Buku petunjuk teknis (juknis) registrasi dan pengisian formulir biodata dan data kepegawaian di e-PUPNS. |
Akhir-akhir ini, para PNS disibukan dengan proses registrasi dan pengisian biodata kepegawaian secara online di sistem e-PUPNS 2015. Selain alasannya yaitu jaringan dan server, permasalahan utama alasannya yaitu banyaknya PNS yang kurang tahu wacana apa itu e-PUPNS 2015.
e-PUPNS yaitu sistem berbasis web yang dibentuk BKN untuk mendukung acara pendataan ulang PNS. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Untuk mendaftar mengikuti pendataan ini, PNS harus mengakses halaman portal e-PUPNS, yaitu http://pupns.bkn.go.id kemudian mengisi form berupa NIP Baru dan Email. Setelah berhasil daftar, PNS harus kembali login dan melengkapi datanya. Selengkapnya wacana e-PUNS sanggup dipelajari dalam juknis yang dirilis BKN berikut ini:
Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai semenjak tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.
Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.