Kemendikbud Akan Benahi Ukg, Menyerupai Ini Skemanya

3:42:00 PM
Kemendikbud akan membenahi Uji Kompetensi Guru  Kemendikbud Akan Benahi UKG, Seperti Ini Skemanya
Kemendikbud akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG) yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG). Nilai UKG sanggup diambil dari konversi pengalaman kerja. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy hal itu mengomentari keluhan sejumlah guru yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi dalam UKG.

"Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua, tak usah 80, sanggup pakai konversi pengalaman kerja," kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Republika (19/09/17).

Selama ini kenaikan pangkat dihubungkan dengan pengalaman kerja. Hal itu merupakan upaya menghargai pengalaman kerja guru itu. Mendikbud menginstruksikan pada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Pasalnya, lulus tidaknya UKG seorang guru bekerjasama dengan derma yang diberikan.

"UKG minta benahi, 80 tetap bagi mereka yang gres lulus," kata dia.

Selain itu, Mendikbud meminta ada pengalihan syarat mendapatkan derma sertifikasi guru, dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meyakini model beban kerja itu tidak akan mempersulit guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments