Showing posts with label sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label sertifikasi. Show all posts

Guru Pns Sejahtera Dengan 3 Sumber Pendapatan

11:54:00 PM
 guru PNS mendapatkan suplemen penghasilan pegawai dan yang telah bersertifikasi mendapatkan tun Guru PNS Sejahtera Dengan 3 Sumber Pendapatan
Selain mendapatkan honor pokok, guru PNS mendapatkan suplemen penghasilan pegawai dan yang telah bersertifikasi mendapatkan dukungan satu kali honor pokok.
Para guru PNS sudah sejahtera alasannya ialah mempunyai tiga sumber pendapatan. Selain mendapatkan honor pokok, guru PNS yang telah bersertifikasi pun mendapatkan dukungan satu kali honor pokok. Guru PNS juga mendapatkan suplemen penghasilan pegawai (TPP) dari APBD provinsi yang besarannya diadaptasi dengan golongan.

“Sama dengan pegawai lain. Jadi, guru seharusnya sudah sejahtera. Karena ada tiga sumber pendapatan, dengan catatan lulus sertifikasi. Kalau tidak, hanya dua, honor pokok dan TPP,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muryono yang kutip dari JPNN (12/09/17).

Dengan tiga sumber penghasilan beliau berharap tidak ada lagi guru yang mengabaikan tugas. Terutama mereka yang bertugas di daerah-daerah terpencil. Sehingga jikalau ada yang 'merengek' minta pindah tanpa alasan kuat, sementara Pemerintah tidak akomodir. Karena memang distribusikan agar guru merata untuk kemajuan daerah.

Guru Harus Bayar Sendiri Untuk Ikut Sertifikasi

6:19:00 PM
Guru Harus Bayar Sendiri untuk Ikut Sertifikasi Guru Harus Bayar Sendiri untuk Ikut Sertifikasi
Mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri kegiatan sertifikasinya.
Mulai tahun depan sertifikasi guru tidak lagi gratis. Guru harus membayar sendiri kegiatan sertifikasinya. Ketentuan ini berdasarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata, berlaku bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006.

"Mulai tahun 2016, guru harus membayar sendiri kegiatan sertifikasinya. Contohnya, proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara atau advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak dibiayai pemerintah," kata Pranata yang kutip dari JPNN (08/09/15).

Menurut Sumarna total jumlah guru dari pendataan 2015 mencapai 3.015.315 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 2.294.191 orang guru yang layak mengikuti kegiatan sertifikasi. Dari seluruh guru yang layak itu, 1,7 juta diantaranya ditargetkan tanggapan tahun ini.

Sisanya sejumlah 547.154 guru bakal mengikuti sertifikasi guru tahun depan. Mereka ialah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.

Baca juga: Guru Terancam Parkir Lantaran Belum Disertifikasi

Menurut Pranata sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Sertifikasi juga bakal menjadi patokan untuk derma tunjangan profesi guru (TPG). Sehingga ia memperkirakan para guru tidak akan keberatan menyiapkan uang untuk mengikuti sertifikasi di kampus forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).

Besaran biaya sertifikasi guru belum diketahui. Sebab secara teknis kegiatan sertifikasi guru yang dijalankan secara berasrama itu merupakan kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu erat ia akan berkomunikasi dengan LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya sertifikasi.