Inilah Aktivitas Pelaksanaan E-Pupns Tahun 2015

5:04:00 AM
 Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil  Inilah Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015
Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.
Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan Pendataan Ulang PNS Elektronik atau e-PUPNS. Berdasarkan surat edaran resmi BKN nomor K26-30/V77-4/99, pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.

Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan implementasi aplikasi e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah. Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id.

Baca juga: Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015

Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka dibutuhkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melakukan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015.

Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments