Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017

8:51:00 PM
 dilakukan dalam empat tahap selama setahun TPG 2018 Cair Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017
Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. 
Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas derma profesi guru (TPG). Demikian pula, guru-guru yang bertugas di kawasan 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran derma profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 wacana pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa.

Proses pencairan TPG melalui aneka macam tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi akseptor derma profesi.Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, SKTP memang menjadi salah satu menerangkan bahwa guru memang berhak atas derma profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka ia tak berhak mendapatkan TPG.

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana derma sertifikasi guru ini sudah tersedia di kas kawasan semenjak awal tahun anggaran. Besarnya sesuai dengan tawaran yang diajukan pemerintah kawasan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Pemerintah sentra melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah kawasan masing-masing.

Sementara itu, pembayaran TPG bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana derma akan eksklusif dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” kata Hamid yang kutip dari Kompas (16/04/18).

Pemerintah kawasan tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah kawasan berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru sesudah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran derma profesi guru sanggup dilakukan.

Artikel Terkait

Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments