Kemendikbud Rumuskan Hukum Gres Pinjaman Guru

7:52:00 AM
Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru Kemendikbud Rumuskan Aturan Baru Tunjangan Guru
Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal pertolongan guru.
Menyusul adanya planning pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk pertolongan profesi guru (TPG) pada 2018 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan peraturan mendikbud (permendikbud) perihal (TPG).

Pemerintah berencana menaikkan alokasi anggaran TPG 2018 dari Rp 75,2 triliun menjadi Rp 79,6 triliun. Anggaran yang dialokasikan Rp 58,3 triliun untuk guru pegawai negeri sipil tempat (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar 3,9 juta guru.

Kemudian, sisa anggaran akan didistribusikan untuk 257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9 triliun untuk guru swasta milik pemerintah tempat (pemda).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad menegaskan kenaikan alokasi anggaran disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah. Artinya, kenaikan bukan berupa pertolongan per guru.

“Jumlah anggaran pertolongan guru naik, lantaran jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah,” kata Hamid yang kutip dari Republika (04/09/17).

Sistem apa yang akan dipakai pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan TPG masih belum ditetapkan. Guru minimal tatap muka 24 jam dalam sepekan sebagai syarat mendapatkan TPG menyerupai yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.

Baca: Guru Wajib Penuhi Beban Kerja 40 Jam Per Pekan

Sedangkan, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut Hari sekolah dipakai oleh guru untuk melakukan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud perihal Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu pekan.

Hamid mengatakan, Kemendikbud masih menunggu peraturan presiden (Perpres) perihal penguatan pendidikan abjad (PPK) keluar. Kemudian, Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal pertolongan guru. Ia juga enggan menjabarkan apa saja yang akan diatur dalam permendikbud itu.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments