Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah telah diterbitkan.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini diterbitkan bertujuan untuk menawarkan aliran bagi Pemerintah kawasan dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Baca juga: Ribuan Guru Terancam Kehilangan TPG, Ini Sebabnya
Sasaran akseptor santunan profesi ialah guru pegawai negeri sipil kawasan yang telah mempunyai akta pendidik dan nomor pendaftaran guru, memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional.
Sedangkan sasaran pelengkap penghasilan ialah guru yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sanggup didownload di sini.