Porsi honor Guru Honorer diusulkan naik menjadi 30 persen dari Dana BOS. |
Usulan itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Seperti diberitakan unit cost dana BOS untuk SD diusulkan naik dari Rp 800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun dan untuk Sekolah Menengah Pertama naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun jadi Rp 1,4 juta/siswa tahun.
Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Ferdiansyah menyerupai yang lansir dari laman JPNN (18/09/17) menyampaikan pemerintah boleh saja mengusulkan kenaikan dana BOS itu. Alasannya Kemendikbud meminta kenaikan dana BOS untuk mengimbangi inlasi. Apalagi, dana BOS tidak pernah mengalami kenaikan semenjak 2015.
Pemerintah diminta juga menaikkan porsi pembayaran honor guru honorer dari dana BOS. Saat ini dana BOS diperbolehkan untuk membayar honor guru honorer hanya 15 persen. Porsi ini dinilai terlalu kecil, apalagi di sekolah yang jumlah siswa dan guru honorernya sedikit.
Di daerah-daerah terntentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu hingga dua orang saja. Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer. Pemerintah dilarang menyalahkan sekolah alasannya yaitu mempunyai banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak dapat memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut.