Keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu menciptakan guru swasta sedih. |
Selama ini hukum sumbangan tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum mendapatkan TPG tertuang dalam pasal 19 PP 74/2008 perihal Guru. Di dalam pasal tersebut dijelaskan ada tujuh syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Seperti mempunyai akta profesi guru, menjadi guru tetap, dan usia maksimalnya 60 tahun.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam keputusan tersebut. Mereka menuntut Peraturan Pemerintah (PP) 19/2017 perihal Guru direvisi. Ketua Umum Pengurus Besar (PG) PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan keputusan pemerintah menghapus pasal tunjangan fungsional itu menciptakan guru swasta duka dan marah.
"Meskipun nominalnya rata-rata Rp 250 ribu per bulan, sangat ditunggu-tunggu oleh para guru," kata Unifah yang kutip dari JPNN (07/07/17).
Keberadaan tunjangan fungsional itu sangat membantu guru. Apalagi bagi para guru yang mendapatkan honor sangat kecil dari sekolahnya. Menurutnya pembatalan tunjangan fungsional itu menyampaikan arogansi Kemendikbud dalam mengelola guru. Dia berharap PP 19/2007 itu direvisi, PGRI sebagai induk ogranisasi profesi guru siap duduk bersama dengan Kemendikbud.
Berdasarkan data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud besaran tunjangan fungsional atau insentif guru swasta tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Alokasi itu untuk membayar tunjangan fungsional sebanyak 117 ribu guru swasta. Berdasarkan jenjang pendidikan, alokasi paling banyak untuk guru SD dan SMP.
Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan jikalau pasal perihal tunjangan fungsional dihapus. Namun beliau menegaskan tunjangan fungsional hanya berubah nama menjadi insentif. Dia beralasan pengubahan ini menyesuaikan regulasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Guru tidak akan meributkan namanya ya. Yang penting uangnya tetap teralokasikan," kata Pranata.
Menurutnya lambat laun jumlah target guru peneriman tunjangan fungsional akan turun. Sebab banyak guru swasta yang mendapatkan kucuran TPG. Dia menegaskan guru swasta yang mendapatkan TPG otomatis tidak mendapatkan tunjangan fungsional lagi.