Aksi ini dipicu alasannya honor mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. |
Mendengar kabar tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy meminta Pemkab Jember segera menuntaskan kasus ini. Ia menyampaikan dana BOS boleh untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri.
Syaratnya, harus mempunyai surat penugasan yang dikeluarkan oleh bupati atau kepala dinas. Muhadjir mengakui pemda berat untuk mengeluarkan surat penugasan itu alasannya khawatir suatu ketika surat itu dibentuk bukti untuk menuntut diangkat menjadi PNS.
Menurut Mendikbud ibarat yang lansir dari JPNN (25/10/17), kekhawatiran ibarat itu dapat dicarikan solusinya. Seperti mewajibkan para guru honorer menciptakan surat pernyataan tidak menuntut untuk diangkat menjadi guru PNS.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menjelaskan dan BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud. Namun sudah ditransfer ke tempat dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK).
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad membenarkan meskipun dana BOS boleh untuk membayar honor guru honorer, tidak dapat serta merta dicairkan. Para guru wajib mendapat surat penugasan dari dinas pendidikan setempat.
Seperti diketahui alokasi dana BOS untuk SD yaitu Rp 800 ribu/siswa/tahun dan di jenjang Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 1 juta/siswa/tahun. Sesuai aturan, penggunaan dana BOS untuk honor guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.