Mulai 1 Januari 2019 Honor Pokok Pns Naik 5 Persen

9:07:00 AM
 Pemerintah menaikkan honor pokok PNS sebesar  Mulai 1 Januari 2019 Gaji Pokok PNS Naik 5 Persen
Pada tahun 2019 Pemerintah menaikkan honor pokok PNS sebesar 5 persen.
Pemerintah memastikan akan menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dan pensiun pada tahun depan. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan honor pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Jokowi.

Gaji PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah menunjukkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak sekali langkah telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi.

Alasan pemerintah menaikkan honor pokok biar pendapatan ‎yang diterima PNS tidak tergerus oleh inflasi serta bisa meningkatkan daya beli. Selain itu, kenaikan ini diperlukan akan menciptakan dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengaku tidak ada yang asing kalau pada tahun depan pemerintah kembali menaikkan honor PNS. Kenaikan tersebut juga berlaku untuk semua golongan baik di sentra maupun daerah.

"Dan itu sudah dilakukan beberapa tahun, hanya 1-2 tahun ini lah alasannya yaitu ada THR, itu ditahan dulu. Tapi kan 2 tahun kemudian konsisten naik tiap tahun. Dan sebelum-sebelumnya sama, naik tiap tahun," kata Askolani.

Rencana kenaikan honor pokok PNS dan pensiunan sedang disusun oleh Kemenkeu menurut rekomendasi KemenPAN-RB. Kenaikan honor tersebut diberikan mulai 1 Januari 2019 yang akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Tentunya nanti ada pp nya. tapi itu berlaku semenjak januari 2019. tapi bisa saja regulasinyalan sambil jalan. kalau pun telat bulan 1 bulan 2 tapi kenaikan perhitungannya berlaku semenjak januari gampang mudahan," kata Askolani.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silakan parse kode pada kotak parser di bawah ini.

Disqus
Tambahkan komentar Anda

No comments