Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts

Kabar Penghentian Pertolongan Profesi Guru Itu Hoaks

8:47:00 AM
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kabar penghentian pinjaman profesi guru ialah isu bohong atau hoaks.
Kabar penghentian pinjaman profesi guru atau TPG yang beredar di media umum ialah isu bohong atau hoaks. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan ribuan guru ketika membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya, Kamis (6/9/2018).

Jika ada gerakan hingga mengarah ke penghentian pinjaman profesi guru,Jokowi sendiri berjanji akan bangun di depan untuk membela kepentingan guru. Menurutnya, kabar-kabar hoaks ibarat itu, biasa dikeluarkan di momentum-momentum politik ibarat ketika ini.

"Saya akan bangun paling depan untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Tunjangan guru akan akan tetap disalurkan untuk menyejahterakan para guru yang mengabdi untuk bangsa," kata Jokowi yang kutip dari Viva.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi bahagia dan mengapresiasi komitmen Presiden untuk menjawab kekhawatiran perihal peniadaan pinjaman itu. Isu itu telah usang beredar melalui media umum dan PGRI juga telah usang meyakinkan anggotanya perihal kabar bohong itu.

Baca: Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru

Dasar pembayaran pinjaman profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 perihal pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa. Tunjangan diminta kepada guru yang berstatus PNS dan non-PNS yang telah lulus sertifikasi profesi.

Proses pencairan pinjaman profesi melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Mulai dari pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Kemenkeu Hentikan Penyaluran Pinjaman Guru

1:17:00 AM
Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru
Penyaluran derma dilarang untuk kawasan yang masih punya kas.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menghentikan penyaluran beberapa derma yang biasa didapat oleh guru di daerah. Kemenkeu menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018. Penyaluran derma dilarang untuk kawasan yang masih punya kas.

Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah wacana penghentian penyaluran derma untuk guru. Ini menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran derma guru di kawasan tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menambahkan rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.

"Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah kawasan tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dilarang penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018," kata Prima yang kutip dari detikcom (09/08/18).

Baca: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan

DJPK Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghentian penyaluran dana derma guru di kawasan tidak akan mempengaruhi hak yang didapatkan guru. Para guru tetap akan mendapat derma alasannya pemerintah kawasan masih mempunyai anggarannya namun mengendap di kas daerah. Penghentian penyaluran anggaran ini juga hanya berlaku pada anggaran tahap II dan ditujukan kepada kawasan yang terbukti masih mempunyai dana di kas daerah.

"Pelaksanaan penghentian penyaluran dana derma guru di beberapa kawasan tersebut tidak akan mempengaruhi ataupun mengganggu pembayaran derma kepada guru di daerah," kata Prima.

Sertifikasi Guru Hanya Demi Menerima Tunjangan

9:32:00 PM
Sertifikasi Guru Hanya Sekadar Tambah Tunjangan Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan
Sekarang sering sertifikasi tidak mencerminkan apa-apa, hanya prosedural untuk mendapat tunjangan.
Sertifikasi guru belum berbanding lurus dengan kualitas yang ada. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkritik perkembangan pendidikan di Tanah Air. Menurutnya sertifikasi telah bermetamorfosis sebatas mekanisme untuk mendapat proteksi guru yang lebih tinggi.

"Sekarang sering sertifikasi tidak mencerminkan apa-apa, hanya prosedural untuk mendapat tunjangan. Bukan berarti beliau profesional bertanggung jawab berkualitas pada pekerjaannya," kata Sri Mulyani dalam Dialog Publik Pendidikan Nasional Persatuan Guru Republik Indonesia di Gedung Guru Indonesia, Jakarta (10/7/18).

Salah satu pola sederhana dari profesionalitas dan tanggung jawab guru adalah memastikan anak didiknya mengikuti pelajaran dengan baik, bukan sekadar hadir dalam kelas namun pikirannya berada di tempat lain. Lebih jauh, ia sempat menyinggung kinerja guru tetap yang kerap tidak terlihat mengajar dibandingkan dengan guru honorer.

