Showing posts with label Honorer. Show all posts
Showing posts with label Honorer. Show all posts

Guru Honorer Yang Tak Lolos Cpns Dan Pppk Gajinya Akan Dinaikan

8:47:00 PM
Gaji Guru Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK Akan Dinaikan Guru Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK Gajinya Akan Dinaikan
Bagi yang enggak lolos CPNS, kemudian ia ke PPPK tapi enggak lolos juga, itu bagaimana? Gajinya akan disesuaikan.
Pemerintah tetap memikirkan guru honorer yang gagal dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila ada guru honorer yang gagal menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah tetap akan memperhatikan kesejahteraan mereka dengan menaikkan honor yang diterima.

"Bagi yang enggak lolos CPNS, kemudian ia ke PPPK tapi enggak lolos juga, itu bagaimana? Gajinya akan disesuaikan. Pendekatannya pendekatan kesejahteraan," kata Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Meski begitu, Moeldoko belum sanggup memastikan berapa kenaikan honor yang akan diterima guru honorer. Menurutnya, soal angka kenaikan masih dalam tahap penghitungan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pemerintah sudah memutuskan tidak akan lagi merekrut tenaga honorer, baik di tingkat kementerian, forum atau di pemerintah provinsi. Namun, bukan berarti guru honorer itu diberhentikan dari pekerjaannya. Hingga masa baktinya usai, ia tetap akan menjadi guru dengan status honorer.

"Perintah Presiden sangat jelas, mulai ketika ini tidak ada lagi pengangkatan honorer. Kaprikornus (tenaga honorer) yang ada ketika ini diselesaikan. Lalu mulai ketika ini yakinkan bahwa tidak ada lagi honorer," kata Moeldoko yang kutip dari Kompas (10/10/18).

PPPK merupakan sketsa yang disiapkan sesudah pemerintah menyetop rekrutmen tenaga guru honorer. Skema PPPK disiapkan untuk tenaga honorer yang tak lolos seleksi menjadi CPNS. Guru honorer yang lolos seleksi PPPK, gajinya akan diubahsuaikan dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Skema PPPK merupakan upaya pemerintah mengurangi pegawai berstatus honorer. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmadja menyampaikan meski tak ada perbedaan honor antara PPPK dengan ASN, namun akan ada perbedaan dalam jaminan pensiun.

Menurut data Kemenpan RB, ada 157 ribu guru honorer kategori 2 yang ada di Indonesia, hanya 80 ribu di antaranya yang sanggup mengikuti CPNS. Sisanya, akan mengikuti seleksi calon PPPK yang waktu dan kuotanya akan ditentukan pasca CPNS usai. Ujian PPPK sendiri tidak diharuskan lebih muda dari 35 tahun menyerupai syarat CPNS.

Baca: Usaha Pemerintah Penuhi Hak dan Kesejahteraan Guru

Sementara itu, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan honor para guru honorer dinilai rendah, salah satunya jawaban dibayar dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Anggaran Belanja Pemda (APBD). Dia menyatakan kesejahteraan guru di Indonesia masih perlu ditingkatkan sebelum membicarakan perihal pendidikan yang berkualitas.

"Beri ia status yang menciptakan ia gembira menjadi guru sehingga ia punya self-dignity. Saya harus akui bahwa di Indonesia hak hak guru itu belum memadai. Karena itu kita berusaha keras untuk memenuhi," kata Muhadjir dalam sambutannya di program Peringatan Hari Guru se-Dunia di Gedung Kemendikbud (03/10/18).

Usaha Pemerintah Penuhi Hak Dan Kesejahteraan Guru

6:39:00 PM
Usaha Pemerintah Penuhi Hak dan Kesejahteraan Guru Usaha Pemerintah Penuhi Hak dan Kesejahteraan Guru
Sebelum bicara wacana pendidikan yang berkualitas, sejahterakan guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah terus berupaya mengangkat kembali posisi guru sebagai profesi terhormat. Selain terus berusaha memenuhi hak dan memperbaiki kesejahteraan para guru.

"Saat ini kami sedang berusaha keras mengakibatkan guru sebagai pekerjaan profesional. Sehingga tidak sembarang orang menangani pekerjaan guru," kata Menteri Muhadjir yang kutip dari JPNN (05/10/18).

Muhadjir menyampaikan guru ialah 'akar rumput' pendidikan nasional. Perannya sangat penting, meski seringkali dianggap remeh. Tidak akan ada pendidikan yang “menghijau” bila tidak ada guru. Dan juga pendidikan tidak akan subur kalau gurunya, tidak “subur”.

"Karenanya, sebelum bicara wacana pendidikan yang berkualitas, sejahterakan guru. Dan beri ia status yang membikin ia bangga, sehingga ia mempunyai self-dignity," kata Mendikbud pada Lokakarya Hari Guru Sedunia Tahun 2018.

Saat ini, berdasarkan Mendikbud Muhadjir, pemerintah terus berupaya menunjukkan hak-hak guru supaya mempunyai martabat dan iktikad diri. Diyakini hal tersebut bisa mendorong kualitas proses pembelajaran yang lebih baik.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk ialah mendorong jelasnya status guru. Namun, dengan keterbatasan kemampuan pemerintah, pengangkatan kesejahteraan guru dilakukan secara bertahap.

Baca: Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi PPPK

Mendikbud menyampaikan sesudah tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masih ada peluang untuk guru yang usianya sudah 35 tahun atau yang tidak lulus tes CPNS untuk mengikuti tes calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seorang guru ialah profesi dengan tanggung jawab besar yang menjadi tulang punggung keberlangsungan generasi penerus bangsa. Untuk itu kompetensi guru terus didongkrak supaya semakin memberdayakan dan memperkuat posisinya sebagai tenaga profesional.

Dia menyebutkan, ada tiga hal yang mengakibatkan guru sebagai profesi terpandang. Pertama, kompetensi inti (keahlian). Hal ini meliputi kecakapan pedagodis dan juga kepribadian (karakter) pendidik. Kedua, kesadaran dan tanggung jawab sosial.

Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi Pppk

6:42:00 PM
Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi PPPK Guru Honorer Akan Diperjuangkan Menjadi PPPK
Guru honorer yang tidak lulus CPNS bisa mengikuti seleksi PPPK
Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa guru honorer yang dikala ini tidak sanggup mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) alasannya ialah persyaratan usia akan diberi kesempatan untuk mengikuti tes Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, guru honorer yang tidak lulus CPNS pun juga sanggup mengikuti seleksi PPPK.

Saat ini, Indonesia mempunyai 736 ribu guru honorer. Sementara, tahun ini pemerintah hanya akan mendapatkan 112 ribuan guru melalui CPNS. Sementara, hanya 80 ribuan guru honorer K-II yang memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS. Sisanya terhambat oleh usia maupun pendidikan yang disyaratkan dalam UU ASN yakni 35 tahun.

Muhadjir menyatakan pemerintah akan memperjuangkan nasib para guru honorer tersebut dengan PPPK. Diakuinya, PPPK tidak menerima uang pensiun. Namun, PPPK akan dikelola gajinya semoga menerima jaminan hari tua. Pihaknya dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan berkerjasama dengan yayasan dana pensiun untuk menanganinya.

"Untuk menyiasati CPPPK yang tidak ada dana pensiunan itu nanti bekerja sama dengan yayasan dana pensiun dengan cara menabung honor bulanan jadi ketika pensiun ia mendapatkan tabungan," kata Mendikbud yang kutip dari CNN (03/01/18).

Baca: Salah Merekrut Guru, Dampaknya Akan Dirasakan Puluhan Tahun

Sementara ini, penggodokan hukum PPPK disebutnya sudah simpulan di Kemendikbud dan tinggal menunggu di Kemenkeu. Kepastian status bagi guru tak hanya penting untuk kesejahteraan dan karier guru itu sendiri. Dia menyampaikan guru berhak mendapatkan iktikad diri semoga mempunyai harga diri dikala bertemu penerima didiknya sebagai pegawai.

"Guru honorer itu bukan hanya soal PNS atau bukan tetapi juga soal dignity. Makanya kita angkat 112 ribu guru. Saya kira ini yang pertama jikalau paling banyak," terang Mendikbud.

Tak Lolos Cpns 2018 Honorer Dapat Ikut Seleksi Pppk

8:24:00 PM
Bagi mereka yang tidak lolos tes CPNS 2018 bisa mengikuti seleksi PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta guru-guru honorer untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas mengajar. Sehingga, para guru honorer sanggup lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

"Saya mohon untuk kesadarannya, mereka (guru honorer) jikalau ingin lulus ujian CPNS ya kualitasnya ditingkatkan," kata Muhadjir, di Gedung Bina Graha di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (22/09/18).

Selain biar sanggup lulus ujian CPNS, peningkatan kualitas guru honorer juga diharapkan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga mereka sanggup bersaing dan sepadan untuk mengisi deretan lowongan tenaga guru.

Pemerintah telah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait PPPK guna mengatur keberadaan tenaga kerja honorer yang tidak memenuhi syarat mengikuti tes CPNS atau bagi mereka yang tidak lolos tes CPNS 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penyusunan rancangan PP tersebut didasarkan atas dua pertimbangan, yakni kualitas sumber daya insan (SDM) dan usia pelamar.

"Dalam rancangan PP ini yang diatur yaitu mengenai pengelolaan administrasi PPPK-nya, tentu ada persyaratan yang dibutuhkan untuk jadi PPPK, dari sisi kualitas dan dari sisi usia," kata Bima yang kutip dari Republika

Karena itu, bagi pegawai honorer yang nantinya tidak lolos dalam tes seleksi penerimaan CPNS pada 2018, harus kembali menjalani seleksi untuk menjadi pegawai honorer pemerintah.

Seleksi untuk menjadi PPPK itu dimaksudkan biar instansi pemerintahan menerima pegawai honorer berkualitas, terutama di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang menjadi fokus bidang penerimaan CPNS.

"Untuk tenaga guru honorer K2 yang masih memenuhi syarat usia bisa mengikuti ujian CPNS yang akan diadakan tahun ini. Sementara untuk yang tidak bisa mengikuti tes CPNS (karena syarat usia), nanti sesudah rancangan PP ihwal PPPK ditetapkan bisa mengikuti seleksi menjadi PPPK," kata Bima.

Solusi Bagi Guru Honorer Tak Penuhi Syarat Daftar Cpns

7:32:00 PM
Solusi Bagi Guru Honorer Tak Penuhi Syarat Daftar CPNS Solusi Bagi Guru Honorer Tak Penuhi Syarat Daftar CPNS
Jika nantinya guru honorer tak memenuhi syarat sebagai PNS, akan diupayakan diangkat jadi PPPK.
Terkait protes guru honorer yang mempersoalkan batasan usia 35 tahun dalam syarat registrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pemerintah telah mencari solusinya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan pihaknya dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah melaksanakan rapat terbatas (ratas) di Istana Negara (21/9).

Menurutnya jika nantinya guru honorer tak memenuhi syarat sebagai PNS, akan diupayakan diangkat melalui bagan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Paling memungkinkan ya PPPK. Tidak terlalu beda dengan PNS, hanya PPPK tidak ada pensiunan,” kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Republika (22/09/18).

Adapun bagi honorer yang tidak lolos dalam pengangkatan PPPK, Mendikbud tetap mengusulkan supaya pemerintah tempat menunjukkan mereka status tenaga tidak tetap, dengan pendapatan setara upah minimum regional (UMR).

“Itu upaya yang kami rencanakan untuk mengatasi duduk kasus jangka panjang,” kata Mendikbud.

Mendikbud juga telah mengusulkan supaya KemenPAN-RB, memasukkan periode dedikasi honorer sebagai pertimbangan dalam penerimaan CPNS. Selain juga mempertimbangkan kualifikasi akademis.

Opsi Penyelesaian Honorer Jelang Tes Cpns 2018

8:44:00 PM
Opsi Penyelesaian Honorer Jelang Tes CPNS  Opsi Penyelesaian Honorer Jelang Tes CPNS 2018
Jika pemerintah tidak dapat mengangkat guru honorer K-2 itu menjadi CPNS, masih ada skema-skema lain yang dapat diambil.
Tahapan tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 sudah dimulai pada 19 September 2018 yakni pengumuman gugusan melalui portal sscn.bkn.go.id, meski pun belum lengkap. Untuk registrasi gres akan dibuka 26 September mendatang. Dimulainya tahapan ini sekaligus memastikan bahwa pemerintah tetap pada rencana awal, tidak terganggu oleh agresi unjuk rasa sekaligus mogok mengajar guru honorer di sejumlah kawasan yang menolak rekrutmen CPNS 2018.

Para guru honorer khususnya yang sudah masuk honorer kategori dua (K-2) nekat mogok kerja, alasannya kecewa tidak dapat mendaftar CPNS gara-gara terganjal syarat usia. Sejumlah guru honorer di kawasan membentuk aliansi. Mereka kemudian menggelar agresi demo dan meninggalkan kewajiban mengajar alias mogok kerja. Aksi ini terjadi di Kota Depok, DKI Jakarta, sejumlah kawasan di Provinsi Banten, dan di Tegal, hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur.

PGRI Sodorkan Dua Opsi Penyelesaian Honorer

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan dirinya memahami apa yang dirasakan oleh para honorer K-2 tersebut. Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, tetapi nyatanya kesempatan untuk menjadi CPNS ditutup oleh pemerintah. Alasannya mereka tidak dapat mendaftar gara-gara tidak memenuhi kriteria usia maksimal 35 tahun

"Sebaiknya (pendaftaran CPNS baru, Red) ditunda dulu. Karena di kawasan sudah rame," kata Unifah yang kutip dari JPNN (20/09/18).

PGRI sudah berupaya mendampingi para honorer K-2 untuk menyuarakan aspirasinya ke pemerintah. Termasuk memakai cara-cara yang baik. Menurut Unifah pemerintah harus mempunyai komitmen untuk menuntaskan nasib para guru honorer tersebut. Jika pemerintah sudah mentok tidak dapat mengangkat guru honorer K-2 itu menjadi CPNS, masih ada skema-skema lain yang dapat diambil.

Cara yang dapat diambil pemerintah yaitu segera mengeluarkan regulasi pengangkatan honorer K-2 itu menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sayangnya hingga ketika ini peraturan pemerintah (PP) landasan untuk pengangkatan honorer K-2 menjadi PPPK tidak kunjung diterbitkan.

Skenario penuntasan guru honorer K-2 berikutnya yaitu dengan menghidupkan kembali Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2005. Di dalam PP tersebut ada sketsa pengangkatan tenaga honorer K-2 menjadi tenaga kontrak di pemerintah kawasan (pemda). Menurutnya, sketsa ini tidak akan membebani pemerintah pusat.

Para tenaga honorer K-2 menuntut adanya kejelasan status. Selama ini para guru honorer K-2 sudah menambal kekurangn guru di sekolah negeri. Adanya agresi mogok mengajar oleh guru honorer, dikabarkan menciptakan sejumlah sekolah diliburkan. Kondisi ini lantas membuka fakta bahwa guru di Indonesia hingga ketika ini masih kurang.

Ada pihak yang menyebutkan bahwa guru di Indonesia berlebih, kalau dihitung guru PNS dengan guru honorer. Unifah menyampaikan sketsa menghitungnya perlu dikaji ulang. Pemerintah harus fair ketika memasukkan guru honorer dalam perhitungan jumlah guru nasional, juga harus memperhatikan kesejahteraannya.