Dengan pemberian ini, dibutuhkan kinerja para guru juga sanggup meningkat. |
"Sebab berkasnya gres akan diajukan ke Badan Keuangan Daerah. Kemungkinan, 15 Desember gres masuk ke rekening akseptor masing-masing," kata Plh Sekkab Bolsel Marzanzius Arvan Ohy SSTP yang kutip dari Manado Post (18/12/17).
Anggaran dicairkan selama empat kali dalam setahun karena pencairan TPG dirapel untuk periode tiga bulanan (triwulan). Pencairan TPG bulan Oktober, November, dan Desember diberikan pada guru swasta atau non PNS yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) akseptor TPG.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan Permendikbud perihal TPG. Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk TPG pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah.
Saat ini sistem dipakai pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan TPG masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat menyerupai yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.