BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015 |
Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Untuk membantu pihak-pihak terkait adalah Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi, BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015. Buku petunjuk penggunaan tersebut sanggup didownload di tautan berikut ini:
1. PNS Bisa Diberhentikan Jika Tak Updating Data e-PUPNS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem isu ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara terpola dan menyampaikannya kepada BKN. Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS.