Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru Ppg Reguler

6:46:00 AM
Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPG Reguler Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPG Reguler
Program sertifikasi guru melalui PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana.
Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus mempunyai akta profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP No. 74 tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui jadwal pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai jadwal pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program Studi PPG merupakan jadwal pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru biar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik profesional.

Program Studi PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi yaitu penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana yaitu penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. Buku Pedoman Penyelenggaraan PPG Reguler sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Buku Panduan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka implementasi jadwal PPG di LPTK. Buku anutan ini dipergunakan dalam tahap perancangan, pelaksanaan, penilaian sampai penilaian pelaksanaan jadwal PPG di LPTK.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments