Showing posts with label Dana BOS. Show all posts
Showing posts with label Dana BOS. Show all posts

Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya

1:03:00 AM
Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya
Apabila ada payung hukumnya nasib operator sekolah dapat diperjuangkan.
Meskipun kerja operator sekolah atau dapat disebut OPS tidak mudah, namun nasibnya belum jelas. Sampai kini gaji operator sekolah belum jelas. Usaha untuk memperjuangkan nasib operator sekolah masih belum dapat alasannya yakni keberadaannya tidak ada payung hukumnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Moch. Tarsun menyampaikan, pihaknya akan memperhatikan nasib operator sekolah yang selalu kerja keras mengurus manajemen guru dan forum secara keseluruhan apabila ada payung aturan yang mengatur.

“Apabila ada dasar hukumnya akan kami perjuangkan, cuman operator itu termasuk golongan apa? Jika K2 kan sudah terang ada SK Bupati,” kata Tarsum yang kutip dari Portal Madura (23/08/18).

Menurutnya nasib operator sekolah dikala ini menjadi kebijakan sekolah dikarenakan telah ada dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukannya yang telah diatur dalam keputusan Bupati.

“Sekolah itu terkadang mengambil operator dari luar, tapi ada pula yang dari guru sendiri, kalau GTT (Guru Tidak Tetap) yang jadi operator, kami bayar GTT-nya saja, alasannya yakni kalau operatornya tidak ada aturannya,” terang Tarsum.

Baca: Operator Sekolah Adalah Jantung Sekolah

Dia mengakui kalau kerja operator sekolah tidak mudah. Segala manajemen guru, data guru sertifikasi dan manajemen sekolah menjadi tanggungjawabnya. Bahkan, terkadang operator sekolah harus lembur untuk menuntaskan tugasnya meskipun semuanya telah memakai sistem digital.

Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2018

12:32:00 AM
Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) SD tahun 2018. Tujuan BOS SD ialah membebaskan pungutan dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima bimbing SD.

BOS yang diterima oleh SD dihitung menurut jumlah penerima bimbing pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp. 800.000,00 per penerima bimbing per tahun. Penyaluran BOS SD dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

Baca: Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan penilaian setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dana BOS diberikan pada SD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik. Permendikbud No. 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2018 sanggup diunduh melalui tautan di bawah ini:


Data Dapodik yang dipakai sebagai contoh dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu penerima bimbing yang telah diinput ke dalam aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input-nya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off.

Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi dana BOS bagi sekolah dengan jumlah penerima bimbing kurang dari 60 penerima didik, yaitu memperlihatkan alokasi BOS minimal sebanyak 60 penerima didik.

Seribu Honorer Mogok Mengajar Alasannya Ialah Tak Digaji

6:40:00 PM
Seribu Honorer Mogok Mengajar Karena Tak Digaji Seribu Honorer Mogok Mengajar Karena Tak Digaji
Aksi ini dipicu alasannya honor mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan.
Sekitar seribu lebih guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur mogok mengajar. Aksi ini dipicu alasannya gaji mereka yang bersumber dari dana proteksi operasional sekolah (BOS) tidak dicairkan.

Mendengar kabar tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy meminta Pemkab Jember segera menuntaskan kasus ini. Ia menyampaikan dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri.

Syaratnya, harus mempunyai surat penugasan yang dikeluarkan oleh bupati atau kepala dinas. Muhadjir mengakui pemda berat untuk mengeluarkan surat penugasan itu alasannya khawatir suatu ketika surat itu dibentuk bukti untuk menuntut diangkat menjadi PNS.

Menurut Mendikbud ibarat yang lansir dari JPNN (25/10/17), kekhawatiran ibarat itu dapat dicarikan solusinya. Seperti mewajibkan para guru honorer menciptakan surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat menjadi guru PNS.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan dan BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud. Namun sudah ditransfer ke tempat dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK).

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad membenarkan meskipun dana BOS boleh untuk membayar honor guru honorer, tidak dapat serta merta dicairkan. Para guru wajib mendapat surat penugasan dari dinas pendidikan setempat.

Seperti diketahui alokasi dana BOS untuk SD yaitu Rp 800 ribu/siswa/tahun dan di jenjang Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 1 juta/siswa/tahun. Sesuai aturan, penggunaan dana BOS untuk honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.

Akibat Dana Bos Belum Cair Sekolah Terlilit Utang

7:34:00 PM
Akibat Dana BOS Belum Cair Sekolah Terlilit Utang Akibat Dana BOS Belum Cair Sekolah Terlilit Utang
Akibat keterlambatan pencairan dana BOS, sekolah terpaksa mengutang ke koperasi.
Sejumlah SD (SD) di Kabupaten Lebak terlilit utang tanggapan belum cairnya dana pinjaman operasional sekolah (BOS). Pihak sekolah belum mendapatkan dana pencairan BOS semenjak Juli hingga Oktober 2017, sehingga sekolah kebingungan untuk mendukung biaya operasional aktivitas mencar ilmu mengajar di sekolah.

Hingga sekarang pencairan dana BOS belum ada kepastian. Sekolah berharap pencairan dana BOS semoga sempurna waktu, sehingga tidak menimbulkan kendala bagi sekolah. Akibat keterlambatan pencairan dana BOS, terpaksa mengutang ke koperasi semoga pelaksanaan aktivitas mencar ilmu mengajar di sekolah berjalan lancar.

Selama ini sumber anggaran untuk operasional sekolah hanya mengandalkan dana BOS alasannya sekolah dihentikan memungut biaya pendidikan. Sehingga jikalau dana BOS tersebut mengalami keterlambatan tentu sekolah kebingungan. Untuk menutupi biaya operasional sekolah, termasuk pembayaran guru honorer sekolah mengutang terlebih dahulu.

Kepala SDN 1 Rangkasbitung Timur Kabupaten Lebak Helit Maryati ibarat yang lansir dari laman OkeZone (24/10/17) mengaku keterlambatan pencairan dana BOS itu tentu menimbulkan kendala alasannya sekolah harus mencari dana untuk menutupi biaya operasional. Apalagi, sekolahnya itu memperkerjakan sembilan guru honorer.

"Beruntung, pembayaran gaji guru lancar dari uang mengutang itu," kata Helit.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi mengakui sekolah SD dan Sekolah Menengah Pertama belum mendapatkan pencairan dana BOS dari pemerintah. Karena itu, pihaknya memperjuangkan semoga pencairan dana BOS sanggup direalisasikan. Sebab, pencairan dana BOS itu menjadi kewenangan provinsi.

Porsi Honor Guru Honorer Naik 30 Persen Dana Bos

7:15:00 PM
Porsi honor Guru Honorer diusulkan naik menjadi  Porsi Gaji Guru Honorer Naik 30 Persen Dana BOS
Porsi honor Guru Honorer diusulkan naik menjadi 30 persen dari Dana BOS.
Pemerintah diminta menaikkan porsi honor guru honorer di dalam komponen dana pinjaman operasioanl sekolah (BOS) hingga 30 persen. Selama ini, porsi honor guru honorer di dalam postur dana BOS dinilai terlalu kecil. Saat ini dana BOS untuk honor guru honorer maksimal 15 persen.

Usulan itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Seperti diberitakan unit cost dana BOS untuk SD diusulkan naik dari Rp 800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun dan untuk Sekolah Menengah Pertama naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun jadi Rp 1,4 juta/siswa tahun.

Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Ferdiansyah menyerupai yang lansir dari laman JPNN (18/09/17) menyampaikan pemerintah boleh saja mengusulkan kenaikan dana BOS itu. Alasannya Kemendikbud meminta kenaikan dana BOS untuk mengimbangi inlasi. Apalagi, dana BOS tidak pernah mengalami kenaikan semenjak 2015.

Pemerintah diminta juga menaikkan porsi pembayaran honor guru honorer dari dana BOS. Saat ini dana BOS diperbolehkan untuk membayar honor guru honorer hanya 15 persen. Porsi ini dinilai terlalu kecil, apalagi di sekolah yang jumlah siswa dan guru honorernya sedikit.

Di daerah-daerah terntentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu hingga dua orang saja. Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer. Pemerintah dilarang menyalahkan sekolah alasannya yaitu mempunyai banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak dapat memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut.

Inflasi Tinggi, Kemendikbud Usulkan Dana Bos Naik

3:36:00 PM
Kenaikan BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi dan tidak mengalami kenaikan semenjak  Inflasi Tinggi, Kemendikbud Usulkan Dana BOS Naik
Kenaikan BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi dan tidak mengalami kenaikan semenjak 2015.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bakal ditingkatkan pada 2018 mendatang. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja Komisi X dewan perwakilan rakyat RI.

“Kami mengusulkan kenaikan satuan biaya untuk BOS sebagai kompensasi inflasi yang tinggi, dan mengingat biaya satuan BOS ini tidak mengalami kenaikan semenjak 2015,” kata Mendikbud Muhadjir.

Mendikbud menjelaskan, alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam pagu anggaran meningkat cukup tinggi. Yakni, dari Rp 419,8 triliun pada 2017 menjadi Rp 440,9 triliun untuk 2018.

Adapun porsi dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke daerah, yang lansir dari JPNN (16/09/17) mencapai 63 persen atau sebesar Rp 279,3 triliun.

DAK dibagi menjadi dua, yaitu fisik dan nonfisik. DAK Fisik untuk pendidikan di dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018 sebesar Rp 9,141 triliun. Sedangkan jumlah alokasi untuk DAK nonfisik mencapai Rp 112,166 triliun.

DAK nonfisik direncanakan untuk pemberian BOS, proteksi operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD), tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD), tunjangan khusus guru PNSD di kawasan khusus, dan dana pelengkap penghasilan (tamsil) guru PNSD.

Juknis Bos Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017

1:04:00 AM
 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Juknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017
Permendikbud nomor 26 tahun 2017 ihwal perubahan Juknis BOS 2017.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis pinjaman operasional sekolah. Oleh alasannya itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 26 tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis BOS 2017.

Pasal I Permendikbud No 26 Tahun 2017 menyatakan mengubah lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017.

Besarnya biaya dana BOS yang diterima tiap sekolah sanggup dirinci sebagai berikut. BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah penerima asuh pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk SD/SDLB ialah Rp 800.000, SMP/SMPLB Rp 1.000.000, dan SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Pada tahun 2017/2018 BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

Untuk lebih jelasnya Permendikbud nomor 26 tahun 2017 ihwal perubahan Juknis BOS 2017 sanggup didownload melalui tautan berikut ini:


Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipakai sebagai pola dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu penerima asuh yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS sebagai berikut.

 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Juknis BOS Sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017

  • D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
  • D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
  • D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
  • D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
  • D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);

Aplikasi Rkas Untuk Sd Sesuai Juknis Bos 2017

2:50:00 AM
Aplikasi RKAS untuk SD sesuai Juknis BOS Aplikasi RKAS Untuk SD Sesuai Juknis BOS 2017
Download aplikasi penyusunan RKAS untuk jenjang SD sesuai Juknis BOS 2017.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan rencana kerja sekolah atau rencana jangka menengah yang disusun dalam 4 tahunan serta rencana kerja tahunan (RKTS). RKAS sebagai salah satu syarat untuk mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017.

Baca juga: Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana BOS

RKAS harus didasarkan pada hasil penilaian dari sekolah. RKS, Rencana Jangka Menengah, RKTS, dan RKAS harus disetujui melalui rapat dewan pendidikan sesudah mendapat pertimbangan Komite Sekolah. Kemudian disahkan melalui SKPD Pendidikan Kabupaten atau Kota bagi sekolah negeri atau yayasan bagi sekolah swasta.

Untuk memperlancar pemenuhan persyaratan RKAS jenjang SD (SD) untuk mendapat dana BOS pemerintah sudah menyediakan aplikasi. Dengan aplikasi RKAS terbaru ini akan memudahkan bagi forum pendidikan untuk memenuhi persyaratan tersebut sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2017.

Karena aplikasi ini bersifat konvensional memanfaatkan excel sehingga gampang untuk digunakan. Aplikasi ini juga secara otomatis akan berintegrasi dengan ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah). Aplikasi RKAS untuk SD sesuai Juknis BOS sanggup didownload melalui tautan berikut ini:

- APLIKASI RKAS ANGGARAN 2016/2017

- APLIKASI RKAS PERUBAHAN 2017 

Setelah mempunyai aplikasi RKAS tersebut, tidak ada alasan untuk tidak mengajukkan dan mendapat dana BOS alasannya yaitu kesulitan dalam menyusun RKAS yang menjadi persyaratan memperoleh dana BOS. Daftar isi Aplikasi RKAS BOS 2017 berisi Sampul, SK TIM Pengelolah BOS atau panitia penyusunan RKAS BOS, Rencana penggunaan Dana BOS dan Pengesahan.

Aplikasi Rkas Untuk Sd Sesuai Juknis Bos 2017

2:50:00 AM
Aplikasi RKAS untuk SD sesuai Juknis BOS Aplikasi RKAS Untuk SD Sesuai Juknis BOS 2017
Download aplikasi penyusunan RKAS untuk jenjang SD sesuai Juknis BOS 2017.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan rencana kerja sekolah atau rencana jangka menengah yang disusun dalam 4 tahunan serta rencana kerja tahunan (RKTS). RKAS sebagai salah satu syarat untuk mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017.

Baca juga: Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana BOS

RKAS harus didasarkan pada hasil penilaian dari sekolah. RKS, Rencana Jangka Menengah, RKTS, dan RKAS harus disetujui melalui rapat dewan pendidikan sesudah mendapat pertimbangan Komite Sekolah. Kemudian disahkan melalui SKPD Pendidikan Kabupaten atau Kota bagi sekolah negeri atau yayasan bagi sekolah swasta.

Untuk memperlancar pemenuhan persyaratan RKAS jenjang SD (SD) untuk mendapat dana BOS pemerintah sudah menyediakan aplikasi. Dengan aplikasi RKAS terbaru ini akan memudahkan bagi forum pendidikan untuk memenuhi persyaratan tersebut sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2017.

Karena aplikasi ini bersifat konvensional memanfaatkan excel sehingga gampang untuk digunakan. Aplikasi ini juga secara otomatis akan berintegrasi dengan ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah). Aplikasi RKAS untuk SD sesuai Juknis BOS sanggup didownload melalui tautan berikut ini:

- APLIKASI RKAS ANGGARAN 2016/2017

- APLIKASI RKAS PERUBAHAN 2017 

Setelah mempunyai aplikasi RKAS tersebut, tidak ada alasan untuk tidak mengajukkan dan mendapat dana BOS alasannya yaitu kesulitan dalam menyusun RKAS yang menjadi persyaratan memperoleh dana BOS. Daftar isi Aplikasi RKAS BOS 2017 berisi Sampul, SK TIM Pengelolah BOS atau panitia penyusunan RKAS BOS, Rencana penggunaan Dana BOS dan Pengesahan.

Gaji Sering Terlambat Guru Honorer Terpaksa Utang

6:40:00 PM
mudahan dibayar sebab sudah banyak utang di warung Gaji Sering Terlambat Guru Honorer Terpaksa Utang
Nasib yang dia alami juga dirasakan oleh ribuan guru honorer lainnya.
Selama ini, honor guru honorer dibayar dari dana sumbangan operasional sekolah (BOS). Mereka mengandalkan honor sebagai seorang guru honorer untuk mencukup kebutuhan dapur. Namun, sebab honor yang dibutuhkan sering terlambat sebab dana BOS belum cair, mereka pun terpaksa melaksanakan pinjaman.

Baca juga: Hanya 15 Persen Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer

Para guru honorer di Kota Pekanbaru, Riau, sudah dua bulan tidak mendapatkan gaji. Salah satu guru honorer yang tidak ingin disebutkan namanya, ibarat yang kutip dari JPNN (21/03/17) berharap gajinya segera dibayar sehingga sanggup membayar utang di warung serta memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Ya pasrah saja mudah-mudahan pekan ini sanggup dibayar sekolah. Karena sudah banyak utang di warung," ungkapnya.

Ia menjadi seorang guru semenjak enam tahun berjalan. Meski tamatan sarjana dia rela menjadi guru honorer yang mengajar di sekolah dasar (SD). Ia ingin pemerintah menunjukkan perhatian terhadap guru honorer. Menurutnya selama ini guru honorer ibarat tidak diperhatikan, berbeda dengan guru PNS yang hidupnya sejahtera.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal MPd menyampaikan pencairan dana BOS sangat ketat. Kepala sekolah wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban pemakaian dana BOS triwulan sebelumnya gres dana itu sanggup dicairkan. Ia juga menyampaikan pemerintah kota telah mengusulkan alokasi dana untuk insentif guru honorer sebesar Rp 600 ribu/bulan.

Gaji Sering Terlambat Guru Honorer Terpaksa Utang

6:40:00 PM
mudahan dibayar sebab sudah banyak utang di warung Gaji Sering Terlambat Guru Honorer Terpaksa Utang
Nasib yang dia alami juga dirasakan oleh ribuan guru honorer lainnya.
Selama ini, honor guru honorer dibayar dari dana sumbangan operasional sekolah (BOS). Mereka mengandalkan honor sebagai seorang guru honorer untuk mencukup kebutuhan dapur. Namun, sebab honor yang dibutuhkan sering terlambat sebab dana BOS belum cair, mereka pun terpaksa melaksanakan pinjaman.

Baca juga: Hanya 15 Persen Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer

Para guru honorer di Kota Pekanbaru, Riau, sudah dua bulan tidak mendapatkan gaji. Salah satu guru honorer yang tidak ingin disebutkan namanya, ibarat yang kutip dari JPNN (21/03/17) berharap gajinya segera dibayar sehingga sanggup membayar utang di warung serta memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Ya pasrah saja mudah-mudahan pekan ini sanggup dibayar sekolah. Karena sudah banyak utang di warung," ungkapnya.

Ia menjadi seorang guru semenjak enam tahun berjalan. Meski tamatan sarjana dia rela menjadi guru honorer yang mengajar di sekolah dasar (SD). Ia ingin pemerintah menunjukkan perhatian terhadap guru honorer. Menurutnya selama ini guru honorer ibarat tidak diperhatikan, berbeda dengan guru PNS yang hidupnya sejahtera.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, H Abdul Jamal MPd menyampaikan pencairan dana BOS sangat ketat. Kepala sekolah wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban pemakaian dana BOS triwulan sebelumnya gres dana itu sanggup dicairkan. Ia juga menyampaikan pemerintah kota telah mengusulkan alokasi dana untuk insentif guru honorer sebesar Rp 600 ribu/bulan.

Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana Bos 2017

7:36:00 AM
Dapodikdasmen sebagai dasar penyaluran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah  Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana BOS 2017
Sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data.
Untuk menyiapkan data sebagai dasar penyaluran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan yaitu sebagai berikut:

1. Data siswa yang akan terhitung yaitu data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2016/2017.

2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.

3. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB).

4. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap hingga dengan data anggota rombel dan pembelajaran.

5. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan di aplikasi Dapodikdasmen tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana BOS.

Baca juga: Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa, besar satuan biaya untuk tingkat SD (SD) yaitu Rp 800.000,-/siswa/tahun. Supaya dana BOS yang diterima tepat, maka sebelum tanggal 30 April 2017 sekolah harus memastikan data Dapodikdasmen sudah lengkap dan valid.

Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana Bos 2017

7:36:00 AM
Dapodikdasmen sebagai dasar penyaluran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah  Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana BOS 2017
Sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data.
Untuk menyiapkan data sebagai dasar penyaluran alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan yaitu sebagai berikut:

1. Data siswa yang akan terhitung yaitu data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2016/2017.

2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.

3. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB).

4. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap hingga dengan data anggota rombel dan pembelajaran.

5. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan di aplikasi Dapodikdasmen tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana BOS.

Baca juga: Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa, besar satuan biaya untuk tingkat SD (SD) yaitu Rp 800.000,-/siswa/tahun. Supaya dana BOS yang diterima tepat, maka sebelum tanggal 30 April 2017 sekolah harus memastikan data Dapodikdasmen sudah lengkap dan valid.

Cara Mengecek Penyaluran Dana Bos Tahun 2017

8:47:00 PM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka info penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 secara online. Ini merupakan bentuk transparasi penyaluran dana BOS sehingga masyarakat sanggup mengawasinya. Siapapun sanggup melihat besaran dana BOS yang telah disalurkan pemerintah ke seluruh provinsi se-Indonesia yang lalu disalurkan ke sekolah-sekolah yang ada di daerahnya. Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan tanggal penyaluran dan penggunaannya.

Cara Melihat Informasi Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

1. Kunjungi laman situs http://salur.bos.kemdikbud.go.id

2. Pilih tahun penyaluran dana BOS, akan tampil menyerupai ini:

 membuka info penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah  Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

3. Klik nominal jumlah dana BOS pada provinsi yang ingin dilihat, maka muncul nama-nama sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS dengan rincian nominal dan tanggal penyaluran.

 membuka info penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah  Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2017

4. Anda sanggup memanfaatkan hidangan Search untuk mencari sekolah. Dengan mengetik nama sekolah lalu tekan enter.

Seperti tahun sebelumnya, penyaluran atau pencairan dana BOS tahun 2017 tiap sekolah disalurkan di awal triwulan didasarkan pada data Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Besar dana BOS tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah akseptor didik. besar satuan biaya untuk tingkat SD yakni Rp 800.000,-/peserta didik/tahun.

BOS yakni aktivitas pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Penerimanya yakni semua sekolah, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Dapodik. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara sanggup bangun diatas kaki sendiri oleh sekolah.

Baca juga: Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2017

Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Sekolah wajib menciptakan laporan keuangan dan memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS.

Dana Bos Dapat Dihapus Jikalau Tidak Dinikmati Siswa

1:06:00 AM
Dana BOS Bisa Dihapus Jika Tidak Dinikmati Siswa Dana BOS Bisa Dihapus Jika Tidak Dinikmati Siswa
Bila siswa selama ini tidak menikmati BOS ya sia-sia pemerintah memperlihatkan subsidi.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengkritik penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering tidak sempurna sasaran. Menurutnya, dana BOS dapat saja dihapuskan, jika subsidi tersebut tidak dinikmati siswa.

"BOS dapat saja dihapuskan, tapi yang kasihan siswanya. Namun, jika siswa selama ini tidak menikmati BOS ya sia-sia pemerintah memperlihatkan subsidi," kata Hamid yang kutip dari JPNN (12/03/17).

Dana BOS yang dipakai untuk membiayai honor guru honorer tak lepas dari sorotannya. Yang semestinya, dana yang dapat diambil dari BOS maksimal 15 persen, namun kenyataannya lebih dari itu.

Hamid mengatakan, realisasi abolisi alokasi BOS untuk honor guru honorer memang masih jauh. Pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal sentra dan daerah. Akan tetapi, menurutnya, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut.

Baca juga: Bertahap Dana BOS untuk Guru Honorer Dihapus

Menurutnya, hal ini akan terus diupayakan mengingat dana BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa. Hal itu juga untuk mendukung kebijakan sekolah gratis dan memperluas jalan masuk pendidikan bagi semua kalangan.

Selain membayar honor guru honorer, dana BOS dipakai untuk membiayai komponen acara lainnya. Perpustakaan, penerimaan siswa baru, ekstrakurikuler, ujian atau ulangan, beli materi habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.

Hanya 15 Persen Dana Bos Boleh Untuk Honor Honorer

5:48:00 PM
 Persen Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer Hanya 15 Persen Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer
Kalau pun memakai dana BOS, maksimal 15 persen.
Dana BOS dilarang dipakai sepenuhnya untuk membayar honor guru honorer. Sekolah hanya boleh memakai dana BOS untuk menggaji guru honorer maksimal 15 persen. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Mohammad menyampaikan sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk acara siswa semata dari acara pembelajaran sampai acara kesiswaan.

"Yang namanya BOS diarahkan untuk kepentingan siswa saja," kata Hamid yang kutip dari JPNN (11/03/17).

Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah tempat dengan mengalokasikan anggaran honor melalui APBD masing-masing. Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan pribadi oleh daerah, bukan oleh pusat. Menurutnya, adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu.

”Kami kan hanya membantu. Masa kini dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah tempat mulai melakukan kewajibannya. Kalau pun memakai dana BOS, maksimal 15 persen,” kata Hamid.

Baca juga: Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer

Meskipun secara persentase alokasi dana BOS untuk honor guru honorer turun ialah dari 20 persen menjadi ke 15 persen pada tahun ini, namun dapat jadi anggarannya naik. Sebab ada kenaikan satuan biaya dana BOS. Misalnya untuk tingkat SD (SD) naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.

Selain membayar honor guru honorer, dana BOS dipakai untuk membiayai 12 komponen acara lain. Yakni perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa gres dan ekstrakurikuler. Kemudian ujian dan ulangan, beli materi habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.

Pembelanjaan Bos Nontunai Mulai Diberlakukan

6:15:00 PM
Pembelanjaan BOS Nontunai Mulai Diberlakukan Pembelanjaan BOS Nontunai Mulai Diberlakukan
Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai.
Agar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lebih efektif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan gres terkait pengelolaan BOS. Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan Juknis sebelumnya.

"Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (04/03/17).

Salah satu perbedaan tata kelola BOS yang gres yakni prosedur pembayaran nontunai. Penekanan pada prosedur pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.

Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan isyarat presiden untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai. Dalam Juknis disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja kegiatan BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui prosedur belanja atau pengadaan e-purchasing secara sedikit demi sedikit sesuai kondisi tempat dan sekolah.

"Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini ialah mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan isu atas rincian transaksi belanja pendidikan yang dapat diakses pihak pemangku kepentingan," kata Mendikbud.

Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Jangan Sibuk Urus SPJ

Belanja nontunai dibutuhkan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan memperlihatkan rasa kondusif bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. Selain itu juga dapat memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.

"Belanja nontunai juga dibutuhkan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban manajemen sekolah dapat dikurangi," terang Mendikbud,

Batas Maksimum Dana Bos Boleh Untuk Honor Honorer

6:11:00 PM
Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru honorer.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada, boleh dipakai untuk pembiayaan honorarium bulanan bagi guru honorer dan tenaga honorer sekolah jenjang pendidikan dasar. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dana BOS dihentikan digunakan untuk membayar gaji rutin bulanan.

Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri yakni 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima. Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.

Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS Untuk:

a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal).

b. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.

c. Pegawai perpustakaan.

d. Penjaga sekolah.

e. Petugas satpam.

f. Petugas kebersihan.

Setiap pengangkatan gres untuk tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.

Baca juga: Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS

Selain untuk membayar honorarium bulanan guru dan tenaga honorer, dana BOS dipakai untuk membiayai 10 komponen prioritas lainnya. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD yakni Rp800.000,-/siswa/tahun. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah diambil dari Dapodik.

Hati-Hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana Bos

12:45:00 AM
 Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati Hati-hati, Inilah 17 Larangan Penggunaan Dana BOS
Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan.
Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana santunan operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan pegawapemerintah penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa menciptakan kebijakan baru.

"Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, kalau keluar dari aturan maka, itu yaitu tindakan melawan hukum, apalagi ketika ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan wacana penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang kutip dari Tribunnews (28/02/17).

Baca juga: Komponen Pembiayaan Sesuai Juknis BOS

Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang sanggup dipakai dan yang tidak boleh. Makara kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut niscaya tidak akan ada masalah. Bila salah sanggup berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan risikonya berurusan dengan pegawapemerintah penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah dihentikan dipakai untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membiayai fasilitas kegiatan menyerupai sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah);

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12. Menanamkan saham;

13. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar;

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, contohnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal BOS/perpajakan jadwal BOS yang diselenggarakan forum di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dihentikan dipakai untuk membayar gaji rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.

Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, semoga semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan.

11 Komponen Pembiayaan Di Sd Sesuai Juknis Bos

12:57:00 AM
 Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS 11 Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS
Penjelasan mengenai komponen pembiayaan dari dana BOS jenjang SD.
Besar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah ialah data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah ialah untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun.

Baca juga: Dana BOS Dihentikan Jika Tak Sinkronisasi Dapodik

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS untuk SD dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, wajib dipakai sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Berikut komponen pembiayaan dari dana BOS.

Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD

1. Pengembangan Perpustakaan
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
5. Langganan Daya dan Jasa
6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
7. Pembayaran Honorarium Bulanan
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
11. Biaya Lainnya (apabila komponen 1-10 telah terpenuhi)

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan aktivitas dan penggunaan dana BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi warta secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi. Lebih rinci pada klarifikasi mengenai komponen pembiayaan dapat dibaca di Juknis BOS SD Terbaru.

Secara umum aktivitas BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.