Showing posts with label Dana BOS. Show all posts
Showing posts with label Dana BOS. Show all posts

Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya

1:03:00 AM
Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya
Apabila ada payung hukumnya nasib operator sekolah dapat diperjuangkan.
Meskipun kerja operator sekolah atau dapat disebut OPS tidak mudah, namun nasibnya belum jelas. Sampai kini gaji operator sekolah belum jelas. Usaha untuk memperjuangkan nasib operator sekolah masih belum dapat alasannya yakni keberadaannya tidak ada payung hukumnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Moch. Tarsun menyampaikan, pihaknya akan memperhatikan nasib operator sekolah yang selalu kerja keras mengurus manajemen guru dan forum secara keseluruhan apabila ada payung aturan yang mengatur.

“Apabila ada dasar hukumnya akan kami perjuangkan, cuman operator itu termasuk golongan apa? Jika K2 kan sudah terang ada SK Bupati,” kata Tarsum yang kutip dari Portal Madura (23/08/18).

Menurutnya nasib operator sekolah dikala ini menjadi kebijakan sekolah dikarenakan telah ada dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukannya yang telah diatur dalam keputusan Bupati.

“Sekolah itu terkadang mengambil operator dari luar, tapi ada pula yang dari guru sendiri, kalau GTT (Guru Tidak Tetap) yang jadi operator, kami bayar GTT-nya saja, alasannya yakni kalau operatornya tidak ada aturannya,” terang Tarsum.

Baca: Operator Sekolah Adalah Jantung Sekolah

Dia mengakui kalau kerja operator sekolah tidak mudah. Segala manajemen guru, data guru sertifikasi dan manajemen sekolah menjadi tanggungjawabnya. Bahkan, terkadang operator sekolah harus lembur untuk menuntaskan tugasnya meskipun semuanya telah memakai sistem digital.

Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018

12:32:00 AM
Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) SD tahun 2018. Tujuan BOS SD ialah membebaskan pungutan dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima bimbing SD.

BOS yang diterima oleh SD dihitung menurut jumlah penerima bimbing pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp. 800.000,00 per penerima bimbing per tahun. Penyaluran BOS SD dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

Baca: Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan penilaian setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dana BOS diberikan pada SD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik. Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018 sanggup diunduh melalui tautan di bawah ini:


Data Dapodik yang dipakai sebagai contoh dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu penerima bimbing yang telah diinput ke dalam aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input-nya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off.

Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi dana BOS bagi sekolah dengan jumlah penerima bimbing kurang dari 60 penerima didik, yaitu memperlihatkan alokasi BOS minimal sebanyak 60 penerima didik.

Seribu Honorer Mogok Mengajar Alasannya Ialah Tak Digaji

6:40:00 PM
Seribu Honorer Mogok Mengajar Karena Tak Digaji Seribu Honorer Mogok Mengajar Karena Tak Digaji
Aksi ini dipicu alasannya honor mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan.
Sekitar seribu lebih guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur mogok mengajar. Aksi ini dipicu alasannya gaji mereka yang bersumber dari dana proteksi operasional sekolah (BOS) tidak dicairkan.

Mendengar kabar tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy meminta Pemkab Jember segera menuntaskan kasus ini. Ia menyampaikan dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri.

Syaratnya, harus mempunyai surat penugasan yang dikeluarkan oleh bupati atau kepala dinas. Muhadjir mengakui pemda berat untuk mengeluarkan surat penugasan itu alasannya khawatir suatu ketika surat itu dibentuk bukti untuk menuntut diangkat menjadi PNS.

Menurut Mendikbud ibarat yang lansir dari JPNN (25/10/17), kekhawatiran ibarat itu dapat dicarikan solusinya. Seperti mewajibkan para guru honorer menciptakan surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat menjadi guru PNS.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan dan BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud. Namun sudah ditransfer ke tempat dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK).

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad membenarkan meskipun dana BOS boleh untuk membayar honor guru honorer, tidak dapat serta merta dicairkan. Para guru wajib mendapat surat penugasan dari dinas pendidikan setempat.

Seperti diketahui alokasi dana BOS untuk SD yaitu Rp 800 ribu/siswa/tahun dan di jenjang Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 1 juta/siswa/tahun. Sesuai aturan, penggunaan dana BOS untuk honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.

Akibat Dana Bos Belum Cair Sekolah Terlilit Utang

7:34:00 PM
Akibat Dana BOS Belum Cair Sekolah Terlilit Utang Akibat Dana BOS Belum Cair Sekolah Terlilit Utang
Akibat keterlambatan pencairan dana BOS, sekolah terpaksa mengutang ke koperasi.
Sejumlah SD (SD) di Kabupaten Lebak terlilit utang tanggapan belum cairnya dana pinjaman operasional sekolah (BOS). Pihak sekolah belum mendapatkan dana pencairan BOS semenjak Juli hingga Oktober 2017, sehingga sekolah kebingungan untuk mendukung biaya operasional aktivitas mencar ilmu mengajar di sekolah.

Hingga sekarang pencairan dana BOS belum ada kepastian. Sekolah berharap pencairan dana BOS semoga sempurna waktu, sehingga tidak menimbulkan kendala bagi sekolah. Akibat keterlambatan pencairan dana BOS, terpaksa mengutang ke koperasi semoga pelaksanaan aktivitas mencar ilmu mengajar di sekolah berjalan lancar.

Selama ini sumber anggaran untuk operasional sekolah hanya mengandalkan dana BOS alasannya sekolah dihentikan memungut biaya pendidikan. Sehingga jikalau dana BOS tersebut mengalami keterlambatan tentu sekolah kebingungan. Untuk menutupi biaya operasional sekolah, termasuk pembayaran guru honorer sekolah mengutang terlebih dahulu.

Kepala SDN 1 Rangkasbitung Timur Kabupaten Lebak Helit Maryati ibarat yang lansir dari laman OkeZone (24/10/17) mengaku keterlambatan pencairan dana BOS itu tentu menimbulkan kendala alasannya sekolah harus mencari dana untuk menutupi biaya operasional. Apalagi, sekolahnya itu memperkerjakan sembilan guru honorer.

"Beruntung, pembayaran gaji guru lancar dari uang mengutang itu," kata Helit.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mengakui sekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama belum mendapatkan pencairan dana BOS dari pemerintah. Karena itu, pihaknya memperjuangkan semoga pencairan dana BOS sanggup direalisasikan. Sebab, pencairan dana BOS itu menjadi kewenangan provinsi.

Porsi Honor Guru Honorer Naik 30 Persen Dana Bos

7:15:00 PM
Porsi honor Guru Honorer diusulkan naik menjadi  Porsi Gaji Guru Honorer Naik 30 Persen Dana BOS
Porsi honor Guru Honorer diusulkan naik menjadi 30 persen dari Dana BOS.
Pemerintah diminta menaikkan porsi honor guru honorer di dalam komponen dana pinjaman operasioanl sekolah (BOS) hingga 30 persen. Selama ini, porsi honor guru honorer di dalam postur dana BOS dinilai terlalu kecil. Saat ini dana BOS untuk honor guru honorer maksimal 15 persen.

Usulan itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Seperti diberitakan unit cost dana BOS untuk SD diusulkan naik dari Rp 800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun dan untuk Sekolah Menengah Pertama naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun jadi Rp 1,4 juta/siswa tahun.

Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Ferdiansyah menyerupai yang lansir dari laman JPNN (18/09/17) menyampaikan pemerintah boleh saja mengusulkan kenaikan dana BOS itu. Alasannya Kemendikbud meminta kenaikan dana BOS untuk mengimbangi inlasi. Apalagi, dana BOS tidak pernah mengalami kenaikan semenjak 2015.

Pemerintah diminta juga menaikkan porsi pembayaran honor guru honorer dari dana BOS. Saat ini dana BOS diperbolehkan untuk membayar honor guru honorer hanya 15 persen. Porsi ini dinilai terlalu kecil, apalagi di sekolah yang jumlah siswa dan guru honorernya sedikit.

Di daerah-daerah terntentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu hingga dua orang saja. Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer. Pemerintah dilarang menyalahkan sekolah alasannya yaitu mempunyai banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak dapat memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut.

Inflasi Tinggi, Kemendikbud Usulkan Dana Bos Naik

3:36:00 PM
Kenaikan BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi dan tidak mengalami kenaikan semenjak  Inflasi Tinggi, Kemendikbud Usulkan Dana BOS Naik
Kenaikan BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi dan tidak mengalami kenaikan semenjak 2015.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bakal ditingkatkan pada 2018 mendatang. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja Komisi X dewan perwakilan rakyat RI.

“Kami mengusulkan kenaikan satuan biaya untuk BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi, dan mengingat biaya satuan BOS ini tidak mengalami kenaikan semenjak 2015,” kata Mendikbud Muhadjir.

Mendikbud menjelaskan, alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam pagu anggaran meningkat cukup tinggi. Yakni, dari Rp 419,8 triliun pada 2017 menjadi Rp 440,9 triliun untuk 2018.

Adapun porsi dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah, yang lansir dari JPNN (16/09/17) mencapai 63 persen atau sebesar Rp 279,3 triliun.

DAK dibagi menjadi dua, yaitu fisik dan nonfisik. DAK Fisik untuk pendidikan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018 sebesar Rp 9,141 triliun. Sedangkan jumlah alokasi untuk DAK nonfisik mencapai Rp 112,166 triliun.

DAK nonfisik direncanakan untuk pemberian BOS, proteksi operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD), tunjangan khusus guru PNSD di kawasan khusus, dan dana pelengkap penghasilan (tamsil) guru PNSD.