Apabila ada payung hukumnya nasib operator sekolah dapat diperjuangkan. |
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Moch. Tarsun menyampaikan, pihaknya akan memperhatikan nasib operator sekolah yang selalu kerja keras mengurus manajemen guru dan forum secara keseluruhan apabila ada payung aturan yang mengatur.
“Apabila ada dasar hukumnya akan kami perjuangkan, cuman operator itu termasuk golongan apa? Jika K2 kan sudah terang ada SK Bupati,” kata Tarsum yang kutip dari Portal Madura (23/08/18).
Menurutnya nasib operator sekolah dikala ini menjadi kebijakan sekolah dikarenakan telah ada dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukannya yang telah diatur dalam keputusan Bupati.
“Sekolah itu terkadang mengambil operator dari luar, tapi ada pula yang dari guru sendiri, kalau GTT (Guru Tidak Tetap) yang jadi operator, kami bayar GTT-nya saja, alasannya yakni kalau operatornya tidak ada aturannya,” terang Tarsum.
Baca: Operator Sekolah Adalah Jantung Sekolah
Dia mengakui kalau kerja operator sekolah tidak mudah. Segala manajemen guru, data guru sertifikasi dan manajemen sekolah menjadi tanggungjawabnya. Bahkan, terkadang operator sekolah harus lembur untuk menuntaskan tugasnya meskipun semuanya telah memakai sistem digital.