Pemerintah menaikkan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkatan tunjangan bagi guru. |
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada RAPBN 2018 sebesar Rp 79,6 triliun. Anggaran ini naik sekitar 6 persen dari alokasi tahun ini, sekitar Rp 75,2 triliun.
Nantinya anggaran ini dialokasikan melalui Dana Transfer Daerah yaitu sebesar Rp58,3 triliun atau naik dari alokasi tahun ini, Rp52,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3,9 juta guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah.
"Salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan ialah kualitas guru. Untuk itu, pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk dukungan TPG," kata Sri yang kutip dari Republika (01/09/17).
Selain PNS Daerah, para Guru yang berada di bawah lingkup Kementerian Agama (Kemenag) juga mendapatakan pemanis tunjangan. Pemerintah juga mengalokasikan tunjangan profesi kepada 257.209 guru PNS sebesar Rp11, 6 triliun melalui Kemenag.
Baca: Tunjangan Sudah, Guru Harus Disiplin dan Berprestasi
Sedangkan bagi guru non PNS, pemerintah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp4,9 triliun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Rp4,8 triliun melalui Kemenag. Anggaran tunjangan tersebut diperuntukkan bagi 222.204 guru Non PNS Kemendikbud dan 213.654 gurun Non PNS Kemenag yang telah lulus sertifikasi.
"Pemerintah terus berupaya biar dukungan TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan," kata Menteri Keuangan pada Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat (31/8).