Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru honorer. |
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri yakni 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima. Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.
Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS Untuk:
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal).
b. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Setiap pengangkatan gres untuk tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
Baca juga: Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS
Selain untuk membayar honorarium bulanan guru dan tenaga honorer, dana BOS dipakai untuk membiayai 10 komponen prioritas lainnya. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD yakni Rp800.000,-/siswa/tahun. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah diambil dari Dapodik.