Penyelesaian dana pertolongan dan inpassing untuk guru ini ditargetkan paling lambat simpulan November. |
"Proses ini masih di BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) sebagai auditor eksternal kami, selain dari auditor dari Kemenang (interna). Tinggal tahap pengumpulan data, ahad ini BPKP akan mengirimkan surat resmi verifikasi dan validasi data ke Kemenag," kata Suyitno yang kutip dari Republika (12/11/17).
Alokasi dana TPG oleh negara sebesar Rp 4,6 triliun yang diambil dari APBNP 2017. Namun, yang akan dicairkan hanya senilai Rp 2,2 triliun. Setelah dana tersebut dicairkan dari pemerintah, maka para guru sanggup mengambil TPG di kanwil masing-masing daerah. Hanya saja, para guru harus memenuhi syarat yang sesuai dengan hukum Kemenag.
Tim khusus dibuat oleh Kemenag untuk percepatan penyelesaian pertolongan profesi guru (TPG) dan inpassing yang sudah bergulir semenjak lama, sehingga ribuan guru non-PNS segera sanggup dana tunjangan. Penyelesaian dana pertolongan untuk guru ini ditargetkan paling lambat simpulan November 2017 mendatang.
Tim percepatan itu nantinya akan melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kanwil Kementerian Agama di masing-masing provinsi. Karena ini leading sektornya ada di pusat, maka jalur koordinasinya nanti Kanwil-Kanwil di seluruh Indonesia.