Kemendikbud akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG) yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi. |
"Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua, tak usah 80, sanggup pakai konversi pengalaman kerja," kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Republika (19/09/17).
Selama ini kenaikan pangkat dihubungkan dengan pengalaman kerja. Hal itu merupakan upaya menghargai pengalaman kerja guru itu. Mendikbud menginstruksikan pada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Pasalnya, lulus tidaknya UKG seorang guru bekerjasama dengan derma yang diberikan.
"UKG minta benahi, 80 tetap bagi mereka yang gres lulus," kata dia.
Selain itu, Mendikbud meminta ada pengalihan syarat mendapatkan derma sertifikasi guru, dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meyakini model beban kerja itu tidak akan mempersulit guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).