Tak Mau Melanggar Uu, Sertifikasi Guru Dipercepat

1:28:00 AM
Kemendikbud akan mempercepat sertifikasi guru.
Tidak mau melanggar Undang-undang (UU) perihal Guru dan Dosen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempercepat sertifikasi guru. Sampai dikala ini masih ada sekitar 7.000 guru di Indonesia untuk jenjang SD hingga Sekolah Menengan Atas yang belum disertifikasi.

Sesuai dengan UU Nomor 14/2005 perihal Guru dan Dosen, sertifikasi guru sudah harus selesai simpulan Desember 2015. Menurut Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum pada Kemendikbud, Khalid Fathoni, kalau pihaknya tidak bisa melakukan amanah tersebut, maka Kemendikbud dianggap melanggar peraturan perundangan tersebut.

Baca juga: Desember 2015 Seluruh Guru Harus Sudah Sertifikasi

"Kami sedang bahas bagaimana teknis percepatan (sertifikasi guru). Karena kalau tidak nanti kita sama-sama melanggar UU," kata Khalid yang kutip dari Koran Sindo (31/05/15).

Jika Kemendikbud memakai proses sertifikasi formal masih melalui forum pendidik tenaga kependidikan (LPTK), maka kemungkinan besar amanah UU tersebut tidak akan tercapai. Oleh alasannya yaitu itu, ada rencana percepatan dengan melihat pengabdian guru.

Kholid mencontohkan, seorang guru yang sudah mengikuti tes sertifikasi berkali-kali namun tidak lulus. Maka akan dilihat rekam jejaknya ibarat apa. Jika dedikasinya bagus, maka guru tersebut berhak menerima akta pendidik.

Namun, kalau memang guru tersebut masih harus mengikuti pelatihan, maka masa training untuk menerima akta pendidik itu diperpendek alasannya yaitu sisa waktu training sudah tergantikan dengan dedikasinya semasa guru mengajar.

Alternatif lain Kemendikbud akan mengajukan revisi atas UU Nomor 14/2005 perihal Guru dan Dosen tersebut khususnya perihal sertifikasi guru. Jika seandainya hingga Desember nanti masih ada guru yang belum tersertifikasi.

"Memang harus semua guru disertifikasi tahun ini. Kalau tidak kita akan merevisi UU atau alternatifnya Perppu atau apa. Tetapi semua perubahan kebijakan itu masih sedang kita bahas," kata Khalid.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments