Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam Di Sekolah

4:20:00 PM
Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah
Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai PNS yang juga akseptor pemberian profesi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Prof Muhadjir Effendy telah merancang kebijakan gres yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam. Ia tidak ingin lagi melihat guru pulang jam 14.00 WIB, lalu memperlihatkan les murid-muridnya.

Baca juga: Les Semestinya Tidak Ada, Itu Tanggung Jawab Guru

"Belajar harus dituntaskan di sekolah," kata Muhadjir yang kutip dari krjogja.com (17/10/16).

Kewajiban berada di sekolah selama depalan jam sebagai bentuk tanggungjawab guru sebagai PNS yang juga akseptor pemberian profesi. Guru atau sekolah juga tidak boleh menciptakan buku LKS. Pasalnya, soal lembar kerja tersebut ternyata tidak dikerjakan siswa tapi dikerjakan orangtuanya.

"Jadi orangtua jangan diberi beban pekerjaan lagi," jelasnya.

Format pendidikan di dingklik Sekokah Dasar dan Sekokah Menengah Pertama pun juga akan diubah dengan lebih banyak pada pembentukan karakter. Terkait dengan itu sangat dimungkinkan dilakukan kebijakan pengurangan pelajaran tanpa harus mengurangi kapasitas.

Komposisi untuk bahan pengetahuan sekitar 30 persen, lalu sisanya untuk porsi pendidikan karakter. Diingatkan pendidikan aksara juga dilakukan di luar kelas dan teladan pendidikan karakter tidak boleh diseragamkan. Mendikbud tidak ingin siswa tercerabut dari kearifan lokal.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments