Sk Peserta Tpg 2016 Telah Terbit, Cek Sekarang

4:39:00 PM
Status penerbitan SK peserta TPG semester  SK Penerima TPG 2016 Telah Terbit, Cek Sekarang
Status penerbitan SK peserta TPG semester 2 tahun pedoman 2015/2016 sanggup dicek di laman Info GTK.
Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjuangan Profesi Guru (TPG) tahun 2016 telah terbit. Status penerbitan SK peserta TPG semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan data guru sanggup dicek secara online di laman resmi Kemendikbud, yaitu Info GTK atau Info Guru dan Tenaga Kependidikan.

SK yang dulu dikenal dengan SK Dirjen ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPG yang diterbitkan di semester 2 tahun pedoman 2015/2016 sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi triwulan tiga dan empat, yaitu Januari hingga Juni 2016.

Cara Cek SK TPG Semester 2 (2015/2016) di Laman Info GTK

1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK kalau belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum mempunyai NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, kemudian ketik instruksi kombinasi angka dan abjad (captcha), terakhir klik “Login”.

Tidak hanya status penerbitan SK peserta TPG, di Info GTK sanggup pula dicek data penerima insentif, sumbangan kualifikasi akademik, dan tunjangan tempat terpencil. Jika di laman Info GTK sajian Tunjangan Profesi sanggup dibuka, sanggup dilihat nomor SK, tanggal terbit, dan data lainnya.

Semua data yang ada di lembar warta GTK mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi Dapodik sekolah. Apabila ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan atau pembiasaan data di aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.

Baca juga: Tunjangan Guru Triwulan I Tahun 2016 Cair April

TPG hanya diberikan pada guru yang telah mempunyai akta pendidik. Syarat utama yang harus dipenuhi guru peserta TPG ialah mempunyai beban mengajar minimal 24 jam per pekan. Pembayaran tunjangan guru untuk triwulan I pada bulan April 2016 dan triwulan II dilakukan pada Juli 2016.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments