Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi. |
Ia menyampaikan sekolah berperan untuk memperlihatkan pelayanan pendidikan kepada para akseptor didik. Salah satunya yakni memperlihatkan ijazah kepada para siswa yang telah lulus
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perihal Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2017/2018.
Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai akreditasi terhadap prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesudah lulus dari satuan pendidikan.
Baca: Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD Tahun 2018
“Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para akseptor didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi,” kata Firman yang kutip dari Kompas (08/08/18).
Saat ini, terperinci Firman, terdapat 3 jenis Ijazah yaitu: Ijazah sekolah memakai Kurikulum 2006, Ijazah sekolah memakai kurikulum 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).
Perbedaan tersebut terletak pada daftar nilai yang terletak di halaman belakang dan instruksi blangko yang terletak di halaman muka. Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dihentikan menahan ijazah dengan alasan apapun.