Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan Di Sd

1:40:00 AM
Panduan Pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar.
Sejak digulirkan tahun 2014 bersamaan dengan Kurikulum 2013, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD dan Menengah mengalami banyak sekali problematika dalam penerapannya. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Buku Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan di Sekolah Dasar. Pedoman ini dibentuk untuk penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di SD (SD).

Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai acara ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan acara ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement) psikologis-sosial-kultural perwujudan perilaku dan keterampilan Kurikulum 2013

Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 sanggup diwujudkan melalui integrasi acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui acara ekstrakurikuler, penerima asuh sanggup menemukan dan menyebarkan potensinya, serta sanggup memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas penerima asuh yang berbeda-beda.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) bertujuan biar penerima asuh besar lengan berkuasa abjad spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga penerima asuh kelak bisa hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bagi penerima didik.

Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan kebijaksanaan pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan abjad yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong.

Oleh alasannya yaitu itu, perlu dibentuk sebuah panduan yang lebih bersifat mudah dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter. Panduan Pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD sanggup didownload melalui link berikut ini:

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pend. Kepramukaan di SD.pdf


Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam pelaksanaannya perlu diatur dan dipandu biar sanggup dengan gampang dijalankan di sekolah. Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka dalam melakukan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di SD sesuai dengan tugas, fungsi, dan kiprahnya masing-masing.

Buku Panduan ini diperlukan sanggup (1) memperlihatkan citra Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata biar sanggup diimplementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan; (2) memperlihatkan fatwa yang terang dan gampang dijalankan; (3) merupakan contoh bagi pelaksana Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Pada buku ini, hanya pola Blok dan Aktualisasi yang dikembangkan secara rinci termasuk contoh-contohnya. Untuk pelaksanaan pola Reguler, terdapat Buku Panduan Penerapan tersendiri yang khusus membahas kepramukaan di Gugus Depan sekolah dasar dan pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan hukum Gerakan Pramuka.

Sebagus apapun sebuah panduan, jikalau tidak pernah diimplementasikan, keberhasilan atau kekurangannya tidak akan pernah diketahui secara faktual. Untuk itu, hendaknya panduan ini diimplementasikan dengan baik dan benar biar diperoleh hasil yang nyata. Kemudian, dari hasil itu tentu akan dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan panduan ini.

Aturan Kemendikbud Siswa Sd Tidak Boleh Bawa Gadget (Hp)

7:53:00 PM
Aturan Kemendikbud Siswa SD Dilarang Bawa Gadget Aturan Kemendikbud Siswa SD Dilarang Bawa Gadget (HP)
Pembatasan pengunaan gadget biar menghindarkan anak dari paparan konten isu yang tidak layak.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang keras siswa SD membawa dan memakai gadget atau gawai menyerupai smartphone (HP) di sekolah. Hal ini dikatakan Chatarina Muliana G, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.

"Kami sudah menciptakan aturan, gawai tidak boleh masuk ke lingkungan anak SD. Hanya Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas bisa. Ini alasannya yaitu ada mata pelajaran (mapel) informatika. Itu pun mapel ini hanya sebatas pilihan dan bukan wajib," kata Chatarina.

Partisipasi keluarga dan pendidik sangat penting. Orang bau tanah harus selalu mendampingi anak-anaknya dalam memanfaatkan gadget sebagai salah satu sumber isu digital dengan melaksanakan pembatasan pembatasan tertentu sesuai dengan tingkat umur sang anak.

Sekolah bersama dengan orang bau tanah dan komite sekolah dibutuhkan menyusun tata tertib sekolah untuk melaksanakan pembatasan gawai di sekolah dan memilih kebijakan penggunaan gawai yang sempurna sebagai media pembelajaran bagi masing-masing sekolah.

Baca: Jangan Beri Anak Gadget Sebelum Usianya 14 Tahun

Chatarina menyampaikan pembatasan pengunaan ini biar menghindarkan anak dari paparan konten isu yang tidak layak, menyerupai radikalisme, pornografi, perundungan bullying dan diskriminasi sara, isu palsu atau hoax dan konten negatif lainnya.

"Serta mereduksi dampak negatif penggunaan gawai (gadget) yang sanggup menimbulkan anak mengalami gangguan kesehatan mata dan atau gangguan sikap sosial," kata Chatarina yang kutip dari JPNN (03/09/18).

Kemendikbud berkomitmen untuk mendorong penguatan pendidikan keluarga melalui satuan pendidikan biar berperan aktif menunjukkan pemahaman dalam pembatasan penggunaan gadget pada anak sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan dan isu kasatmata bagi anak.

Guru Akan Diredistribusi Sehingga Ada Empat Kategori

12:32:00 AM
Guru akan Diredistribusi Sehingga ada Empat Kategori Guru akan Diredistribusi Sehingga ada Empat Kategori
Akan ada hukuman bagi guru PNS yang menolak redistribus.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir menyatakan guru akan diredistribusi sehingga kategorinya ada empat. Pertama, guru negeri yang sudah tersertifikat. Kedua, guru negeri belum tersertifikat. Ketiga, guru tidak tetap tetapi sudah tersertifikat. Keempat, guru tidak tetap belum tersertifikat.

"Jadi empat kriteria itu harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua. Sementara ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu ialah kepsek," kata Menteri Muhadjir di kantornya.

Muhadjir menegaskan akan ada hukuman bagi guru PNS yang menolak redistribusi. Sanksi ini diubahsuaikan dengan PP 53/2010 perihal Disiplin PNS. Begitu pula dengan tempat dihentikan lagi melaksanakan itu.

"Namanya PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Redistribusi ini wajib sebab untuk pemerataan guru. Selama ini penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan," terang Muhadjir.

Baca: Pesan Mendikbud: Jangan Malas Kalau Sudah PNS

Pertengahan Oktober ini rencananya akan diadakan pertemuan dengan seluruh Dinas Pendidikan. Kemendikbud telah mempunyai peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.

Langkah selanjutnya mengkoordinasikan pertolongan baik fisik maupun nonfisik yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer. Muhadjir menyampaikan pihaknya akan mulai dari sekolah yang paling lemah sesudah itu diikuti dengan mutasi guru.

Sesuai pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap sekolah dan tempat terkait kebijakan ini. Pasalnya, ini menyangkut perintah presiden biar pendidikan merata dan berkualitas.

"Pemerataan ini berlaku untuk negeri dan swasta. Saat ini sudah jalan tapi belum maksimal makanya nanti diberlakukan reward dan punishment itu," kata Muhadjir yang kutip dari JPNN (31/08/18).

Mulai 1 Januari 2019 Honor Pokok Pns Naik 5 Persen

9:07:00 AM
 Pemerintah menaikkan honor pokok PNS sebesar  Mulai 1 Januari 2019 Gaji Pokok PNS Naik 5 Persen
Pada tahun 2019 Pemerintah menaikkan honor pokok PNS sebesar 5 persen.
Pemerintah memastikan akan menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dan pensiun pada tahun depan. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan honor pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Jokowi.

Gaji PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah menunjukkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak sekali langkah telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi.

Alasan pemerintah menaikkan honor pokok biar pendapatan ‎yang diterima PNS tidak tergerus oleh inflasi serta bisa meningkatkan daya beli. Selain itu, kenaikan ini diperlukan akan menciptakan dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengaku tidak ada yang asing kalau pada tahun depan pemerintah kembali menaikkan honor PNS. Kenaikan tersebut juga berlaku untuk semua golongan baik di sentra maupun daerah.

"Dan itu sudah dilakukan beberapa tahun, hanya 1-2 tahun ini lah alasannya yaitu ada THR, itu ditahan dulu. Tapi kan 2 tahun kemudian konsisten naik tiap tahun. Dan sebelum-sebelumnya sama, naik tiap tahun," kata Askolani.

Rencana kenaikan honor pokok PNS dan pensiunan sedang disusun oleh Kemenkeu menurut rekomendasi KemenPAN-RB. Kenaikan honor tersebut diberikan mulai 1 Januari 2019 yang akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Tentunya nanti ada pp nya. tapi itu berlaku semenjak januari 2019. tapi bisa saja regulasinyalan sambil jalan. kalau pun telat bulan 1 bulan 2 tapi kenaikan perhitungannya berlaku semenjak januari gampang mudahan," kata Askolani.

Sekolah Dihentikan Tahan Ijazah Dengan Alasan Apapun

5:38:00 AM
Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi.
Sekolah tidak diperkenankan menahan atau tidak memperlihatkan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun. Hal ini diingatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam.

Ia menyampaikan sekolah berperan untuk memperlihatkan pelayanan pendidikan kepada para akseptor didik. Salah satunya yakni memperlihatkan ijazah kepada para siswa yang telah lulus

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai akreditasi terhadap prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesudah lulus dari satuan pendidikan.

Baca: Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD Tahun 2018

“Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para akseptor didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi,” kata Firman yang kutip dari Kompas (08/08/18).

Saat ini, terperinci Firman, terdapat 3 jenis Ijazah yaitu: Ijazah sekolah memakai Kurikulum 2006, Ijazah sekolah memakai kurikulum 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Perbedaan tersebut terletak pada daftar nilai yang terletak di halaman belakang dan instruksi blangko yang terletak di halaman muka. Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dihentikan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Dua Rapor Bagi Siswa Sd Mulai Diterapkan

6:20:00 PM
Dua Rapor Bagi Siswa SD Mulai Diterapkan  Dua Rapor Bagi Siswa SD Mulai Diterapkan
Sistem dua rapor bagi siswa SD yaitu rapor akademik dan rapor nonakademik.
Sistem dua rapor bagi siswa SD (SD) akan mulai diterapkan pada final semester ini. Dua rapor yang diterapakan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang itu yaitu rapor akademik dan rapor nonakademik.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang Dra Zubaidah MM, selama ini rapor yang dimiliki para siswa hanya mencatumkan nilai akademis. Sementara nilai untuk nonakademik, menyerupai talenta dan minat siswa, tidak tercantum.

Ia menyampaikan rapor nonakademik tersebut dapat juga disebut sebagai rapor rekam jejak. Rapor ini tidak untuk menyulitkan guru, tapi justru memudahkan.

"Dengan adanya rapor rekam jejak masing-masing siswa, guru dan orang bau tanah dapat mengevaluasi huruf serta minat setiap anak," kata Zubaidah yang kutip dari JPNN (02/08/18).

Manfaat diterapkannya dua rapor ini sebagai langkah solutif bila ada siswa yang mempunyai hambatan. Sehingga guru dapat leluasa melihat kriteria dan memetakan hambatan. Di rapor rekam jejak nantinya akan ditambahkan riwayat kesehatan masing-masing siswa.

Sebenarnya sudah ada penilaian nonakademik dalam rapor yang dibagikan kepada siswa. Tapi, rapor itu menyatu dengan rapor akademik. Dia mencontohkan, ada halaman mengenai ekstrakurikulum dan keterangan nilai.

Untuk rapor SD ada juga kolom tinggi badan, berat badan, dan kesehatan badan. Adapun catatan nonakademik, hanya berfokus pada perilaku spiritual (K1) dan perilaku sosial (K2).

Baca: Sekolah Tak Cantumkan Ranking di Rapor, Mengapa?

Dengan adanya dua rapor ini, parameter siswa disebut arif tidak bertumpu pada catatan akademis saja. Tapi, juga menilai siswa secara nonakademik.

"Rapor talenta dapat menyeimbangkan rapor akademis siswa. Mungkin itu dapat jadi pertimbangan guru untuk menaikkan maupun mengarahkan siswa di semester berikutnya," terang Zubaidah.

Mendikbud Minta Guru Tidak Lagi Beri Pr Ke Siswa

8:20:00 PM
Mendikbud Minta Guru Tidak Lagi Beri PR ke Siswa Mendikbud Minta Guru Tidak Lagi Beri PR ke Siswa
Mendikbud Muhadjir Effendy meminta seluruh guru di Indonesia untuk tidak lagi memperlihatkan pekerjaan rumah (PR) pada siswa.
Seluruh guru di Indonesia untuk tidak lagi memperlihatkan pekerjaan rumah (PR) pada siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta para guru diminta merampungkan pelajarannya di sekolah tanpa membebani siswa lagi.

“PR itu sejatinya memang jangan dibebankan lagi ke siswa. Kaprikornus sekolah-sekolah menyebarkan cara-cara berguru yang tuntas,” kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari JPNN (23/07/18).

Mantan Rektor UMM Malang ini menyebutkan PR yang dianjurkan presiden, semisal di rumah siswa harus membantu orang tua, menjenguk temannya yang sakit. Kaprikornus PR jangan dikaitkan dengan mata pelajaran, sebaiknya dituntaskan di sekolah.

Menurutnya jikalau terpaksa memperlihatkan PR, guru diminta meraci menunya biar sesuai dengan anak. Yang tujuannya untuk pengayaan maupun untuk penguatan atau pengulangan.

“Jadi PR itu ada tiga fungsi yakni pengayaan, penguatan, dan pengulangan. Terutama untuk hal-hal yang sifatnya simpel itu memang dibutuhkan, kalau di sekolah tidak cukup ya dilanjutkan di rumah," kata Mendikbud.

Baca: Pelajaran Selesai di Sekolah, Guru Dilarang Beri PR

Beberapa daerah, menyerupai Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kota Blitar telah menerapkan kebijakan semua guru mulai dari TK, SD, SMP, untuk tidak memperlihatkan PR bagi siswa. Pemberlakuan hukum tersebut sesuai dengan Kurikulum 2013 (K13) dan lima hari sekolah.

Kebijakan ini dinilai membawa efek positif, di mana siswa mempunyai waktu luang di rumah untuk berinteraksi dengan keluarga dan bermain bersama teman-temannya. siswa sanggup berguru soal pendidikan abjad di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pelajaran Tanggapan Di Sekolah, Guru Tidak Boleh Beri Pr

9:11:00 AM
 dibutuhkan siswa punya banyak waktu mencar ilmu pendidikan abjad di rumah maupun lingkunga Pelajaran Selesai di Sekolah, Guru Dilarang Beri PR
Dengan tidak adanya PR, dibutuhkan siswa punya banyak waktu mencar ilmu pendidikan abjad di rumah maupun lingkungan di sekitarnya.
Guru dihentikan memperlihatkan pekerjaan rumah (PR) untuk siswanya. Sehingga, siswa dapat mempunyai lebih banyak waktu mencar ilmu perihal pendidikan abjad dan kecakapan hidup di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hal ini dilakukan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jawa Timur,  dengan mengeluarkan surat edaran (SE) perihal larangan memberi PR ke siswa.

"Kami akan menciptakan surat edaran (SE) untuk sekolah-sekolah soal larangan memberi PR ke siswa. Pelajaran sekolah kami harap tanggapan di sekolah. Siswa semoga punya waktu mencar ilmu di lingkungan keluarga dan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar M Sidik yang kutip dari Kompas (18/07/18).

Kebijakan larangan memperlihatkan PR ke siswa sudah diterapkan semenjak tahun pemikiran kemudian semenjak diterapkan lima hari sekolah untuk siswa SMP. Namun, larangan itu berupa imbauan yang disampaikan secara verbal ke masing-masing kepala sekolah. Hasil evaluasi, masih banyak guru yang memperlihatkan PR kepada siswa.

"Siswa juga butuh mencar ilmu di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sekarang banyak siswa yang tidak dapat membedakan mana daun salam mana daun kunyit. Pendidikan menyerupai itu hanya ada di lingkungan keluarga," ujar Sidik.

Menurutnya kalau tidak ada PR, para siswa mempunyai waktu banyak untuk berbaur dengan keluarga dan masyarakat. Siswa dapat memakai waktunya di rumah untuk mencar ilmu memasak, bertanam, berkesenian, maupun acara nyata lainnya. Siswa juga masih terus dapat melanjutkan mencar ilmu mengaji di TPQ maupun madrasah diniyah.

Baca: Hasil Penelitian Menyebutkan Anak SD Tak Perlu PR

Penerapan lima hari sekolah mulai berlaku tahun pelajaran gres ini bagi SD dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Blitar. Setiap jam pelajaran sekolah berbeda tiap kelasnya. Tergantung dari mata pelajaran di tiap-tiap kelas. Tentu hal ini juga yang menciptakan berbeda jam pulang siswa di setiap tingkatan kelas.

Dinas Pendidikan Kota Blitar mengaku mengawali sistem ini sebab sangat susah seorang guru tidak memperlihatkan PR pada siswanya. Ia berharap ada tumpuan dari lingkup yang lebih tinggi, menyerupai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperkuat pendidikan karakter

Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018

4:17:00 PM
Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No  Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018
Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.

Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif

Dalam pasal 3 disebutkan Pasal 3 Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru meliputi aktivitas pokok:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih penerima didik; dan
e. melakukan kiprah pelengkap yang melekat.

Melaksanakan pembelajaran merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada pada pasal 4 ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah sanggup didownload melalui tautan berikut ini:

Aturan Penerimaan Peserta Asuh Gres (Ppdb) Untuk Sd

9:14:00 AM
Prioritas pertama anak usia 7 tahun, lalu 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun. Calon siswa yang diterima harus erat sekolah.
Secara umum Penerimaan penerima ajar gres (PPDB) 2018 untuk jenjang sekolah dasar (SD) ialah anak berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.

Mengenai sekolah yang menolak anak di bawah 7 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta harus diberikan alasan yang jelas. Prioritas pertama memang anak usia 7 tahun, lalu 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun.

PPDB 2018 memperlihatkan kesempatan kepada anak usia 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD baik negeri maupun swasta. Dengan catatan, calon siswa usianya 5,5 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.

"Anak usia 5,5 tahun bisa masuk SD kalau ia mempunyai talenta atau kecerdasan istimewa serta kemampuan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog profesional," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (26/06/18).

Baca: Syarat Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD

Calon siswa yang diterima harus erat sekolah. Paling tidak jarak 3 kilometer antara sekolah dan rumah. Namun, bagi yang letak geografisnya kepulauan atau perbukitan bisa lebih dari itu. Ini jadi kewenangan kepala kawasan yang lebih tahu kondisi wilayahnya.

"Sebenarnya kawasan sudah tahu berapa Taman Kanak-kanak dan SD yang ada dalam zonasi. Misalnya dalam satu zonasi ada SD negeri dan swasta, otomatis semua lulusan TK-nya bisa tertampung. Kaprikornus enggak ada yang ditolak," terang Mendikbud.

Tpg 2018 Cair Sesuai Pmk Nomor 50/Pmk.07/2017

8:51:00 PM
 dilakukan dalam empat tahap selama setahun TPG 2018 Cair Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017
Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. 
Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas derma profesi guru (TPG). Demikian pula, guru-guru yang bertugas di kawasan 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran derma profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 wacana pengelolaan transfer ke kawasan dan dana desa.

Proses pencairan TPG melalui aneka macam tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi akseptor derma profesi.Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, SKTP memang menjadi salah satu menerangkan bahwa guru memang berhak atas derma profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka ia tak berhak mendapatkan TPG.

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana derma sertifikasi guru ini sudah tersedia di kas kawasan semenjak awal tahun anggaran. Besarnya sesuai dengan tawaran yang diajukan pemerintah kawasan ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Pemerintah sentra melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah kawasan masing-masing.

Sementara itu, pembayaran TPG bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana derma akan eksklusif dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” kata Hamid yang kutip dari Kompas (16/04/18).

Pemerintah kawasan tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah kawasan berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru sesudah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran derma profesi guru sanggup dilakukan.

Gaji Pokok Pns Tahun 2018 Sesuai Pp Yang Terakhir

6:55:00 PM
Tabel honor pokok PNS tahun 2018 sesuai PP nomor 30 tahun 2015.
Pemerintah berencana menaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Saat ini pemerintah sedang melaksanakan kajian untuk memilih angka kenaikan gaji. Penyusunan konsep kenaikan honor pokok abdi negara itu dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok.

Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan. Pada tahun ini, pemerintah masih memakai PP No. 30 tahun 2015 sebagai contoh untuk memilih nominal honor PNS.

Jika melihat dari lampiran PP tersebut, PNS golongan IA dengan nol tahun masa kerja diberi honor Rp 1.486.500. Sedangkan paling tinggi yaitu Golongan ID dengan honor Rp 2.558.700. Kemudian PNS golongan IIA paling rendah mendapatkan honor Rp 1.926.000. Paling tinggi, golongan IID, mendapatkan honor Rp 3.638.200.

Sedangkan untuk golongan IIIA dengan nol tahun masa kerja, PNS digaji sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan IIID paling tinggi digaji Rp 4.568.800. Terakhir, golongan IVA paling rendah digaji Rp 2.899.500. Sedangkan untuk Golongan IVE tertinggi digaji Rp 5.620.300.

BKN telah memberikan bahwa tidak ada sketsa kenaikan honor PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akhir kenaikan honor pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat.

Baca: Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Guru PNS

Kebijakan THR PNS sudah berlangsung semenjak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan honor ke-13, di mana THR hanya terdiri dari honor pokok saja, sementara untuk honor ke-13 terdiri dari honor pokok, sumbangan keluarga, sumbangan jabatan atau sumbangan umum, dan sumbangan kinerja.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan pengajuan undangan kenaikan honor pokok PNS mencakup analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi efek fiskalnya, yang akan dibahas dalam lembaga antar-kementerian/lembaga. Selain itu, pengusulan tersebut juga mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok.

"Jika usulan kenaikan honor pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," kata Ridwan yang kutip dari Tempo (07/0318).

Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018

12:32:00 AM
Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) SD tahun 2018. Tujuan BOS SD ialah membebaskan pungutan dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima bimbing SD.

BOS yang diterima oleh SD dihitung menurut jumlah penerima bimbing pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp. 800.000,00 per penerima bimbing per tahun. Penyaluran BOS SD dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

Baca: Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan penilaian setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dana BOS diberikan pada SD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik. Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018 sanggup diunduh melalui tautan di bawah ini:


Data Dapodik yang dipakai sebagai contoh dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu penerima bimbing yang telah diinput ke dalam aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input-nya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off.

Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi dana BOS bagi sekolah dengan jumlah penerima bimbing kurang dari 60 penerima didik, yaitu memperlihatkan alokasi BOS minimal sebanyak 60 penerima didik.

Rencana Usbn Sd 8 Mata Pelajaran Dibatalkan

6:16:00 AM
 pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional  Rencana USBN SD 8 Mata Pelajaran Dibatalkan
Pembahasan internal tetapkan USBN SD/MI tetap tiga mata pelajaran.
Rencana mengujikan delapan mata pelajaran pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk jenjang SD (SD) dibatalkan. Pembatalan tersebut mempertimbangkan hasil pembahasan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sama dengan tahun pedoman 2016-2017, pemerintah tetap akan menyelenggarakan Ujian Sekolah (US) dengan mengujikan tiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, IPA dan Matematika pada tahun pedoman 2017-2018. Kepala BSNP Bambang Suryadi mengatakan, tiga mata pelajaran tersebut sebagai fondasi yang harus dikuasai siswa SD.

“Pembahasan internal tetapkan USBN SD/MI tetap tiga mata pelajaran,” kata Bambang yang kutip dari laman Pikiran Rakyat (09/01/18).

Keputusan menunda USBN SD ini juga mempertimbangkan kesiapan guru yang bertugas untuk menyusun 75 persen soal USBN. Menurut dia, kemampuan para guru dalam menyusun soal untuk lima mata pelajaran yang lain, yaitu IPS, Agama, PKN, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, perlu persiapan matang.

Rencana menerapkan delapan mata pelajaran pada USBN SD memang menerima respons negatif dari sejumlah pengamat dan asosiasi guru. Penambah mata pelajaran dinilai bertentangan dengan esensi dari implementasi kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Guru akan lebih mengeksplorasi aspek kognisi siswa daripada menanamkan perilaku, abjad dan kebijaksanaan pekerti.

Kebijakan Baru, Usbn Sd Ujikan 8 Mata Pelajaran

5:20:00 PM
Mulai tahun depan diganti jadi ujian sekolah berstandar nasional  Kebijakan Baru, USBN SD Ujikan 8 Mata Pelajaran
Mulai tahun depan diganti jadi ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dengan delapan mata pelajaran yang diujikan.
Jika selama ini siswa kelas 6 SD mengikuti ujian sekolah (US), mulai tahun depan diganti jadi ujian sekolah berstandar nasional (USBN). Saat ini US di jenjang SD atau MI terdiri dari tiga mata pelajaran, yaakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Sedangkan pada ketika kebijakan gres itu diterapkan, anak SD mengerjakan delapan mata pelajaran.

Delapan mata pelajaran yang diujikan itu yakni Bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, PKN, seni budaya dan prakarya (SBdP), pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK), serta agama. Khusus untuk siswa yang berguru berbasis Kurikulum 2006, pelajaran seni budaya dan prakarya namanya yakni seni budaya dan keterampilan (SBK).

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi menyampaikan dengan status USBN, maka ada 25 persen butir soal ujian titipan dari Balitbang Kemendikbud. Sisanya sebanyak 75 butir soal dibentuk oleh guru. Ia berharap masyarakat tidak khawatir atau takut. Selama proses berguru mengajar berjalan dengan tuntas, siswa niscaya siap menghadapi USBN.

"USBN di jenjang SD juga bermanfaat bagi guru," kata Bambang yang kutip dari JPNN (23/12/17).

Menurutnya selama ini ada guru yang mengajarnya sesuai dengan ketuntasan masing-masing. Nah, dengan USBN ini dibutuhkan para guru SD dalam mengajar mengacu pada ketuntasan kurikulum nasional. Terkait kisi-kisi ujian selesai SD tahun 2018, Bambang menyampaikan belum keluar. Sejatinya sudah selesai untuk tiga pelajaran.

Namun alasannya ada komplemen lima pelajaran, peluncuran kisi-kisi USBN SD tahun 2018 masih butuh waktu lagi. Saat ini masih dalam proses penyelesaian. Nantinya kisi-kisi USBN SD akan dikeluarkan bersamaan untuk seluruh jenjang pendidikan. BSNP berharap kisi-kisi tersebut dapat terbit selesai Desember 2017 atau awal Januari 2018.

Sementara itu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno menyampaikan pembuatan butir soal USBN untuk jenjang SD/MI masih dalam proses. Totok berharap orangtua senantiasa memotivasi anaknya untuk rajin berguru setiap saat. Belajar tidak hanya untuk ujian tetapi untuk menjadi eksklusif yang lebih baik dan pintar.

Menurut Totok ujian yakni belahan alami dari sebuah proses belajar. Orangtua serta pendidik dibutuhkan mendorong anak untuk menyiapkan diri dengan baik. Selain itu Totok berpesan agar siswa SD menghadapi USBN dengan percaya diri dan jujur. Sebab baginya jujur yakni roh pendidikan.

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru Ppg Reguler

6:46:00 AM
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPG Reguler Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPG Reguler
Program sertifikasi guru melalui PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana.
Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus mempunyai akta profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP No. 74 tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui jadwal pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai jadwal pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program Studi PPG merupakan jadwal pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru biar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik profesional.

Program Studi PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi yaitu penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana yaitu penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. Buku Pedoman Penyelenggaraan PPG Reguler sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Buku Panduan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka implementasi jadwal PPG di LPTK. Buku anutan ini dipergunakan dalam tahap perancangan, pelaksanaan, penilaian sampai penilaian pelaksanaan jadwal PPG di LPTK.

Guru Harus Kumpulkan Angka Kredit Untuk Naik Pangkat

3:31:00 PM
Guru Harus Kumpulkan Angka Kredit Untuk Naik Pangkat Guru Harus Kumpulkan Angka Kredit Untuk Naik Pangkat
Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk dapat naik pangkat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan ibarat yang diterapkan selama ini. Kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional ibarat guru.

"Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," kata Kepala BKN, Bima Aria Wibisana.

Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk dapat naik pangkat. Bima menegaskan guru PNS harus menandakan angka kreditnya dapat memadai. Selain itu, akan diteliti penyebab guru yang sudah 4 tahun tetapi belum naik pangkat guru.

"Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, jikalau kurang ia harus mengumpulkan kredit itu" kata Bima.

Guru PNS diminta meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan menunjukkan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. BKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam memilih referensi gres kenaikan pangkat guru.

"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, jikalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru supaya fokus. Kita akan berhubungan dengan Mendikbud untuk ini jikalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," kata Bima yang kutip dari Merdeka.com (30/10/17).

Aturan gres terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Pengangkatan Pns Melalui Penyesuaian/Inpassing

6:14:00 PM
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pembiasaan atau inpassing Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pembiasaan atau inpassing.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka registrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengisi deretan jabatan fungsional. Ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 wacana Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.

Formasi jabatan fungsional yang dibuka adalah: 1. Pengembang Teknologi Pembelajaran; 2. Pamong Belajar; 3. Penilik; dan 4. Pamong Budaya. Informasi lengkap wacana Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud, sanggup dilihat pada laman: http://jabfung.kemdikbud.go.id.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran. Jabatan Fungsional Pamong Belajar yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan berguru mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal.

Jabatan Fungsional Penilik yaitu Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan penilaian pengaruh kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan. Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk training kebudayaan.

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018

6:29:00 PM
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun  Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 telah ditetapkan Pemerintah dan telah ditandatangani kementerian terkait. Keputusan tersebut ditandatangani masing-masing menteri, yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 itu tertuang dalam surat Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Keputusan tersebut diketuk sehabis melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dengan beberapa kementerian terkait.

"Penerbitan Keputusan Bersama ihwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yakni dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi ajaran bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018," tulis Kemenko PMK dalam keterangannya (10/10/2017).

Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. Berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018:

Hari Libur Nasional Tahun 2018

1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)

16 Februari, Jumat (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)

17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)

30 Maret, Jumat (Wafat Isa Al Masih)

14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)

1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional)

10 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Al Masih)

29 Mei, Selasa (Hari Raya Waisak 2562)

1 Juni, Jumat (Hari Lahir Pancasila)

15-16 Juni, Jumat-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)

17 Agustus, Jumat (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)

22 Agustus, Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)

11 September, Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)

20 November, Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW)

25 Desember, Selasa (Hari Raya Natal)

Cuti Bersama Tahun 2018 :

13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)

24 Desember, Senin (Hari Raya Natal)

Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari

11:50:00 PM
Isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 wacana Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Dengan adanya Perpres ini maka peraturan 'full day school' malalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 otomatis gugur.

"Jadi gres saja saya tandatangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memperlihatkan pinjaman penuh terhadap Perpres penguatan pendidikan huruf ini," kata Jokowi yang kutip dari Kompas (08/09/17).

Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku, pihaknya siap mengimplementasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2017. Menurutnya, mengenai kebijakan jam sekolah yang sempat menjadi pro kontra di masyarakat, dianggap sudah selesai. Perpres telah mengatur bahwa jam sekolah bersifat opsional yaitu lima hari atau enam hari sekolah.

Baca: Sekolah Lima Hari Seminggu Diisi Tiga Kegiatan Ini

Berikut isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari;

Perpres 87/2017 Pasal 9:

(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan gotong royong dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemda atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam tetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah