Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan III Tahun 2017. |
Guru yang telah memenuhi semua persyaratan, SKTP-nya akan segera diterbitkan. Tunjangan Profesi guru (TPG) akan dibayarkan setelah pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memverifikasi keabsahan data dan hasil dari Penilaian Kinerja guru. SKTP triwulan III tahun 2017 ini akan diterbitkan paling cepat pada bulan September tahun 2017, dan biasanya pertengahan bulan.
Khusus untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pengawas sekolah akan memverifikasi hasil dari evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Hasil dari PKG tersebut akan dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan akan melaporkannya kepada pihak dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada Ditjen GTK Kemendikbud pada setiap triwulan dengan memakai format yang telah ditetapkan yang mencantumkan nama para peserta dan nominal dari TPG triwulan III tahun 2017.
Pencairan tunjanan profesi guru tahun 2017 harus memenuhi syarat. Oleh alasannya itu data pokok pendidikan (dapodik) guru yang telah sertifikasi harus benar-benar valid. SKTP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan memakai sumber data GTK yang berasal dari Dapodik setelah data valid berdasarkan evaluasi sistem.