Showing posts with label Anies Baswedan. Show all posts
Showing posts with label Anies Baswedan. Show all posts

Anies: Kiprah Mengabdi Dapat Dilakukan Di Mana Saja

3:20:00 AM
 Tugas Mengabdi Bisa Dilakukan di Mana Saja Anies: Tugas Mengabdi Bisa Dilakukan di Mana Saja

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan yang digantikan Muhadjir Effendy mengatakan, kiprah mengabdi sanggup dilakukan di mana saja. Hal ini disampaikan usai serah terima jabatan.

"Dulu saya bekerja untuk pendidikan di luar pemerintah, kemudian di dalam pemerintah kemudian saya akan kembali jadi Anies Baswedan," kata Anies yang kutip dari Berita Satu (30/07/16).

Pendiri Indonesia Mengajar itu juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menawarkan kesempatan. Menurutnya, semua jadwal utama sudah berjalan dan telah dilaporkan.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan

"Saya ucapkan terima kasih kepada Presiden telah menawarkan kehormatan bagi saya untuk ikut mengabdi di Kemendikbud. Dan dedikasi ini kami jalankan dengan sebaik-baiknya. Kami sampaikan semua jadwal utama sudah berjalan dan melaporkan progresnya," kata Anies.

Kepada penggantinya Anies menyampaikan duduk perkara pendidikan yang krusial yaitu penumbuhan kebijaksanaan pekerti serta abolisi perpeloncoan biar pendidikan berlangsung kondusif dan damai. Pihaknya berharap hal ini sanggup diteruskan.

Alumnus Universitas Gadja Mada itu menyatakan Muhadjir merupakan sosok yang baik. Beliau banyak bekerja di bidang pendidikan, sehingga bukan orang gres di dunia pendidikan. Anies juga berharap Muhadjir sanggup melaksanakan banyak terobosan.

Janji Mendikbud Gres Melanjutkan Jadwal Anies

1:50:00 AM
Janji Mendikbud Baru Melanjutkan Program Anies Janji Mendikbud Baru Melanjutkan Program Anies

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru, yaitu Muhadjir Effendy mengatakan, siap melanjutkan program-program Anies Baswedan. Menurutnya, program-program Mendikbud sebelumnya telah mempunyai dasar kuat, sehingga pihaknya tinggal melanjutkan.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan

"Saya yakin yang dilakukan Beliau di sini penuh perhitungan untuk masa depan bangsa ini. Mas Anies telah meletakkan dasar yang berpengaruh sehingga saya tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan," kata Muhadjir yang kutip dari Berita Satu (29/07/16).

Dia juga menyampaikan belum merencanakan program-program baru. Ia mengaku, langkah awal yaitu berkonsultasi dengan Anies Baswedan terkait program-program yang selama ini telah dilakukan.

"Karena tidak sanggup kita ahistoris, atau tiba-tiba melaksanakan sesuatu serba baru. Program tidak sanggup dipenggal-penggal. Ganti menteri bukan berarti ganti program," terperinci Muhadjir.

Selain itu, beliau juga menyampaikan tidak akan ada perubahan struktur dalam Kemdikbud. Menurutnya melanjutkan program-program dari Mendikbud sebelumnya yaitu prioritas utama.

"Tidak ada perubahan struktur. Saya belum lihat perlu atau tidaknya dibenahi. Kalau memang tidak perlu, tapi malah dibenahi ya jadi perkara. Saya fokus melanjutkan kegiatan saja apa yang sudah dirintis sebelumnya oleh Pak Anies," kata Muhadjir.

Sementara ketika berkomentar wacana sosok pengganti, Anies menyatakan Muhadjir merupakan sosok yang baik. "Beliau banyak bekerja di bidang pendidikan, sehingga bukan orang gres di dunia pendidikan," paparnya. Anies juga berharap Muhadjir sanggup melaksanakan banyak terobosan.

Janji Mendikbud Gres Melanjutkan Jadwal Anies

1:50:00 AM
Janji Mendikbud Baru Melanjutkan Program Anies Janji Mendikbud Baru Melanjutkan Program Anies

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru, yaitu Muhadjir Effendy mengatakan, siap melanjutkan program-program Anies Baswedan. Menurutnya, program-program Mendikbud sebelumnya telah mempunyai dasar kuat, sehingga pihaknya tinggal melanjutkan.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan

"Saya yakin yang dilakukan Beliau di sini penuh perhitungan untuk masa depan bangsa ini. Mas Anies telah meletakkan dasar yang berpengaruh sehingga saya tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan," kata Muhadjir yang kutip dari Berita Satu (29/07/16).

Dia juga menyampaikan belum merencanakan program-program baru. Ia mengaku, langkah awal yaitu berkonsultasi dengan Anies Baswedan terkait program-program yang selama ini telah dilakukan.

"Karena tidak sanggup kita ahistoris, atau tiba-tiba melaksanakan sesuatu serba baru. Program tidak sanggup dipenggal-penggal. Ganti menteri bukan berarti ganti program," terperinci Muhadjir.

Selain itu, beliau juga menyampaikan tidak akan ada perubahan struktur dalam Kemdikbud. Menurutnya melanjutkan program-program dari Mendikbud sebelumnya yaitu prioritas utama.

"Tidak ada perubahan struktur. Saya belum lihat perlu atau tidaknya dibenahi. Kalau memang tidak perlu, tapi malah dibenahi ya jadi perkara. Saya fokus melanjutkan kegiatan saja apa yang sudah dirintis sebelumnya oleh Pak Anies," kata Muhadjir.

Sementara ketika berkomentar wacana sosok pengganti, Anies menyatakan Muhadjir merupakan sosok yang baik. "Beliau banyak bekerja di bidang pendidikan, sehingga bukan orang gres di dunia pendidikan," paparnya. Anies juga berharap Muhadjir sanggup melaksanakan banyak terobosan.

Ini Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan

7:41:00 PM
Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan Ini Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencopot Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dan menunjuk Muhajir Effendi sebagai penggantinya. Anies dicopot dari kabinet kerja alasannya yaitu dinilai tidak melaksanakan gebrakan yang cepat selama menjabat sebagai Mendikbud.

Baca juga: Menteri Baru, Bagaimana Nasib Kurikulum dan Guru?

"Pak Anies juga bekerja dengan baik, tapi tentunya ada ekspektasi yang diinginkan Presiden dan wapres ke depan ini yang mungkin berbeda," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang kutip dari Merdeka (29/07/16).

Menurut Pramono, Anies menyambut baik atas perombakan kabinet jilid II ini. Hal ini diketahui sesudah Presiden memanggilnya pada Selasa (26/7) malam. "Alhamdulillah semua menteri sanggup mendapatkan dengan baik," jelasnya.

Terkait pergantian tersebut, Direktur Eksekutif Charta Politica Yunarto Wijaya menilai Anies diganti bukan alasannya yaitu korban politik kompromi. Menurut Yunarto, Anies diganti alasannya yaitu kinerjanya yang kurang baik.

“Memang ada faktor yang terukur yang sanggup dihitung oleh Jokowi yang menciptakan Anies hingga terbuang. Yang menggantikan Anies kan bukan parpol, sulit menerka Anies korban politik komproni dari level atas,” kata Yunarto yang kutip dari Berita Satu (29/07/16).

Publik memang mempertanyakan mengapa Anies diganti. Menurutnya, Anies yaitu tokoh yang populis, namun kinerjanya memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum terukur. Presiden Jokowi pernah mengkritik pelaksanaan aktivitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak dilakukan secara baik.

"Tapi apakah kita juga telah melihat kinerjanya secara terukur? kan tidak juga. Ini mispersepsi. Pak Jokowi pernah melaksanakan kritik terhadap pelaksanaan aktivitas Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang tidak dilakukan secara baik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," terang Yunarto.

Menteri Baru, Bagaimana Nasib Kurikulum Dan Guru?

7:25:00 PM
 Anies Baswedan menjadi salah satu menteri yang terkena reshuffle Menteri Baru, Bagaimana Nasib Kurikulum dan Guru?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjadi salah satu menteri yang terkena reshuffle, penggantinya yaitu Muhadjir Effendy. Sebagai menteri, dirinya hanya menjalankan visi dan misi milik Presiden Jokowi.

”Saya itu pembantu presiden. Tugasnya yaitu menjalankan program-program pemerintah,” katanya seusai sertijab dengan Anies Baswedan di gedung Kemendikbud, yang kutip dari JPNN (28/07/2016).

Guru besar sosiologi Universitas Negeri Malang (UM) itu membeberkan, ada dua kiprah utama yang diberikan presiden kepadanya, yakni mempertajam pendidikan vokasi dan melakukan kartu Indonesia berakal (KIP).

Menurut Muhadjir, kegiatan Indonesia berakal itu terkait dengan kesenjangan jalan masuk belajar. Sedangkan pendidikan vokasi terkait dengan penyediaan tenaga kerja terampil.

Sementara itu, ketika disinggung soal kurikulum dan guru, Muhadjir menuturkan, tidak ada duduk kasus berarti. Dia menyatakan akan melanjutkan kegiatan kurikulum yang ketika ini sudah berjalan.

Sedangkan untuk urusan guru, Muhadjir menyampaikan merupakan duduk kasus laten di dunia pendidikan. ”Urusan guru itu duduk kasus klasik. Terkait guru tidak tetap, kompetensi, dan kesejahteraan,” ujarnya.

Regulasi Untuk Ciptakan Sekolah Kondusif Dan Nyaman

7:40:00 AM
Regulasi untuk Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman Regulasi untuk Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Ada lima regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya membuat terwujudnya sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh anak Indonesia. Setidaknya ada lima regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana tersebut. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada 2015 dan 2016.

Permendikbud No. 23 Tahun 2015 mengatur perihal kegiatan sehari-hari di sekolah yang harus diterapkan, antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional ketika memulai pelajaran, serta mengakhiri pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.

Permendikbud No. 64 Tahun 2015 perihal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk membuat lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sekolah wajib memasang tanda tempat tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan akseptor didik yang merokok di sekolah.

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk membuat kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Permendikbud ini juga mengatur hukuman yang dapat dikenakan terhadap akseptor didik, satuan pendidikan dan kepala sekolah.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang gampang diakses oleh akseptor didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang paling sedikit memuat: 1) laman pengaduanhttp://sekolahaman.kemdikbud.go.id ; 2) layanan pesan singkat ke 0811-976-929; 3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 4) faksimile ke 021-5733125; 5) email laporkekerasan@kemdikbud.go.id 6) nomor telepon kantor polisi terdekat; 7) nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan 8) nomor telepon sekolah.

Permendikbud No. 8 Tahun 2016 perihal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, mengatur supaya buku yang dipakai di sekolah memuat Informasi perihal pelaku penerbitan pada bab simpulan buku, yaitu berupa gosip perihal Penulis, Editor, Ilustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai.

Terbaru yaitu Permendikbud No. 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini khusus mengatur perihal larangan tindakan perploncoan yang kerap terjadi di masa orientasi siswa ketika tahun pelajaran gres dimulai.

“Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim berguru mengajar di sekolah supaya seluruh siswa dapat berguru dengan bangga dan tenang. Ini yaitu wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa kondusif pada seluruh warga negara, dan merevolusi abjad bangsa melalui pendidikan,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang kutip dari JPNN (14/07/2016).

Baca: Menemukan Pungutan Liar di Sekolah, Laporkan ke Sini

Mendikbud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan praktik pungli di sekolah, melalui laman: http://laporpungli.kemdikbud.go.id. Sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Cara Sekolah Untuk Menumbuhkan Kebijaksanaan Pekerti

6:29:00 AM
Cara Sekolah Untuk Menumbuhkan Budi Pekerti Cara Sekolah Untuk Menumbuhkan Budi Pekerti
Kemdikbud menghimbau sekolah semoga mengatur aneka macam aktivitas non kurikuler di sekolah untuk menumbuhkan akal pekerti.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di awal tahun pelajaran gres 2016/2017 telah mengeluarkan surat edaran perihal awal pelaksanaan tahun pembelajaran gres di sekolah. Surat edaran nomor 13/D/PP/2016 berisi mengenai himbauan serta perintah Kemdikbud kepada sekolah-sekolah.

Kemdikbud telah menerbitkan beberapa regulasi gres demi mendorong demi menumbuhkan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan menyenangkan di lingkungan sekolah. Salah satunya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti.

Kemdikbud menghimbau sekolah semoga mengatur aneka macam aktivitas non kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:

a. Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;

b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;

c. Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;

d. Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.

Baca juga: Anies Ajak Guru Berikan Keteladanan Kepada Siswa

Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di sekolah. Sekolah dibutuhkan turut menyuarakan secara pribadi kepada masyarakat perihal pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.

Menemukan Pungutan Liar Di Sekolah, Laporkan Ke Sini

4:29:00 PM
 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meluncurkan situs untuk melaporkan pungu Menemukan Pungutan Liar di Sekolah, Laporkan ke Sini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meluncurkan situs untuk melaporkan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id.

"Situs ini merupakan terusan untuk memberikan laporan mengenai pungutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang renta siswa," kata Anies yang kutip dari Republika (01/07/16).

Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama ketika penerimaan siswa baru.

Baca juga: SD Dilarang Melakukan Tes Masuk dalam Bentuk Apapun

Anies mengatakan, situs terusan pelaporan ini bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan di sekolah. Dia berharap, tidak ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang.

"Mereka ialah anak kita, adik kita. Mereka ialah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," kata Anies.

Larang pungutan di sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar.

Pungutan dihentikan dilakukan kepada siswa atau orang renta atau walinya yang tidak bisa secara ekonomis. Selain itu, dihentikan dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan siswa, evaluasi hasil berguru siswa, dan/atau kelulusan siswa dari satuan pendidikan.

Selain itu, pungutan di sekolah dihentikan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik pribadi maupun tidak langsung.

Anies juga mengimbau kepada pemerintah kawasan untuk proaktif mengingatkan kepada setiap sekolah atau satuan pendidikan biar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar.

"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang renta apalagi siswa dengan pemanis persyaratan masuk sekolah," kata Anies.

Anies: Pendidikan Menjadi Kewajiban Daerah

9:39:00 AM
 Anies Baswedan menyampaikan semenjak otonomi kawasan berlaku pada  Anies: Pendidikan Menjadi Kewajiban Daerah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menyampaikan semenjak otonomi kawasan berlaku pada 2001, kawasan pun mengemban kiprah dalam pendidikan.

"Pendidikan pun menjadi kewajiban kawasan termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata Anies yang kutip dari Republika (11/05/16).

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dengan baik. Menurutnya, pendidikan harus ditunaikan di manapun berada.

Pemerintah sentra bertugas biar memastikan pendidikan berjalan baik dari Aceh hingga Papua termasuk di kawasan pegunungan maupun pesisir.

Baca juga: Guru Itu Pegawai Daerah, Bukan Kemendikbud

Anak memang harus mendapat hak pendidikan terutama mendapat SPM yang sama satu sama lain. Anies mengapresiasi pemerintah kawasan yang serius mau merampungkan tugasnya

Perbaikan SPM terang besar lengan berkuasa terhadap kualitas pendidikan. Jika kualitas pendidikan baik, ia yakin kualitas insan pun akan berubah lebih baik lagi.

Kemendikbud Rekrut 7.000 Guru Untuk 93 Kabupaten

4:38:00 PM
Kemendikbud akan merekrut 7.000 Guru Garis Depan (GGD) yang akan dikirim ke 93 kabupaten.
 Tahun 2016 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merekrut 7.000 Guru Garis Depan (GGD) yang akan dikirim ke 93 kabupaten yang tersebar di 28 provinsi. Program ini sudah digulirkan Kemendikbud semenjak tahun kemudian dan akan terus berlangsung setiap tahun.

"GGD merupakan kebijakan afirmasi Kemendikbud melalui penempatan guru PNS di kawasan terdepan, terluar", kata Mendikbud, Anies Baswedan yang kutip dari Republika (16/05/2016).

Penyelesaian problem pendidikan di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) merupakan salah satu jadwal Nawacita Presiden Jokowi. Program itu akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangkan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Presiden Jokowi Janji Angkat Kesejahteraan Guru

"Nawacita akan dicapai melalui peningkatan kualitas pendidikan belum dewasa Indonesia. Termasuk di kawasan terdepan serta memperlihatkan layanan pendidikan, mengatasi kekurangan guru dan pemerataan guru di seluruh wilayah Indonesia,” kata Anies.

Penempatan 7.000 GGD ke 93 kabupaten ini menurut data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain itu, penempatan dilakukan menurut proposal daerah.

Anies mengatakan, prioritas jadwal GGD sebetulnya dapat untuk para guru honorer. Menurutnya, kebanyakan guru berkeinginan sekali untuk diangkat menjadi PNS. Namun, lanjutnya, mereka enggan ditempatkan di kawasan terdepan.

Kriteria mengikuti jadwal ini sangat sederhana, yaitu harus memenuhi persyaratan menjadi guru. Hal yang terpenting ialah pengalaman mengajar di kawasan terdepan sebelumnya. Syarat ini ditentukan sebab akan sulit menempatkan guru yang belum pernah sama sekali mengajar di kawasan terdepan.

Ini Penyebab Banyaknya Guru Honorer Versi Anies

2:50:00 AM
Ini Penyebab Banyaknya Guru Honorer Versi Anies Ini Penyebab Banyaknya Guru Honorer Versi Anies

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, banyaknya jumlah guru honorer di Indonesia alasannya ialah tidak adanya hukum tegas.

Selama ini, kepala daerah, kepala sekola‎h, dan kepala dinas semaunya mengangkat guru honorer. Sehingga, jumlah guru honorer naik dari 84 ribu menjadi 812 ribu atau naik 860 persen.‎

"Jika perkara pengangkatan guru honorer tidak diatur dengan tegas akan terus menjadi perkara berkepanjangan. Karena pengangkatan honorer ada di tingkat operasional (kepsek dan kadis). Belum lagi kepentingan kepala kawasan dalam suksesi pilkada," kata Anies yang kutip dari JPNN (27/04/16).

Anies menegaskan, urusan kepegawaian guru bukan kewenangan Kemendikbud, melainkan masing-masing daerah, sehinga harus menjadi perhatian bersama.

Baca juga: Guru Itu Pegawai Daerah, Bukan Kemendikbud

Sesuai UU Otda guru merupakan pegawai kawasan dan bukan sentra (Kemdikbud). Potret komposisi guru tersebut harus disampaikan Kemendikbud ke publik biar menjadi catatan bersama.

"Daripada ngotot minta di-PNS-kan, lebih baik kepada daerah‎nya menaikkan honor guru honorernya. Saya yakin, jikalau honor dan pertolongan guru honorer ditingkatkan, tidak ada lagi kisruh menyerupai kini ini," kata Anies.

Guru Itu Pegawai Daerah, Bukan Kemendikbud

8:16:00 AM
Banyak yang belum sadar guru itu ialah pegawai kawasan Guru Itu Pegawai Daerah, Bukan Kemendikbud
Banyak yang belum sadar guru itu ialah pegawai daerah, bukan pusat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengatakan, masih banyak pihak salah menafsirkan keberadaan guru sebagai pegawai Kemendikbud. Akibatnya, saat ada dilema terkait guru di daerah, ramai-ramai guru ke Kemendikbud menuntut solusi.

"Sejak ada UU Otda, otomatis ada pembatasan kewenangan sentra terhadap PNS di kawasan termasuk ‎guru. Banyak yang belum sadar guru itu ialah pegawai daerah, bukan pusat," kata Anies Kemendikbud yang kutip dari JPNN (23/04/16).

Anies mencontohkan dilema pembayaran pemberian profesi guru. Meski sentra sudah menyalurkan dananya ke daerah, namun masih saja ada masalah. Misalnya, pemberian bagi guru bersertifikat pendidik ini terlambat dibayarkan ke rekening guru.

"Kalau dananya sudah dikucurkan pusat, lantas kawasan belum menyalurkan, kesalahan di siapa? Ini yang harus diluruskan, guru-guru jangan menuntut ke Kemdikbud alasannya ialah kiprah sentra sudah dilaksanakan namun kawasan yang telat mencairkan," kata Anies.

Baca juga: "Masih Ada Guru Sertifikasi yang Malas Mengajar"

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata menambahkan, pemberian profesi guru triwulan satu baik untuk guru PNS maupun non PNS sudah semenjak Maret dicairkan. B‎ila ada kawasan yang belum mencairkan, menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan setempat.

Agar Kurikulum Sd Lebih Mudah, Ini Solusi Anies

1:30:00 AM
Kemendikbud nantinya tidak akan mengunci pembuatan silabus Agar Kurikulum SD Lebih Mudah, Ini Solusi Anies
Kemendikbud nantinya tidak akan mengunci pembuatan silabus.
Banyak orang renta siswa SD (SD) mengeluhkan kurikulum yang terlalu berat bagi anaknya. Mulai dari pelajaran yang dinilai sulit bagi siswa hingga bawaan tas yang berat dengan buku-buku. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Anies Baswedan menawarkan solusi terkait hal tersebut.

Baca juga: Pada Tahun 2019 Seluruh Sekolah Terapkan K-13

"Saat ini sentra memilih kompetensi apa saja yang harus terpenuhi, kiprahnya kemudian sekolah sekolah saling mencar ilmu dari sama lain, mengambil intisari dari banyak daerah kemudian mereka menyusun sendiri," kata Anies yang kutip dari detikcom (19/04/2016).

Menurutnya, ini perlu dilakukan untuk memacu kreativitas para guru dalam menyesuaikan kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah dan murid yang diajarkan di sekolah tersebut. Pemberian kebebasan ini juga terkait keanekaragaman yang telah terbentuk di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.

Anies menyampaikan banyak guru yang kreatif tetapi masalahnya banyak yang bilang, jikalau mereka berbeda mereka melanggar hukum jadinya dikerjakannya membisu diam. Sekarang guru akan diberi ruang, Kemendikbud nantinya tidak akan mengunci pembuatan silabus.

"Kurikulum, silabusnya diberikan ke sekolah semoga keanekaragamannya dapat terjadi. Kita tidak mengunci silabus, kita berikan teladan dan standar kompetensi dasar tapi selebihnya kita serahkan guru dan elemen sekolah lainnya di seluruh Indonesia," kata Anies.

Program Sertifikasi Guru Tetap Didanai Pemerintah

1:49:00 AM
Mendikbud Anies Baswedan: jadwal sertifikasi guru tetap didanai pemerintah.
Pemerintah akan melanjutkan jadwal sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti jadwal sertifikasi melalui jadwal Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan jadwal sertifikasi guru melalui PLPG didanai oleh Pemerintah. "Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memperlihatkan santunan dana bagi guru untuk mengikuti jadwal sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Anies yang kutip dari kemdikbud.go.id (11/04/2016).

Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan jadwal sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK menyerupai PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan jadwal sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.

“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, adalah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan kebijakan jadwal sertifikasi yang didanai guru sendiri, khususnya bagi guru yang diangkat sehabis tahun 2006 yang belum mempunyai akta pendidik. Mereka harus mengikuti jadwal sertifikasi guru melalui SG-PPG dengan biaya sendiri. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan guru, bahkan muncul petisi yang meminta menggratiskan SG-PPG.

Lebih Sederhana, K-13 Diberlakukan Lagi Juli

6:28:00 PM
Jadi bukan ganti menteri, ganti kurikulum. Namanya tetap K-13, hanya saja penerapannya sebagai kurikulum nasional.
Kurikulum 2013 (K-13) resmi diberlakukan secara nasional mulai Juli mendatang. Dengan metode yang lebih sederhana dan ringkas, pemerintah optimistis seluruh sekolah yang menerapkan K-13 akan gampang mengimplementasikannya.

Menteri Pendi‎dikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, pemerintahan akan meneruskan hal-hal yang dipandang baik, salah satunya K-13. Dia pun membantah akan mengganti nama K-13 menjadi kurikulum nasional.

Baca juga: Kurikulum 2013 Akan Diganti Kurikulum Nasional

"Jadi bukan ganti menteri, ganti kurikulum. Namanya tetap K-13, hanya saja penerapannya sebagai kurikulum nasional," tegas Anies yang  kutip dari JPNN (22/03)

‎Di sisi lain, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno menyampaikan evaluasi ganda tidak diberlakukan lagi, tidak ada pembatasan proses berpikir siswa, serta proses pembelajarannya pribadi dan tak langsung.

"Kalau‎ sebelumnya penilaiannya double. Siswa juga dibatasi proses berpikirnya. Misalnya SD hanya sebatas pemahaman, Sekolah Menengah Pertama analisa, dan Sekolah Menengan Atas mencipta. Sekarang SD dapat membuat sesuatu sebab materinya kita satukan, tidak dipenggal-penggal lagi," kata Totok.

Mulai Juli, evaluasi ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai pola evaluasi spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa‎, sekarang tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN.

"Guru Matemati‎ka dapat menawarkan evaluasi spiritual contohnya dikala melihat siswanya nyontek. Guru berhak menawarkan pengetahuan spiritual dan menilai. Penilaian itu lalu diserahkan kepada guru Agama dan PPKN," kata Totok.

Menurut Totok, cara ini akan mengurangi beban guru mata pelajaran, Matematika dan Bahasa sebab tidak harus memperhatikan setiap detik anak didiknya. Itupun evaluasi spiritualnya secara deskreptif dan tidak berupa angka.

"Penilaian spiritual kami kembalikan ke titahnya. K-13 juga mengedepankan pembelajaran aktif, jadi tidak hanya pemaparan slide saja. Antara guru dan murid saling interaktif," imbuh Totok.

Mendikbud Minta Pakaian Tempat Digunakan Seragam Kerja

9:03:00 AM
Para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian tempat sebagai seragam kerja setiap hari Selasa.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mencanangkan kebijakan baru. Anies mengeluaran surat edaran yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Kemendikbud menggunakan pakaian tempat dua kali sebulan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1051/A.A6.SE/2016 wacana Pakaian Kerja Pegawai, para pegawai Kemendikbud mengenakan pakaian tempat sebagai seragam kerja setiap hari Selasa di ahad pertama dan ketiga.

