Untuk memperlancar proses pendataan melalui e-PUPNS, sanggup mengisi terlebih dahulu formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015. |
Sistem e-PUPNS tahun 2015 dibangun dengan teknologi berbasis web, ketika ini mengikuti pendataan, para PNS sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, seluruh PNS diwajibkan untuk melakukan e-PUPNS.
Baca juga: Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015
Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.
Untuk memperlancar proses pendataan melalui e-PUPNS, sanggup mengisi terlebih dahulu formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015. Sehingga ketika melakukan pendataan secara online ini sanggup dilakukan dengan lebih cepat. Berikut formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015 dengan format excel yang sanggup didownload di tautan berikut:
Berdasarkan surat edaran resmi BKN nomor K26-30/V77-4/99, pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015. Sebelum pelaksanaan, akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan implementasi aplikasi e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.