Para guru diperlukan bisa bersikap baik lantaran perilaku guru sanggup mewakili perilaku pemerintah. Apalagi, perilaku guru mulai dari cara mengajar hingga cara memberi nilai sanggup ditiru oleh murid yang merupakan aset bangsa. Selain itu, ia meminta para guru betul-betul berkomitmen meningkatkan kualitasnya.

“Kalau aku lihat proteksi guru, sertifikasi dulu aku bahagia ada. Tapi kini itu tidak mencerminkan apa-apa, cuma untuk sanggup tunjangan. Maka kita harus berfikir keras mengenai kualitas guru ini," kata Sri Mulyani.

Sejatinya, guru melaksanakan sertifikasi untuk pertanda kemampuan mengajarnya. Adapun pemerintah menunjukkan imbalan atas kemampuan tersebut dengan menunjukkan proteksi profesi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.

Baca: "Masih Ada Guru Sertifikasi yang Malas Mengajar"

Pemerintah telah mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya dalam upaya mendukung dunia pendidikan. Sebanyak sepertiga dari anggaran pendidikan dikelola pemerintah pusat, sementara dua pertiganya dikelola oleh pemerintah daerah.

Menurutnya pemanfaatan anggaran tersebut belum optimal. Jika dibandingkan dengan Vietnam yang juga mengalokasikan proporsi sebesar 20% untuk pendidikan, dari hasil tes, Indonesia masih berada di bawah Vietnam. Padahal, Indonesia sudah mengalokasikan semenjak 2009 jauh lebih dulu dibandingkan Vietnam.

“Vietnam yang sudah memulai 20 persen dari APBN semenjak 2013, tapi, jikalau dihitung hasilnya, matematika misalnya, skor Vietnam tinggi di nilai 90, sedangkan kita di 50 hingga 40," kata Sri Mulyani.

Dengan anggaran yang tinggi, tenaga pengajar berpotensi untuk memperebutkan dana tanpa mempertimbangkan sasaran dan tujuan yang sesuai dengan impian anak didik. Menurutnya penggunaan APBN sebagai insentif di bidang pendidikan terus diperbaiki. Ini juga harus ditunjang dengan indeks hasil berguru pendidikan bisa lebih baik.

Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017

8:51:00 PM
 dilakukan dalam empat tahap selama setahun TPG 2018 Cair Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017
Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. 
Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas derma profesi guru (TPG). Demikian pula, guru-guru yang bertugas di kawasan 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran derma profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 wacana pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa.

Proses pencairan TPG melalui aneka macam tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi akseptor derma profesi.Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, SKTP memang menjadi salah satu menerangkan bahwa guru memang berhak atas derma profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka ia tak berhak mendapatkan TPG.

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana derma sertifikasi guru ini sudah tersedia di kas kawasan semenjak awal tahun anggaran. Besarnya sesuai dengan tawaran yang diajukan pemerintah kawasan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Pemerintah sentra melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah kawasan masing-masing.

Sementara itu, pembayaran TPG bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana derma akan eksklusif dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” kata Hamid yang kutip dari Kompas (16/04/18).

Pemerintah kawasan tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah kawasan berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru sesudah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran derma profesi guru sanggup dilakukan.

Pencairan Proteksi Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018

5:36:00 PM
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun  Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018
Pencairan kontribusi sertifikasi guru triwulan I tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018
Direktorat Jenderal GTK mengeluarkan surat keputusan peserta kontribusi (SKTP) guru dua kali dalam setahun. Pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 4 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun ialah triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.

Penyaluran atau pencairan kontribusi sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 hingga 16 April 2018.

Penerima kontribusi sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik ini akan mendapat kontribusi setara dengan satu kali honor pokok.

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada isu PTK dengan laman https://filippaarjag.blogspot.com//search?q=" target="_blank">penerima kontribusi profesi guru, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.

Perlu diketahui, walaupun semenjak awal kegiatan pembayaran kontribusi sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya kontribusi sertifikasi guru dibutuhkan sanggup meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.

Tpg Triwulan Iv Dicairkan Sebelum Tahun Baru

6:41:00 PM
TPG Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru TPG Triwulan IV Dicairkan Sebelum Tahun Baru
Dengan pemberian ini, dibutuhkan kinerja para guru juga sanggup meningkat.
Anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV  sudah ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, guru akan menikmati TPG triwulan IV tahun 2017 sebelum tahun gres 2018. Dengan pemberian ini, dibutuhkan kinerja para guru juga sanggup meningkat.

"Sebab berkasnya gres akan diajukan ke Badan Keuangan Daerah. Kemungkinan, 15 Desember gres masuk ke rekening akseptor masing-masing," kata Plh Sekkab Bolsel Marzanzius Arvan Ohy SSTP yang kutip dari Manado Post (18/12/17).

Anggaran dicairkan selama empat kali dalam setahun karena pencairan TPG dirapel untuk periode tiga bulanan (triwulan). Pencairan TPG bulan Oktober, November, dan Desember diberikan pada guru swasta atau non PNS yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) akseptor TPG.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan Permendikbud perihal TPG. Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk TPG pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah.

Saat ini sistem dipakai pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan TPG masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat menyerupai yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.

Jokowi Akad Tak Akan Stop Santunan Sertifikasi

6:44:00 AM
Jokowi Janji Tak Akan Hapus Tunjangan Sertifikasi Jokowi Janji Tak Akan Stop Tunjangan Sertifikasi
Presiden minta supaya semua dilema sertifikasi dibayarkan sempurna waktu dan sempurna jumlah.
Presiden Joko Widodo melontarkan peringatan keras kepada pemerintah kawasan terkait penyaluran tunjangan sertifikasi atau pertolongan profesi guru (TPG). Presiden tak ingin mendengar keluhan wacana proses pencairan maupun keterlambatan pertolongan bagi pendidik yang telah sertifikasi ini.

"Saya jika sudah sampaikan menyerupai ini akan ikuti, cek, kontrol. Negara telah mengalokasikannya dengan baik. Ini kesepakatan saya sebagai penghargaan saya kepada guru," kata Jokowi dikala menawarkan sambutan pada puncak program HUT ke-72 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2017.

Sejak awal, Presiden menegaskan bahwa dirinya berkomitmen melakukan Undang-Undang Guru dan Dosen dengan baik. "Saya juga mendorong sertifikasi guru dan tidak pernah akan menyetop TPG," kata Jokowi yang kutip dari JPNN.

Menurutnya, peningkatan mutu guru perlu dibarengi dengan perbaikan dan kesejahteraan yang diadaptasi dengan kemampuan negara. Karena itu, Ia meminta sertifikasi bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, pertolongan profesi juga harus dibayarkan sesuai jumlah dan waktu yang sudah ditentukan.

"Saya minta supaya semua dilema sertifikasi dibayarkan sempurna waktu dan sempurna jumlah. Tidak ada lagi keterlambatan pencairan sebab dana sudah dialokasikan," kata Jokowi dikala memberi sambutan di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Sabtu (2/12).

Tak Semua Guru Bersertifikat Akan Sanggup Tunjangan

7:04:00 AM
Tidak semua guru yang bersertifikasi akan mendapatkan dukungan profesi. Guru harus dinilai berdasarkan dengan kinerja.
Tunjangan profesi guru (TPG) dinilai kurang efektif untuk meningkatkan mutu guru. Pemberian dukungan yang nilainya satu kali honor pokok itu tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga pendidik.

"Tahun 2007 itu diberi dukungan profesi harapannya semoga kualitas jadi bagus. Ternyata ya nggak mutu-mutu," kata Muhadjir yang kutip dari Jawa Pos (03/02/17).

Saat ini dari total jumlah guru yang mencapai 733 ribu ada sekitar 66 persen guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Itu artinya, ada sekitar 483.780 pendidik yang mendapatkan dukungan dibayarkan per triwulan ini.

Ketika pemerintah mencanangkan jadwal dukungan profesi guru pada 10 tahun lalu, tidak terlampau repot untuk urusan pembayaran dukungan guru. Karena hanya ada sedikit guru yang berhak mendapatkan tunjangan.

Namun, untuk ketika ini kondisinya sudah berbeda. Sekarang, berdasarkan Muhadjir, sudah ada sekitar 66 persen guru yang berhak mendapatkan dukungan profesi. Sehingga negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 64 triliun.

"Waktu 2007, negara nggak repot alasannya hanya ada sekian persen guru yang mendapatkan tunjangan. Negara perlu mengalokasikan Rp 7 triliun. Sekarang ada Rp 64 triliun yang harus dialokasikan," tegas Muhadjir.

Maka dari itu, tahun depan tidak semua guru yang bersertifikasi akan mendapatkan dukungan profesi. Muhadjir mengeluarkan kebijakan bahwa guru harus dinilai berdasarkan dengan kinerja. Sehingga lebih obyektif dalam hal penilaian.

"Jadi nggak mesti yang punya akta profesi mendapatkan tunjangan. Ada seleksi lebih ketat. Makanya harus benar-benar meningkatkan kinerja," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Tunjangan Guru Menurut Ketidakhadiran Dan Kedisiplinan

12:33:00 AM
Tunjangan Guru Berdasarkan Absensi dan Kedisiplinan Tunjangan Guru Berdasarkan Absensi dan Kedisiplinan
Rencananya itu akan mulai kita terapkan 2018 mendatang.
Pemberian tunjangan bagi guru akan diperketat. Besaran tunjangan menurut absensi dan tingkat kedisiplinan. Guru yang tingkat kehadirannya di sekolah kurang, atau kerap terlambat, akan dikenakan pemotongan tunjuangan. Saat ini hukum pemotongan tunjangan tersebut sedang disusun. Rencananya tunjangan yang akan dipotong yaitu sertifikasi dan pakasi guru.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengaku semua ini dapat diberlakukan. Apalagi pertimbangan atas pinjaman tunjangan tersebut, tetap menjadi kewenangan Pemprov Sulsel. Salah satu yang jadi penilaian yaitu pengisian ketidakhadiran melalui aplikasi E-Panrita. Selain itu UPTD juga akan mengevaluasi setiap bulan ketidakhadiran guru yang ada di sekolah.

"Rencananya itu akan mulai kita terapkan 2018 mendatang. Regulasinya sementara disusun, termasuk soal besaran tunjangan yang dipotong," kata Irman yang kutip dari JPNN (13/11/17).

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Muh Ramli Rahim merespons kasatmata adanya rencana pemotongan tersebut. Kata dia, khusus untuk tunjangan pakasi memang ditujukan untuk kinerja guru. Namun, untuk tunjangan seritifkasi, ia beropini itu berlaku nasional aturannya sehingga tidak perlu hukum pemotongan untuk tunjangan tersebut. (Baca: Cara Isi Absen SIM Kehadiran Guru Secara Online)

Tunjangan Bagi Guru Non-Pns Cair Selesai November

6:54:00 AM
Penyelesaian dana pertolongan dan inpassing untuk guru ini ditargetkan paling lambat simpulan N Tunjangan Bagi Guru Non-PNS Cair Akhir November
Penyelesaian dana pertolongan dan inpassing untuk guru ini ditargetkan paling lambat simpulan November.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing bagi guru non-PNS akan rampung simpulan November 2017. Saat ini, tengah dalam pengumpulan verifikasi dan validasi data inpassing guru. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Prof Suyitno menyampaikan proses ini harus akurat alasannya menyangkut ratusan ribu guru di Indonesia.

"Proses ini masih di BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) sebagai auditor eksternal kami, selain dari auditor dari Kemenang (interna). Tinggal tahap pengumpulan data, ahad ini BPKP akan mengirimkan surat resmi verifikasi dan validasi data ke Kemenag," kata Suyitno yang kutip dari Republika (12/11/17).

Alokasi dana TPG oleh negara sebesar Rp 4,6 triliun yang diambil dari APBNP 2017. Namun, yang akan dicairkan hanya senilai Rp 2,2 triliun. Setelah dana tersebut dicairkan dari pemerintah, maka para guru sanggup mengambil TPG di kanwil masing-masing daerah. Hanya saja, para guru harus memenuhi syarat yang sesuai dengan hukum Kemenag.

Tim khusus dibuat oleh Kemenag untuk percepatan penyelesaian pertolongan profesi guru (TPG) dan inpassing yang sudah bergulir semenjak lama, sehingga ribuan guru non-PNS segera sanggup dana tunjangan. Penyelesaian dana pertolongan untuk guru ini ditargetkan paling lambat simpulan November 2017 mendatang.

Tim percepatan itu nantinya akan melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kanwil Kementerian Agama di masing-masing provinsi. Karena ini leading sektornya ada di pusat, maka jalur koordinasinya nanti Kanwil-Kanwil di seluruh Indonesia.

Cara Login Sim Pkb Untuk Cek Akseptor Sktp 2017

6:32:00 PM
Untuk mengetahui gosip seputar santunan guru dan juga melihat peserta Surat Keputusan peserta Tunjangan Profesi (SKTP) tahun pelajaran 2017/2018 sudah diterbitkan atau belum dan juga memenuhi syarat atau tidak, guru harus masuk ke website SIM PKB atau Guru Pembelajar (GP).

Mulai tahun 2017 ini ada beberapa perubahan untuk cek SKTP. Link cek untuk mengetahui Info Tunjangan Guru yang semula beralamat di http://info.gtk.kemdikbud.go.id, sekarang dialihkan aplikasi SIM PKB adalah https://app.simpkb.id/. Sedangkan untuk laman Info GTK yang usang akan menjadi laman untuk cek keaktifan NUPTK.

Cara Login SIM PKB Untuk Melihat SK TPG

1. Selain untuk cek SKTP, dengan login ke SIM PKB, guru, kepala sekolah dan pengawas dan mengetahui info Pretest, Postest, UKG. Info santunan guru semester 1 tahun 2017/2018 sanggup dilihat pribadi dengn menuju laman https://app.simpkb.id/

2. Pada laman berikutnya masukkan email dan password Guru pembelajar sim PKB, ketikkan email dan kata sandi kemudian klik tombol login. (contoh email dan kata sandi: 2015266267@guruku.id kata sandi: HGKIK) menyerupai gambar dibawah ini:

Untuk mengetahui gosip seputar santunan guru dan juga melihat peserta Surat Keputusa Cara Login SIM PKB Untuk Cek Penerima SKTP 2017

3. Jika berhasil masuk ke halaman utama SIM PKB, anda akan melihat tampilan pengumuman info Tunjangan Guru ATAU INFO GTK semester 1 dan 2 tahun 2017/2018, silahkan arahakan kursor kebawah kemudian klik tombol layanan Info GTK menyerupai gambar di bawah ini:

Untuk mengetahui gosip seputar santunan guru dan juga melihat peserta Surat Keputusa Cara Login SIM PKB Untuk Cek Penerima SKTP 2017

4. Jika membuka sajian layanan Info GTK, maka otomatis Anda akan membuka otomatis halaman lembar info gtk terbaru dan silahkan cek kevalidan data-data anda untuk penerbitan SKTP tahun 2017/2018 khususnya update data terakhir tanggal syncronisasi.

Untuk mengetahui gosip seputar santunan guru dan juga melihat peserta Surat Keputusa Cara Login SIM PKB Untuk Cek Penerima SKTP 2017

5. Untuk mengetahui kevalidan data di santunan profesi guru Anda di aplikasi Dapodik, silahkan lihat lembar Verifikasi Data Tunjangan Profesi. Untuk mencetak lembar Info GTK silahkan klik tombol cetak PDF/Printer.

Penerbitan Sk Peserta Tpg Triwulan Iii Tahun 2017

1:47:00 AM
Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2017.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru atau SKTP dalam 2 tahap selama satu tahun. Tahap 1 akan berlaku hanya untuk semester satu, terhitung mulai dari bulan Januari 2017 hingga dengan bulan Juni 2017. Sedangkan untuk tahap 2 akan berlaku hanya untuk semester dua saja terhitung mulai dari bulan Juli 2017 hingga dengan bulan Desember 2017.

Guru yang telah memenuhi semua persyaratan, SKTP-nya akan segera diterbitkan. Tunjangan Profesi guru (TPG) akan dibayarkan setelah pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memverifikasi keabsahan data dan hasil dari Penilaian Kinerja guru. SKTP triwulan III tahun 2017 ini akan diterbitkan paling cepat pada bulan September tahun 2017, dan biasanya pertengahan bulan.

Khusus untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pengawas sekolah akan memverifikasi hasil dari evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Hasil dari PKG tersebut akan dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan akan melaporkannya kepada pihak dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada Ditjen GTK Kemendikbud pada setiap triwulan dengan memakai format yang telah ditetapkan yang mencantumkan nama para peserta dan nominal dari TPG triwulan III tahun 2017.

Pencairan tunjanan profesi guru tahun 2017 harus memenuhi syarat. Oleh alasannya itu data pokok pendidikan (dapodik) guru yang telah sertifikasi harus benar-benar valid. SKTP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan memakai sumber data GTK yang berasal dari Dapodik setelah data valid berdasarkan evaluasi sistem.

Kemendikbud Akan Benahi Ukg, Menyerupai Ini Skemanya

3:42:00 PM
Kemendikbud akan membenahi Uji Kompetensi Guru  Kemendikbud Akan Benahi UKG, Seperti Ini Skemanya
Kemendikbud akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG) yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG). Nilai UKG sanggup diambil dari konversi pengalaman kerja. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy hal itu mengomentari keluhan sejumlah guru yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi dalam UKG.

"Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua, tak usah 80, sanggup pakai konversi pengalaman kerja," kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Republika (19/09/17).

Selama ini kenaikan pangkat dihubungkan dengan pengalaman kerja. Hal itu merupakan upaya menghargai pengalaman kerja guru itu. Mendikbud menginstruksikan pada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Pasalnya, lulus tidaknya UKG seorang guru bekerjasama dengan derma yang diberikan.

"UKG minta benahi, 80 tetap bagi mereka yang gres lulus," kata dia.

Selain itu, Mendikbud meminta ada pengalihan syarat mendapatkan derma sertifikasi guru, dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meyakini model beban kerja itu tidak akan mempersulit guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Inflasi Tinggi, Kemendikbud Usulkan Dana Bos Naik

3:36:00 PM
Kenaikan BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi dan tidak mengalami kenaikan semenjak  Inflasi Tinggi, Kemendikbud Usulkan Dana BOS Naik
Kenaikan BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi dan tidak mengalami kenaikan semenjak 2015.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bakal ditingkatkan pada 2018 mendatang. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja Komisi X dewan perwakilan rakyat RI.

“Kami mengusulkan kenaikan satuan biaya untuk BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi, dan mengingat biaya satuan BOS ini tidak mengalami kenaikan semenjak 2015,” kata Mendikbud Muhadjir.

Mendikbud menjelaskan, alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam pagu anggaran meningkat cukup tinggi. Yakni, dari Rp 419,8 triliun pada 2017 menjadi Rp 440,9 triliun untuk 2018.

Adapun porsi dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah, yang lansir dari JPNN (16/09/17) mencapai 63 persen atau sebesar Rp 279,3 triliun.

DAK dibagi menjadi dua, yaitu fisik dan nonfisik. DAK Fisik untuk pendidikan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018 sebesar Rp 9,141 triliun. Sedangkan jumlah alokasi untuk DAK nonfisik mencapai Rp 112,166 triliun.

DAK nonfisik direncanakan untuk pemberian BOS, proteksi operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD), tunjangan khusus guru PNSD di kawasan khusus, dan dana pelengkap penghasilan (tamsil) guru PNSD.

Guru Pns Sejahtera Dengan 3 Sumber Pendapatan

11:54:00 PM
 guru PNS mendapatkan suplemen penghasilan pegawai dan yang telah bersertifikasi mendapatkan tun Guru PNS Sejahtera Dengan 3 Sumber Pendapatan
Selain mendapatkan honor pokok, guru PNS mendapatkan suplemen penghasilan pegawai dan yang telah bersertifikasi mendapatkan dukungan satu kali honor pokok.
Para guru PNS sudah sejahtera alasannya ialah mempunyai tiga sumber pendapatan. Selain mendapatkan honor pokok, guru PNS yang telah bersertifikasi pun mendapatkan dukungan satu kali honor pokok. Guru PNS juga mendapatkan suplemen penghasilan pegawai (TPP) dari APBD provinsi yang besarannya diadaptasi dengan golongan.

“Sama dengan pegawai lain. Jadi, guru seharusnya sudah sejahtera. Karena ada tiga sumber pendapatan, dengan catatan lulus sertifikasi. Kalau tidak, hanya dua, honor pokok dan TPP,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muryono yang kutip dari JPNN (12/09/17).

Dengan tiga sumber penghasilan beliau berharap tidak ada lagi guru yang mengabaikan tugas. Terutama mereka yang bertugas di daerah-daerah terpencil. Sehingga jikalau ada yang 'merengek' minta pindah tanpa alasan kuat, sementara Pemerintah tidak akomodir. Karena memang distribusikan agar guru merata untuk kemajuan daerah.

Kemendikbud Rumuskan Hukum Gres Pinjaman Guru

7:52:00 AM
Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru
Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal pertolongan guru.
Menyusul adanya planning pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk pertolongan profesi guru (TPG) pada 2018 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan peraturan mendikbud (permendikbud) perihal (TPG).

Pemerintah berencana menaikkan alokasi anggaran TPG 2018 dari Rp 75,2 triliun menjadi Rp 79,6 triliun. Anggaran yang dialokasikan Rp 58,3 triliun untuk guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar 3,9 juta guru.

Kemudian, sisa anggaran akan didistribusikan untuk 257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9 triliun untuk guru swasta milik pemerintah tempat (pemda).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad menegaskan kenaikan alokasi anggaran disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah. Artinya, kenaikan bukan berupa pertolongan per guru.

“Jumlah anggaran pertolongan guru naik, lantaran jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah,” kata Hamid yang kutip dari Republika (04/09/17).

Sistem apa yang akan dipakai pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan TPG masih belum ditetapkan. Guru minimal tatap muka 24 jam dalam sepekan sebagai syarat mendapatkan TPG menyerupai yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.

Baca: Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan

Sedangkan, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut Hari sekolah dipakai oleh guru untuk melakukan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud perihal Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu pekan.

Hamid mengatakan, Kemendikbud masih menunggu peraturan presiden (Perpres) perihal penguatan pendidikan abjad (PPK) keluar. Kemudian, Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal pertolongan guru. Ia juga enggan menjabarkan apa saja yang akan diatur dalam permendikbud itu.

Dalam Apbn 2018 Sumbangan Bagi Guru Naik

11:40:00 PM
Pemerintah menaikkan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkatan tunjangan bagi guru Dalam APBN 2018 Tunjangan Bagi Guru Naik
Pemerintah menaikkan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkatan tunjangan bagi guru.
Salah satu porsi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 mendatang ialah untuk aktivitas pendidikan. Untuk menunjang pendidikan yang berkualitas pemerintah menaikkan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkatan tunjangan bagi guru.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada RAPBN 2018 sebesar Rp 79,6 triliun. Anggaran ini naik sekitar 6 persen dari alokasi tahun ini, sekitar Rp 75,2 triliun.

Nantinya anggaran ini dialokasikan melalui Dana Transfer Daerah yaitu sebesar Rp58,3 triliun atau naik dari alokasi tahun ini, Rp52,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3,9 juta guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah.

"Salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan ialah kualitas guru. Untuk itu, pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk dukungan TPG," kata Sri yang kutip dari Republika (01/09/17).

Selain PNS Daerah, para Guru yang berada di bawah lingkup Kementerian Agama (Kemenag) juga mendapatakan pemanis tunjangan. Pemerintah juga mengalokasikan tunjangan profesi kepada 257.209 guru PNS sebesar Rp11, 6 triliun melalui Kemenag.

Baca: Tunjangan Sudah, Guru Harus Disiplin dan Berprestasi

Sedangkan bagi guru non PNS, pemerintah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp4,9 triliun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rp4,8 triliun melalui Kemenag. Anggaran tunjangan tersebut diperuntukkan bagi 222.204 guru Non PNS Kemendikbud dan 213.654 gurun Non PNS Kemenag yang telah lulus sertifikasi.

"Pemerintah terus berupaya biar dukungan TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan," kata Menteri Keuangan pada Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat (31/8).

Tunjangan Sudah, Guru Harus Disiplin Dan Berprestasi

7:17:00 AM
Sekarang kesejahteraan sudah membaik. Maka guru harus fokus.
Pemerintah telah menaikkan derma guru, bahkan nominalnya lebih besar dari PNS lain. Oleh alasannya yakni itu, Wapres Jusuf Kalla meminta para guru harus meningkatkan disiplin dan kinerjanya. Salah satunya dengan tidak membolos.

"Guru mendapatkan tunjangan yang lebih baik dengan PNS lainnya. Pemerintah telah menawarkan derma yang baik kepada guru. Maka guru harus berikan prestasi yang lebih baik alasannya yakni sudah diperlakukan dengan baik," kata Wapres.

Menurut laki-laki yang bersahabat disapa JK itu, hal ini sangat penting. Sebab, guru merupakan unsur yang paling mendasar dalam bidang pendidikan. Tanpa guru yang baik, tidak akan ada murid yang sanggup berprestasi.

Pemerintah telah menganggarkan sekitar 20 persen dari total APBN atau sekitar Rp 400 triliun untuk sektor pendidikan. Alokasi tersebut lebih besar jikalau dibandingkan dengan sektor pertahanan dan keamanan.

"Maka sewajarnya pendidik, dan guru, mempunyai peningkatan pengabdiannya. Sekarang kesejahteraan sudah membaik. Maka guru harus fokus. Guru harus tiba lebih dulu daripada muridnya," kata JK yang kutip dari Liputan6 (09/08/17).

Kabar Baik, Pemberian Sertifikasi Guru Cair Agustus

8:28:00 AM
Tunjangan sertifikasi guru ditargetkan sanggup diberikan mulai Agustus.
Mulai Agustus nanti, tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan. Dana tunjangan sertifikasi dari sentra telah masuk ke kas daerah. Dana itu untuk pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan kedua periode April, Mei, dan Juni.

Sekretaris Disdikbud Balikpapan Purnomo meminta semua guru aktif mengurus kelengkapan manajemen pencairan dana. Persyaratan yang telah lengkap akan dijadikan dasar untuk melaksanakan transfer ke rekening masing-masing peserta tunjangan.

Syarat pencairan dana oleh guru, di antaranya, bukti jam mengajar dalam sepekan minimal 24 jam, pernyataan ketidakhadiran yang telah diketahui dan ditandatangani kepala sekolah.

"Yang terperinci ketidakhadiran harus penuh. Tidak ada cuti, tidak ada mangkir, tidak sedang sakit lebih dari tiga hari," kata Purnomo yang kutip dari JPNN (30/07/17).

Dia menjelaskan, dukungan tunjangan sertifikasi dilakukan melalui transfer ke nomor rekening guru penerima. Transfer dilakukan bertahap. Pada triwulan pertama lalu, transfer dilakukan hingga empat kali.

Tunjangan sertifikasi guru ditargetkan sanggup diberikan mulai Agustus. Namun, butuh waktu yang efektif semoga guru peserta tunjangan sanggup segera mendapatkan haknya. Pihaknya berharap tunjangan triwulan kedua sanggup diberikan secara lancar.

"Kalau proses pengumpulan dan penyerahan data ke Dapodik (Data Pokok Pendidikan) berjalan lancar dan feedback dari sekolah cepat, maka makin cepat dikeluarkan SK pencairan tunjangan masing-masing orang," terperinci Purnomo.

Pemerintah Hapus Pertolongan Fungsional Bagi Guru

11:35:00 PM
Pemerintah Hapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Pemerintah Hapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru
Keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu menciptakan guru swasta sedih.
Pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Keberadaan tunjangan fungsional itu dihapus di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 perihal revisi PP 74/2008 perihal Guru. Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seluruh pasal 19 di PP 74/2008 dihapus.

Selama ini hukum sumbangan tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum mendapatkan TPG tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 perihal Guru. Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti mempunyai akta profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 perihal Guru direvisi. Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu menciptakan guru swasta duka dan marah.

"Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru," kata Unifah yang kutip dari JPNN (07/07/17).

Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru. Apalagi bagi para guru yang mendapatkan honor sangat kecil dari sekolahnya. Menurutnya pembatalan tunjangan fungsional itu menyampaikan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru. Dia berharap PP 19/2007 itu direvisi, PGRI sebagai induk ogranisasi profesi guru siap duduk bersama dengan Kemendikbud.

Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta. Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan SMP.

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan jikalau pasal perihal tunjangan fungsional dihapus. Namun beliau menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan," kata Pranata.

Menurutnya lambat laun jumlah target guru peneriman tunjangan fungsional akan turun. Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi.