Permendikbud nomor 26 tahun 2017 ihwal perubahan Juknis BOS 2017. |
Pasal I Permendikbud No 26 Tahun 2017 menyatakan mengubah lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017.
Besarnya biaya dana BOS yang diterima tiap sekolah sanggup dirinci sebagai berikut. BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut jumlah penerima asuh pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk SD/SDLB ialah Rp 800.000, SMP/SMPLB Rp 1.000.000, dan SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Pada tahun 2017/2018 BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan aktivitas yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Untuk lebih jelasnya Permendikbud nomor 26 tahun 2017 ihwal perubahan Juknis BOS 2017 sanggup didownload melalui tautan berikut ini:
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dipakai sebagai pola dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu penerima asuh yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS sebagai berikut.
- D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
- D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
- D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
- D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
- D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);