Sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data. |
1. Data siswa yang akan terhitung yaitu data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2016/2017.
2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
3. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB).
4. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap hingga dengan data anggota rombel dan pembelajaran.
5. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melaksanakan proses sinkronisasi data pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan di aplikasi Dapodikdasmen tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana BOS.
Baca juga: Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Tahun 2017
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa, besar satuan biaya untuk tingkat SD (SD) yaitu Rp 800.000,-/siswa/tahun. Supaya dana BOS yang diterima tepat, maka sebelum tanggal 30 April 2017 sekolah harus memastikan data Dapodikdasmen sudah lengkap dan valid.