Download aplikasi penyusunan RKAS untuk jenjang SD sesuai Juknis BOS 2017. |
Baca juga: Jadwal Cut Off Dapodik Untuk Dasar Dana BOS
RKAS harus didasarkan pada hasil penilaian dari sekolah. RKS, Rencana Jangka Menengah, RKTS, dan RKAS harus disetujui melalui rapat dewan pendidikan sesudah mendapat pertimbangan Komite Sekolah. Kemudian disahkan melalui SKPD Pendidikan Kabupaten atau Kota bagi sekolah negeri atau yayasan bagi sekolah swasta.
Untuk memperlancar pemenuhan persyaratan RKAS jenjang SD (SD) untuk mendapat dana BOS pemerintah sudah menyediakan aplikasi. Dengan aplikasi RKAS terbaru ini akan memudahkan bagi forum pendidikan untuk memenuhi persyaratan tersebut sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS tahun 2017.
Karena aplikasi ini bersifat konvensional memanfaatkan excel sehingga gampang untuk digunakan. Aplikasi ini juga secara otomatis akan berintegrasi dengan ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah). Aplikasi RKAS untuk SD sesuai Juknis BOS sanggup didownload melalui tautan berikut ini:
- APLIKASI RKAS ANGGARAN 2016/2017
- APLIKASI RKAS PERUBAHAN 2017
Setelah mempunyai aplikasi RKAS tersebut, tidak ada alasan untuk tidak mengajukkan dan mendapat dana BOS alasannya yaitu kesulitan dalam menyusun RKAS yang menjadi persyaratan memperoleh dana BOS. Daftar isi Aplikasi RKAS BOS 2017 berisi Sampul, SK TIM Pengelolah BOS atau panitia penyusunan RKAS BOS, Rencana penggunaan Dana BOS dan Pengesahan.