswa kelas tersebut.

5. Pengawas Pembina
Pengawas Pembina mengisi kuesioner untuk Pengawas Sekolah dengan instruksi kuesioner PS. Responden pengawas merupakan pengawas sekolah yang membina sekolah tersebut. Hanya ada 1 (satu) responden Pengawas Sekolah pada setiap sekolah.

Inilah Prosedur Penerbitan Nisn Tahun 2016

3:49:00 PM
 yang isinya wacana Pengelolaan data Peserta Didik dalam pinjaman Nomor Induk Siswa Nasi Inilah Mekanisme Penerbitan NISN Tahun 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang isinya wacana Pengelolaan data Peserta Didik dalam pinjaman Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Surat edaran tertanggal 27 Juni 2016 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya. Berikut hasil kesepakatannya menyerupai yang kutip dari laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id

1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun anutan gres dengan ketentuan:

a. bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;

b. bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;

c. bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3. Waktu pengisian data Peserta Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut:

a. untuk Dapo-Dikdasmen sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan September pada tahun anutan yang sama;
b. untuk Dapo-PAUD-Dikmas sanggup dimasukkan sebelum simpulan Bulan November pada tahun anutan yang sama.

4. Apabila pengisian data penerima didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu menyerupai yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun anutan berikutnya;

5. Bagi penerima didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sehabis waktu yang telah ditetapkan menyerupai dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:

a. berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN penerima didik yang bersangkutan;

b. berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi penerima didik yang bersangkutan;

6. Hasil pengelolaan data penerima didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah.

NISN ialah isyarat pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. NISN diberikan kepada setiap penerima didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Kemdikbud.

Aplikasi E-Dupak Untuk Undangan Penetapan Angka Kredit

6:25:00 AM
 berkhasiat untuk mempermudah bagi PNS dalam penyampaian permintaan penetapan angka kredit Aplikasi e-DUPAK untuk Usul Penetapan Angka Kredit
Aplikasi e-DUPAK, berkhasiat untuk mempermudah bagi PNS dalam penyampaian permintaan penetapan angka kredit.
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK). Sekretaris Utama Usman Gumanti berharap aplikasi ini terus diperbaiki biar lebih baik lagi.

Aplikasi ini harus terus dikembangkan biar evaluasi penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata Usman yang kutip dari laman bkn.go.id (18/11/15).

Penerapan sistem Aplikasi e-DUPAK, berkhasiat untuk mempermudah bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian permintaan penetapan angka kredit dan mempercepat proses permintaan DUPAK.

Baca juga: Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru

Selain itu, aplikasi ini juga sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian manajemen analis kepegawaian di BKN. Sistem Aplikasi e-DUPAK menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date.

Sistem Aplikasi e-DUPAK sanggup meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses. Kemudahan-kemudahan tersebut menciptakan mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).

Pendataan E-Pupns Diperpanjang Sampai Februari 2016

8:00:00 AM
 Batas waktu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektornik atau e Pendataan e-PUPNS Diperpanjang Hingga Februari 2016
Kami akan memperpanjang registrasi e-PUPNS sampai Februari 2016.
Batas waktu Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektornik atau e-PUPNS diperpanjang. Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperlihatkan tenggat waktu sampai 30 Desember 2015, sekarang diundur sampai Februari 2016.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, diperpanjangnya waktu pemukhtahiran data PNS ini alasannya yakni masih banyaknya PNS yang belum teregister dalam sistem e-PUPNS. Ini tidak lepas dari belum siapnya semua infrastruktur.

"Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS sanggup tercover datanya," kata Bima yang kutip dari JPNN (24/10/15).

Baca juga: BKN Segera Terapkan e-Kinerja, PNS Wajib Isi

Pendataan yang wajib diikuti seluruh PNS untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem isu kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami akan memperpanjang registrasi e-PUPNS sampai Februari 2016. Tapi jikalau RPP Manajemen ASN sudah terbit Januari, kami terpaksa mengajukan data yang ada saja," kata Bima.

Sebelumnya BKN telah menerapkan jadwal login ke sistem e-PUPNS. Hal ini untuk mengurangi beban server e-PUPNS alasannya yakni traffik yang tinggi. Agar login ke e-PUPNS sanggup berjalan dengan lancar, penjadwalan e-PUPNS dilakukan per Kantor Regional setiap provinsinya.

Supaya Lancar Login Pupns Dijadwal, Ini Rinciannya

11:35:00 PM
Rincian aktivitas PUPNS yang diumumkan oleh BKN Supaya Lancar Login PUPNS Dijadwal, Ini Rinciannya
Rincian aktivitas PUPNS 2015 yang diumumkan oleh BKN biar login PUPNS sanggup berjalan dengan lancar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan aktivitas untuk login ke sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Hal ini disinyalir sebab kondisi server PUPNS yang sudah tidak bisa lagi menampung traffik pengunjung yang ingin mengisi data PUPNS secara online.

Baca juga: Tips Sukses Daftarkan Status Kepegawaian e-PUPNS

Keadaan over capacity dan menjadi 'lemot' bahkan error ini menciptakan proses pemukhtahiran data kepegawaian menjadi tidak lancar. Untuk itu BKN telah menciptakan aktivitas PUPNS yang harus PNS perhatikan biar login PUPNS sanggup berjalan dengan lancar, nyaman, dan aman.

Penjadwalan PUPNS 2015 dilakukan per Kanreg atau Kantor Regional setiap provinsinya. Berikut rincian aktivitas PUPNS yang diumumkan oleh BKN yang lansir dari http://pupns.bkn.go.id (13/10/15):

Kelompok 1 (Senin, Kamis Minggu)
1. Instansiu Pusat
2. Kanreg I BKN Yogyakarta
3. Kanreg IX BKB Jayapura

Kelompok 2 (Selasa, Jumat, Minggu)
1. Kanreg II BKN Surabaya
2. Kanreg III BKN Bandung
3. Kanreg IV BKN Makasar
4. Kanreg VII BKN Palembang

Kelompok 3 (Rabu, Sabtu, Minggu)
1. Kanreg V BKN Jakarta
2. Kanreg VI BKN Medan
3. Kanreg VIII BKN Banjarmasin
4. Kanreg X BKN Denpasar
5. Kanreg XI BKN Manado
6. Kanreg XII BKN Pekanbaru
7. Kanreg XIII BKN Aceh
8. Kanreg XIV BKN Manokwari

Penjadwalan PUPNS 2015 di atas hanya untuk sajian login PUPNS, untuk sajian Register dan Admin tidak diberlakukan penjadwalan. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya dan penjadwalan tidak diberlakukan sehabis jam tersebut.

Pelaksanaan PUPNS telah dimulai semenjak tanggal 1 September 2015 dan akan berakhir hingga dengan 31 Desember 2015. Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi.

Cara Kirim Data E-Pupns Untuk Pengajuan Verifikasi

7:12:00 AM
 Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik at Cara Kirim Data e-PUPNS Untuk Pengajuan Verifikasi
Cara untuk mengirim data e-PUPNS sebagai anjuran verifikasi.
Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS harus dikirim semoga diterima atau aktif pada Verifikasi Registrasi e-PUPNS. Verifikasi dilakukan sehabis data pengisian formulir PUPNS yang telah dikirim melalui sistem, masuk ke inbox user verifikator. Verifikasi data hasil pengisian formulir e-PUPNS oleh PNS dilakukan empat tahap. Pendataan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS.

Cara untuk mengirim data e-PUPNS sebagai anjuran verifikasi, pertama, login ke sistem PUPNS secara online di https://epupns.bkn.go.id/login dengan memakai username direktur dan kata kunci (password). Periksa beberapa data pada Tab/Menu, pastikan semua data diisi dan benar/valid. Jika sudah tersimpan dan yakin akan kebenaran data, klik kirim pada bab kanan atas, sehingga muncul hidangan cetak dan verifikasi SKPD.

 Data yang telah dilengkapi pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik at Cara Kirim Data e-PUPNS Untuk Pengajuan Verifikasi
Kirim dan cetak anjuran untuk verifikasi e-PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4.
Cobalah kembali meneliti Tab/Menu di dasbor e-PUPNS. periksa tab hidangan e-PUPNS satu persatu dan menyimpannya, dan klik simpan. Cermati data isian penting yang jelasnya wajib diisi menyerupai hidangan stakeholder yang rawan dikosongkan. Terakhir, pastikan bahwa data Anda akurat dan sesuai bukti-bukti fisik yang dimiliki. Setelah yakin dengan data e-PUPNS, kirim dan cetak anjuran untuk verifikasi e-PUPNS pada level 1, 2 ,3 dan 4.

Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data e-PUPNS secara online namun ternyata ada kesalahan pada ketika entri data sanggup mengajukan Turun Status. Menu ini berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu Turun Status khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.