Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Showing posts with label Dapodik. Show all posts

Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks

8:47:00 AM
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kabar penghentian pinjaman profesi guru ialah isu bohong atau hoaks.
Kabar penghentian pinjaman profesi guru atau TPG yang beredar di media umum ialah isu bohong atau hoaks. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan ribuan guru ketika membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya, Kamis (6/9/2018).

Jika ada gerakan hingga mengarah ke penghentian pinjaman profesi guru,Jokowi sendiri berjanji akan bangun di depan untuk membela kepentingan guru. Menurutnya, kabar-kabar hoaks ibarat itu, biasa dikeluarkan di momentum-momentum politik ibarat ketika ini.

"Saya akan bangun paling depan untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Tunjangan guru akan akan tetap disalurkan untuk menyejahterakan para guru yang mengabdi untuk bangsa," kata Jokowi yang kutip dari Viva.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi bahagia dan mengapresiasi komitmen Presiden untuk menjawab kekhawatiran perihal peniadaan pinjaman itu. Isu itu telah usang beredar melalui media umum dan PGRI juga telah usang meyakinkan anggotanya perihal kabar bohong itu.

Baca: Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru

Dasar pembayaran pinjaman profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa. Tunjangan diminta kepada guru yang berstatus PNS dan non-PNS yang telah lulus sertifikasi profesi.

Proses pencairan pinjaman profesi melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Mulai dari pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Cara Isi Bolos Sim Kehadiran Guru Secara Online

12:16:00 AM
Cara Isi Absen SIM Kehadiran Guru Secara Online Cara Isi Absen SIM Kehadiran Guru Secara Online
Cara mengisi bolos kehadiran guru secara online.
Guru mempunyai kewajiban gres untuk melaksanakan pengisian data kehadiran atau bolos guru melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Pada halaman gres login SIM kehadiran guru, telah tersedia aplikasi pengisian bolos harian guru per semester.

Adapun link resmi untuk masuk ke aplikasi SIM kehadiran guru secara online yaitu http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Jika terlalu banyak pengunjung, maka sanggup memakai link alternatif lainnya http://223.27.144.195:2017/.

Sebelum memakai aplikasi data SIM kehadiran guru online ini, pastikan telah melaksanakan sinkronisasi pertama melalui aplikasi Dapodikdasmen. Sehingga data guru dari dapodik masuk ke aplikasi SIM kehadiran guru online.

Cara Isi Absen Kehadiran Guru di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id

1. Buka browser internet dan buka link berikut: http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/index.php atau di http://223.27.144.195:2017/

2. Pada form login SIM kehadiran guru, isikan username dapodik dan password serta instruksi captcha, selanjutnya klik tombol login.

3. Pada laman beranda aplikasi SIM data kehadiran guru, klik sajian "Kehadiran".

4. Jika daftar hadir guru belum muncul klik sajian "buat daftar hadir" bila masih belum muncul klik tombol refresh.

5. Untuk cara pengisian daftar kehadiran guru pada aplikasi sim tersebut silahkan anda contreng setiap hari sesuai tanggal kehadiran guru. Jika sakit, izin atau dinas luar silahkan klik sajian data guru, kemudian pilih guru yang sakit pada hari tersebut kemudian klik tombol "input surat izin/dinas luar/sakit".

6. Pada sajian input surat izin, silahkan anda isikan nomor surat izin, wacana surat, tanggal surat izin, ditandatangani kepala sekolah, NIP, jabatan,jenis izin silahkan pilih, kemudian klik tombol simpan.

Baca: Ab­sensi Tidak Penuh, Tunjangannya Tidak Cair

Jika pengisian data kehadiran telah selesai, silahkan klik tombol simpan semoga laporan data kehadiran guru sekolah anda berhasil di simpan di server pusat. Panduan cara isi bolos kehadiran guru sanggup didownload di sini.

Kabar Baik, Pemberian Sertifikasi Guru Cair Agustus

8:28:00 AM
Tunjangan sertifikasi guru ditargetkan sanggup diberikan mulai Agustus.
Mulai Agustus nanti, tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan. Dana tunjangan sertifikasi dari sentra telah masuk ke kas daerah. Dana itu untuk pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan kedua periode April, Mei, dan Juni.

Sekretaris Disdikbud Balikpapan Purnomo meminta semua guru aktif mengurus kelengkapan manajemen pencairan dana. Persyaratan yang telah lengkap akan dijadikan dasar untuk melaksanakan transfer ke rekening masing-masing peserta tunjangan.

Syarat pencairan dana oleh guru, di antaranya, bukti jam mengajar dalam sepekan minimal 24 jam, pernyataan ketidakhadiran yang telah diketahui dan ditandatangani kepala sekolah.

"Yang terperinci ketidakhadiran harus penuh. Tidak ada cuti, tidak ada mangkir, tidak sedang sakit lebih dari tiga hari," kata Purnomo yang kutip dari JPNN (30/07/17).

Dia menjelaskan, dukungan tunjangan sertifikasi dilakukan melalui transfer ke nomor rekening guru penerima. Transfer dilakukan bertahap. Pada triwulan pertama lalu, transfer dilakukan hingga empat kali.

Tunjangan sertifikasi guru ditargetkan sanggup diberikan mulai Agustus. Namun, butuh waktu yang efektif semoga guru peserta tunjangan sanggup segera mendapatkan haknya. Pihaknya berharap tunjangan triwulan kedua sanggup diberikan secara lancar.

"Kalau proses pengumpulan dan penyerahan data ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan) berjalan lancar dan feedback dari sekolah cepat, maka makin cepat dikeluarkan SK pencairan tunjangan masing-masing orang," terperinci Purnomo.

Aplikasi Ppdb Sd Terintegrasi Data Siswa Dapodik

3:46:00 PM
Aplikasi PPDB SD Terintegrasi Data Siswa Dapodik Aplikasi PPDB SD Terintegrasi Data Siswa Dapodik
Download Aplikasi PPDB tingkat SD (SD) dan sederajat yang terintegrasi dengan formulir dapodik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD (SD) dan sederajat. Penerimaan penerima didik gres tahun pelajaran 2017/2018 harus menurut prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabelitas.

Penerimaan siswa gres tingkat SD dan sederajat tahun pelajaran gres 2017/2018 segera dilaksanakan. Untuk mempermudah registrasi siswa gres ini, sekolah sanggup memakai Aplikasi PPDB SD. Aplikasi ini terintegrasi eksklusif dengan formulir data isian aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

Aplikasi PPDB SD ini sanggup merekap isian formulir data yang diinginkan dalam inputan data siswa gres di dapodik. Cara penggunaan Aplikasi PPDB SD alasannya yaitu aplikasi ini dalam bentuk excel pastikan enable-kan macro. Aplikasi PPDB SD yang terintegrasi dengan formulir dapodik sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dinyatakan bahwa calon penerima didik gres kelas 1 (satu) SD yang telah berusia 7 tahun wajib diterima sebagai penerima didik. Ditegaskan pula bahwa dalam seleksi calon penerima didik gres SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD

Calon penerima didik SD dan sederajat berusia minimal 6 tahun. Calon penerima didik tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-kanak (TK) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan menurut usia calon penerima didik dibuktikan dengan surta kenal lahir atau sertifikat kelahiran.

Belum Sanggup Kip, Daftar Sekarang. Ini Caranya

7:58:00 AM
Peserta didik yang tidak mempunyai KIP segera mendaftar untuk mencicipi manfaatnya.
Masyarakat miskin yang anak-anaknya belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) dihimbau oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mendaftarkan diri. Sebab, pengusulan peserta KIP akan segera ditutup.

"Peserta didik yang tidak mempunyai KIP segera mendaftar untuk mencicipi manfaatnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad yang lansir dari laman JPNN (27/05/17).

Pengusulan mendapat dana PIP (Program Indonesia Pintar) oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau forum pendidikan nonformal lainnya di bawah binaan Kemendikbud, selambat-lambatnya tamat September tahun 2017.

Cara atau prosedur registrasi KIP sebagai berikut:‎‎

(A) Sekolah SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak mempunyai KIP sebagai calon peserta dana/manfaat PIP dengan prioritas yakni:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Peserta didik yang terkena efek tragedi alam;
  • Kelainan fisik (Peserta didik Inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
  • Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.


(B). Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon peserta dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

(C). Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP menurut status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang sanggup di saluran di laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

(D). Untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data peserta PIP yang diusulkan mendapat dana.manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

Aplikasi Dapodik Untuk Input Nilai Us/Usbn Dan Rapor

8:30:00 PM
Sekolah sanggup melaksanakan pembaruan Aplikasi Dapodik menjadi Versi  Aplikasi Dapodik Untuk Input Nilai US/USBN dan Rapor
Aplikasi Dapodik versi 2017b ini telah ditambahkan fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2017 telah diperbarui yaitu Versi 2017b. Pada Aplikasi Dapodik versi 2017b ini telah ditambahkan fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN. Selain itu, ada pembaruan dan perbaikan Aplikasi Dapodik 2017b yaitu memasukan prefill anggota rombel terdahulu dan pembukaan pembuatan akun PTK untuk Non Induk.

Dengan adanya fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN maka data proses pengiriman data pada waktu sinkronisasi akan bertambah besar. Fitur US/USBN ialah sajian untuk menginput nilai US dan USBN dari akseptor didik tingkat simpulan yang diselenggarakan di semester genap setiap tahun pelajaran.

Baca juga: Aplikasi Pengolah Nilai US dan SKHUN SD

Untuk memperlancar proses sinkronisasi khususnya sinkronisasi nilai disarankan untuk melaksanakan sinkronisasi secara sedikit demi sedikit dan tidak harus menunggu hingga dengan input nilai ke Aplikasi Dapodik selesai seluruhnya. Prioritaskan input nilai semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017.

Bagi sekolah yang masih memakai Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a sanggup melaksanakan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan memakai Updater Aplikasi Dapodik 2017b. Selain itu, pembaruan menjadi Versi 2017b juga sanggup dilakukan secara online. File Updater Aplikasi Dapodik 2017b sanggup diunduh di sini.

Sedangkan untuk cara input nilai Rapor dan nilai US/USBN pada Aplikasi Dapodik, silahkan unduh panduan dapodik 2017b di sini. Setiap sekolah harus mengirimkan nilai rapor persemester, nilai US dan juga nilai USBN sesuai dengan kewenangannya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Aplikasi Dapodik.