Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018. |
BOS yang diterima oleh SD dihitung menurut jumlah penerima bimbing pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp. 800.000,00 per penerima bimbing per tahun. Penyaluran BOS SD dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Baca: Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS
Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan penilaian setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dana BOS diberikan pada SD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik. Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018 sanggup diunduh melalui tautan di bawah ini:
Data Dapodik yang dipakai sebagai contoh dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu penerima bimbing yang telah diinput ke dalam aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input-nya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off.
Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi dana BOS bagi sekolah dengan jumlah penerima bimbing kurang dari 60 penerima didik, yaitu memperlihatkan alokasi BOS minimal sebanyak 60 penerima didik.