Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui pembiasaan atau inpassing. |
Formasi jabatan fungsional yang dibuka adalah: 1. Pengembang Teknologi Pembelajaran; 2. Pamong Belajar; 3. Penilik; dan 4. Pamong Budaya. Informasi lengkap wacana Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing di Kemendikbud, sanggup dilihat pada laman: http://jabfung.kemdikbud.go.id.
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran. Jabatan Fungsional Pamong Belajar yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan berguru mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal.
Jabatan Fungsional Penilik yaitu Jabatan Fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan penilaian pengaruh kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan. Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk training kebudayaan.