Kenaikan BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi dan tidak mengalami kenaikan semenjak 2015. |
“Kami mengusulkan kenaikan satuan biaya untuk BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi, dan mengingat biaya satuan BOS ini tidak mengalami kenaikan semenjak 2015,” kata Mendikbud Muhadjir.
Mendikbud menjelaskan, alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam pagu anggaran meningkat cukup tinggi. Yakni, dari Rp 419,8 triliun pada 2017 menjadi Rp 440,9 triliun untuk 2018.
Adapun porsi dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah, yang lansir dari JPNN (16/09/17) mencapai 63 persen atau sebesar Rp 279,3 triliun.
DAK dibagi menjadi dua, yaitu fisik dan nonfisik. DAK Fisik untuk pendidikan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018 sebesar Rp 9,141 triliun. Sedangkan jumlah alokasi untuk DAK nonfisik mencapai Rp 112,166 triliun.
DAK nonfisik direncanakan untuk pemberian BOS, proteksi operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD), tunjangan khusus guru PNSD di kawasan khusus, dan dana pelengkap penghasilan (tamsil) guru PNSD.