Cara Mengatasi Gagal Pendaftaran E-Pupns Error 500

10:45:00 PM
PUNPS sebagian besar PNS mengalami duduk kasus  Cara Mengatasi Gagal Registrasi e-PUPNS Error 500
Saat pendaftaran atau pendaftaran e-PUNPS sebagian besar PNS mengalami duduk kasus "Error 500".
Pada ketika pendaftaran pendataan ulang pegawai negeri sipil secara online atau e-PUNPS sebagian besar PNS mengalami duduk kasus "Error 500". Umumnya ini terjadi ketika proses registrasi akan berakhir dan akan cetak bukti pendaftaran e-PUPNS. Dalam instruksi registrasinya muncul pesan menyerupai gambar di atas.

Error 500 merupakan sebuah pesan yang biasanya mengatakan duduk kasus pada server-side. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh kesalahan penulisan pada file .htaccess. Browser bisa mencapai server tetapi server tidak bisa melayani halaman yang diminta.

Baca juga: Inilah Berkas yang Harus Disiapkan untuk E-PUPNS

Tentunya duduk kasus ini menciptakan PNS yang ingin segera menuntaskan proses pendaftaran dan mencetak bukti pendaftaran e-PUPNS terganggu. Seorang melalui akun facebooknya membuatkan solusi jikalau gagal pendaftaran dan tidak bisa cetak formulir e-PUPNS, berikut posternya:

Solusi jikalau gagal cetak formulir e-PUPNS

Untuk mengatasinya juga bisa dengan melaksanakan reload halaman web dengan menekan tombol F5. Bahkan jikalau Error 500 Internal Server Error ialah duduk kasus yang terjadi pada web server sistem e-PUNS, duduk kasus mungkin hanya bersifat sementara. Dengan mencoba membuka kembali halaman tersebut biasanya berhasil.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments