Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan Di Sd

1:40:00 AM
Panduan Pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar.
Sejak digulirkan tahun 2014 bersamaan dengan Kurikulum 2013, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD dan Menengah mengalami banyak sekali problematika dalam penerapannya. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Buku Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan di Sekolah Dasar. Pedoman ini dibentuk untuk penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di SD (SD).

Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai acara ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan acara ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement) psikologis-sosial-kultural perwujudan perilaku dan keterampilan Kurikulum 2013

Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 sanggup diwujudkan melalui integrasi acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui acara ekstrakurikuler, penerima asuh sanggup menemukan dan menyebarkan potensinya, serta sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas penerima asuh yang berbeda-beda.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) bertujuan biar penerima asuh besar lengan berkuasa abjad spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga penerima asuh kelak bisa hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bagi penerima didik.

Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan kebijaksanaan pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan abjad yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong.

Oleh alasannya yaitu itu, perlu dibentuk sebuah panduan yang lebih bersifat mudah dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter. Panduan Pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD sanggup didownload melalui link berikut ini:

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pend. Kepramukaan di SD.pdf


Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam pelaksanaannya perlu diatur dan dipandu biar sanggup dengan gampang dijalankan di sekolah. Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka dalam melakukan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD sesuai dengan tugas, fungsi, dan kiprahnya masing-masing.

Buku Panduan ini diperlukan sanggup (1) memperlihatkan citra Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata biar sanggup diimplementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan; (2) memperlihatkan fatwa yang terang dan gampang dijalankan; (3) merupakan contoh bagi pelaksana Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Pada buku ini, hanya pola Blok dan Aktualisasi yang dikembangkan secara rinci termasuk contoh-contohnya. Untuk pelaksanaan pola Reguler, terdapat Buku Panduan Penerapan tersendiri yang khusus membahas kepramukaan di Gugus Depan sekolah dasar dan pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan hukum Gerakan Pramuka.

Sebagus apapun sebuah panduan, jikalau tidak pernah diimplementasikan, keberhasilan atau kekurangannya tidak akan pernah diketahui secara faktual. Untuk itu, hendaknya panduan ini diimplementasikan dengan baik dan benar biar diperoleh hasil yang nyata. Kemudian, dari hasil itu tentu akan dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan panduan ini.

Aturan Kemendikbud Siswa Sd Tidak Boleh Bawa Gadget (Hp)

7:53:00 PM
Aturan Kemendikbud Siswa SD Dilarang Bawa Gadget Aturan Kemendikbud Siswa SD Dilarang Bawa Gadget (HP)
Pembatasan pengunaan gadget biar menghindarkan anak dari paparan konten isu yang tidak layak.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang keras siswa SD membawa dan memakai gadget atau gawai menyerupai smartphone (HP) di sekolah. Hal ini dikatakan Chatarina Muliana G, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.

"Kami sudah menciptakan aturan, gawai tidak boleh masuk ke lingkungan anak SD. Hanya Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas bisa. Ini alasannya yaitu ada mata pelajaran (mapel) informatika. Itu pun mapel ini hanya sebatas pilihan dan bukan wajib," kata Chatarina.

Partisipasi keluarga dan pendidik sangat penting. Orang bau tanah harus selalu mendampingi anak-anaknya dalam memanfaatkan gadget sebagai salah satu sumber isu digital dengan melaksanakan pembatasan pembatasan tertentu sesuai dengan tingkat umur sang anak.

Sekolah bersama dengan orang bau tanah dan komite sekolah dibutuhkan menyusun tata tertib sekolah untuk melaksanakan pembatasan gawai di sekolah dan memilih kebijakan penggunaan gawai yang sempurna sebagai media pembelajaran bagi masing-masing sekolah.

Baca: Jangan Beri Anak Gadget Sebelum Usianya 14 Tahun

Chatarina menyampaikan pembatasan pengunaan ini biar menghindarkan anak dari paparan konten isu yang tidak layak, menyerupai radikalisme, pornografi, perundungan bullying dan diskriminasi sara, isu palsu atau hoax dan konten negatif lainnya.

"Serta mereduksi dampak negatif penggunaan gawai (gadget) yang sanggup menimbulkan anak mengalami gangguan kesehatan mata dan atau gangguan sikap sosial," kata Chatarina yang kutip dari JPNN (03/09/18).

Kemendikbud berkomitmen untuk mendorong penguatan pendidikan keluarga melalui satuan pendidikan biar berperan aktif menunjukkan pemahaman dalam pembatasan penggunaan gadget pada anak sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan dan isu kasatmata bagi anak.

Guru Akan Diredistribusi Sehingga Ada Empat Kategori

12:32:00 AM
Guru akan Diredistribusi Sehingga ada Empat Kategori Guru akan Diredistribusi Sehingga ada Empat Kategori
Akan ada hukuman bagi guru PNS yang menolak redistribus.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir menyatakan guru akan diredistribusi sehingga kategorinya ada empat. Pertama, guru negeri yang sudah tersertifikat. Kedua, guru negeri belum tersertifikat. Ketiga, guru tidak tetap tetapi sudah tersertifikat. Keempat, guru tidak tetap belum tersertifikat.

"Jadi empat kriteria itu harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua. Sementara ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu ialah kepsek," kata Menteri Muhadjir di kantornya.

Muhadjir menegaskan akan ada hukuman bagi guru PNS yang menolak redistribusi. Sanksi ini diubahsuaikan dengan PP 53/2010 perihal Disiplin PNS. Begitu pula dengan tempat dihentikan lagi melaksanakan itu.

"Namanya PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Redistribusi ini wajib sebab untuk pemerataan guru. Selama ini penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan," terang Muhadjir.

Baca: Pesan Mendikbud: Jangan Malas Kalau Sudah PNS

Pertengahan Oktober ini rencananya akan diadakan pertemuan dengan seluruh Dinas Pendidikan. Kemendikbud telah mempunyai peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.

Langkah selanjutnya mengkoordinasikan pertolongan baik fisik maupun nonfisik yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer. Muhadjir menyampaikan pihaknya akan mulai dari sekolah yang paling lemah sesudah itu diikuti dengan mutasi guru.

Sesuai pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap sekolah dan tempat terkait kebijakan ini. Pasalnya, ini menyangkut perintah presiden biar pendidikan merata dan berkualitas.

"Pemerataan ini berlaku untuk negeri dan swasta. Saat ini sudah jalan tapi belum maksimal makanya nanti diberlakukan reward dan punishment itu," kata Muhadjir yang kutip dari JPNN (31/08/18).

Mulai 1 Januari 2019 Honor Pokok Pns Naik 5 Persen

9:07:00 AM
 Pemerintah menaikkan honor pokok PNS sebesar  Mulai 1 Januari 2019 Gaji Pokok PNS Naik 5 Persen
Pada tahun 2019 Pemerintah menaikkan honor pokok PNS sebesar 5 persen.
Pemerintah memastikan akan menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dan pensiun pada tahun depan. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan honor pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Jokowi.

Gaji PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah menunjukkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak sekali langkah telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi.

Alasan pemerintah menaikkan honor pokok biar pendapatan ‎yang diterima PNS tidak tergerus oleh inflasi serta bisa meningkatkan daya beli. Selain itu, kenaikan ini diperlukan akan menciptakan dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengaku tidak ada yang asing kalau pada tahun depan pemerintah kembali menaikkan honor PNS. Kenaikan tersebut juga berlaku untuk semua golongan baik di sentra maupun daerah.

"Dan itu sudah dilakukan beberapa tahun, hanya 1-2 tahun ini lah alasannya yaitu ada THR, itu ditahan dulu. Tapi kan 2 tahun kemudian konsisten naik tiap tahun. Dan sebelum-sebelumnya sama, naik tiap tahun," kata Askolani.

Rencana kenaikan honor pokok PNS dan pensiunan sedang disusun oleh Kemenkeu menurut rekomendasi KemenPAN-RB. Kenaikan honor tersebut diberikan mulai 1 Januari 2019 yang akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Tentunya nanti ada pp nya. tapi itu berlaku semenjak januari 2019. tapi bisa saja regulasinyalan sambil jalan. kalau pun telat bulan 1 bulan 2 tapi kenaikan perhitungannya berlaku semenjak januari gampang mudahan," kata Askolani.

Sekolah Dihentikan Tahan Ijazah Dengan Alasan Apapun

5:38:00 AM
Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi.
Sekolah tidak diperkenankan menahan atau tidak memperlihatkan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun. Hal ini diingatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam.

Ia menyampaikan sekolah berperan untuk memperlihatkan pelayanan pendidikan kepada para akseptor didik. Salah satunya yakni memperlihatkan ijazah kepada para siswa yang telah lulus

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai akreditasi terhadap prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesudah lulus dari satuan pendidikan.

Baca: Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD Tahun 2018

“Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para akseptor didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi,” kata Firman yang kutip dari Kompas (08/08/18).

Saat ini, terperinci Firman, terdapat 3 jenis Ijazah yaitu: Ijazah sekolah memakai Kurikulum 2006, Ijazah sekolah memakai kurikulum 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Perbedaan tersebut terletak pada daftar nilai yang terletak di halaman belakang dan instruksi blangko yang terletak di halaman muka. Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dihentikan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Dua Rapor Bagi Siswa Sd Mulai Diterapkan

6:20:00 PM
Dua Rapor Bagi Siswa SD Mulai Diterapkan  Dua Rapor Bagi Siswa SD Mulai Diterapkan
Sistem dua rapor bagi siswa SD yaitu rapor akademik dan rapor nonakademik.
Sistem dua rapor bagi siswa SD (SD) akan mulai diterapkan pada final semester ini. Dua rapor yang diterapakan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang itu yaitu rapor akademik dan rapor nonakademik.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang Dra Zubaidah MM, selama ini rapor yang dimiliki para siswa hanya mencatumkan nilai akademis. Sementara nilai untuk nonakademik, menyerupai talenta dan minat siswa, tidak tercantum.

Ia menyampaikan rapor nonakademik tersebut dapat juga disebut sebagai rapor rekam jejak. Rapor ini tidak untuk menyulitkan guru, tapi justru memudahkan.

"Dengan adanya rapor rekam jejak masing-masing siswa, guru dan orang bau tanah dapat mengevaluasi huruf serta minat setiap anak," kata Zubaidah yang kutip dari JPNN (02/08/18).

Manfaat diterapkannya dua rapor ini sebagai langkah solutif bila ada siswa yang mempunyai hambatan. Sehingga guru dapat leluasa melihat kriteria dan memetakan hambatan. Di rapor rekam jejak nantinya akan ditambahkan riwayat kesehatan masing-masing siswa.

Sebenarnya sudah ada penilaian nonakademik dalam rapor yang dibagikan kepada siswa. Tapi, rapor itu menyatu dengan rapor akademik. Dia mencontohkan, ada halaman mengenai ekstrakurikulum dan keterangan nilai.

Untuk rapor SD ada juga kolom tinggi badan, berat badan, dan kesehatan badan. Adapun catatan nonakademik, hanya berfokus pada perilaku spiritual (K1) dan perilaku sosial (K2).

Baca: Sekolah Tak Cantumkan Ranking di Rapor, Mengapa?

Dengan adanya dua rapor ini, parameter siswa disebut arif tidak bertumpu pada catatan akademis saja. Tapi, juga menilai siswa secara nonakademik.

"Rapor talenta dapat menyeimbangkan rapor akademis siswa. Mungkin itu dapat jadi pertimbangan guru untuk menaikkan maupun mengarahkan siswa di semester berikutnya," terang Zubaidah.