Baca juga: Seragam Hitam Putih Itu Bukan Untuk Para Guru?

Melalui hukum tersebut Anies berharap pakaian tempat tak hanya digunakan untuk upacara adat. Tapi dapat jadi pakaian yang nyaman untuk bekerja. Dia menggambarkan bagaimana generasi dahulu berkeseharian dengan pakaian adat.

"Mari kita kembangkan pakaian budpekerti menjadi pakaian yang nyaman untuk bekerja. Kita sama-sama jaga nilainya, kita tinggikan estetikanya, dan kita mudahkan penggunannya," kata Anies yang kutip dari detik.com (18/03)

Menurutnya, kebijakan internal kantornya ini dapat menghidupkan dunia perjuangan pakaian tradisional. Apalagi bila kebijakan ini menular ke instansi lain. Maksud kebijakan ini yaitu untuk memperkenalkan kebhinnekaan Indonesia lewat pakaian.

"Sebuah pesan pegingat wacana Indonesia yang Raya. Mari kita terus jaga dan rayakan kebhinnekaan ini. Mari kita kembalikan pakaian budpekerti menjadi pakaian kerja, pakaian keseharian. Sembari melapangkan arena berkarya bagi pengrajin, pelestari dan pengembang tradisi busana adat," terang Anies.

Guru Honorer Gagal Yang Minta Diangkat Jadi Pns

4:50:00 PM
Jadi ketika ini mereka yang gagal itulah yang protes, menuntut untuk diangkat sebagai guru PNS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan menjelaskan terkait guru honorer yang protes menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, mereka yang sering menuntut untuk diangkat sebagai guru PNS ialah guru honorer yang gagal atau tidak lulus tes kompetensi.

Guru honorer dianggap valid apabila telah mengajar selama satu tahun, menerima honor resmi dari APBN atau APBD, dan mengajar tanpa putus semenjak 2004 hingga 2013. Kemudian duduk perkara kepegawaian mereka, kata Anies, diselesaikan sedikit demi sedikit semenjak 2007 hingga 2010.

Gelombang pertama disebut K1 (kelompok 1), sisanya masuk kategori K2 (kelompok 2) sebanyak 650 ribu per November 2013. Pemerintah, melalui Menpan RB, mengambil keputusan bahwa guru honorer K2 wajib mengikuti tes kompetensi biar sanggup diangkat sebagai PNS.

"Hasilnya, 166 ribu lulus tes, sisanya sebanyak 439 ribu tidak lulus. Kaprikornus ketika ini mereka yang gagal itulah yang protes, menuntut untuk diangkat sebagai guru PNS, walaupun mereka tidak memenuhi kompetensi sebagai guru," kata Anies yang kutip dari Republika (10/03).

Baca juga: Guru Honorer Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Anies mengatakan, Pemerintah sentra tidak merekrut guru honorer. Tapi sekarang, pemerintah sentra malah dipaksa untuk mem-PNS-kan hasil rekrutmen yang tidak dilakukan dengan pertimbangan matang. Hal ini, berdasarkan Anies, tentu akan besar lengan berkuasa pada kualitas pendidikan itu sendiri.

"Berbeda dengan pengangkatan PNS biasa. Pengangangkatan PNS guru memilih kualitas pendidikan. Cara kita mengangkat guru kita akan sangat memilih wajah masa depan republik ini. Pertanyaan sederhana, haruskah kita biarkan siapa saja, tanpa pertimbangan kompeten atau tidak, untuk jadi guru bagi belum dewasa kita?," kata Anies.

Cara Menilai Siswa Harus Diubah Biar Tumbuh Kreativitas

5:46:00 PM
Cara menilai siswa juga harus berubah sehingga kreativitas menerima kawasan di rumah dan sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan baik guru maupun orang renta memiliki tugas penting dalam menumbuhkan kreativitas. Dia menyebut pendidikan di sekolah tidak hanya intrakurikuler tetapi ekstrakurikuler dan acara nonkurikuler.

"Cara menilai siswa juga harus berubah, alasannya ialah cara menilai tersebut mendorong terjadi perubahan. Sehingga kreativitas menerima kawasan di rumah dan sekolah," kata Anies yang kutip dari Republika (02/03).

Baca juga: Guru SD Harus Memiliki Buku Panduan Penilaian Ini

Menurut Anies, menyampaikan kreativitas merupakan sesuatu hal yang ditumbuhkan dan bukan dibuat oleh pemerintah. Makara perlu ruang yang cukup untuk tumbuh mulai dari rumah dan sekolah.

Diakuinya selama ini pendidikan lebih menekankan pada produktivitas dan bukan kreativitas. Akibatnya sisi kebudayaan di sekolah menerima porsi sedikit. Padahal, jikalau kita dorong kreativitas, maka tak terbatas.

Anies: 108 Ribu Guru Honorer Bakal Sanggup Insentif

1:40:00 AM
Tahun ini anggaran untuk para guru honorer mencapai Rp  Anies: 108 Ribu Guru Honorer Bakal Dapat Insentif
Tahun ini anggaran untuk para guru honorer mencapai Rp 389 miliar yang diperuntukkan bagi 108 ribu guru non-PNS.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menyampaikan alokasi anggaran bagi para guru honorer tahun ini meningkat mencapai lebih dari 100 persen.  Alokasi anggaran insentif bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun kemudian gres diperuntukkan 48 ribu guru.

“Tahun ini menjadi 108 ribu guru non-PNS,” kata Anies yang dari Republika (04/02/16).

Tahun ini anggaran untuk para guru honorer meningkat sampai mencapai Rp 389 miliar. Sedangkan pada tahun 2015 lalu, anggaran untuk para guru honorer hanya sebesar Rp 155 miliar.

Guru honorer juga telah dan akan mendapatkan pendidikan dan training dari Kemendikbud. Anies mengatakan, mereka termasuk guru swasta akan mendapatkan Program Guru Pembelajar.

untuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp 865 miliar. Total ini mengalami peningkatan dari sebelumnya yang hanya diikuti oleh 131 ribu guru pada 2015.

Baca juga: Cara Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS

Menurut Anies ketika ini bukan waktunya lagi untuk membedakan status guru guru PNS dan non-PNS. Menurutnya, semua harus sama-sama didorong alasannya ialah semua guru tugasnya sama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul duduk masalah di hilir ibarat kini ini. Namun terdapat duduk masalah rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota.

Anies mengatakan, kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu kawasan merupakan fakta di lapangan. Untuk itu, duduk masalah ini memang harus diselesaikan. Persoalan guru honorer ini harus ditata lintas kementerian. Upaya ini sanggup dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Anies mengatakan, Kemendikbud telah berupaya mengatasi masalah guru honorer tersebut. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Termasuk juga, anggaran pelatihannya juga ditingkatkan.

Yang Harus Dilakukan Guru Untuk Sikapi Terorisme

6:58:00 AM
Yang Harus Dilakukan Guru untuk Sikapi Terorisme Yang Harus Dilakukan Guru untuk Sikapi Terorisme
Mendikbud Anies Baswedan memberikan panduan bagi guru untuk membantu siswa mencermati peristiwa teror.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan memberikan panduan guru untuk membantu siswa mencermati peristiwa teror. Berikut yang harus dilakukan guru untuk menyikapi terorisme yang kutip dari CNN Indonesia (15/01/16):

Sediakan waktu bicara pada para siswa wacana kejahatan terorisme. Siswa sering mengakibatkan guru kawasan mencari informasi dan pemahaman wacana apa yang sedang terjadi.

Bahas secara singkat apa yang terjadi, mencakup fakta-fakta yang sudah terverifikasi. Jangan membuka ruang terhadap rumor, isu, dan spekulasi.

Beri kesempatan siswa untuk mengungkapkan perasaannya wacana tragedi/kejahatan yang terjadi. Nyatakan dengan terperinci rasa sedih kita terhadap para korban dan keluarganya.

Arahkan rasa kemarahan pada target yang tepat, ialah pada pelaku kejahatan, bukan pada identitas golongan tertentu yang didasarkan pada prasangka.

Kembali pada rutinitas normal. Terorisme akan sukses apabila mereka berhasil menghipnotis kehidupan sehari-hari dan kehidupan kebangsaan.

Ajak siswa berpikir positif. Ingatkan bahwa negara kita telah melewati banyak bencana dan persoalan dengan tegar, gotong royong, semangat persatuan dan saling menjaga.

Ajak siswa berdiskusi dan mengapresiasi kerja para polisi, TNI, dan petugas kesehatan yang melindungi, melayani, dan membantu kita di masa tragedi. Diskusikan lebih banyak wacana sisi kesigapan dan keberanian mereka daripada sisi kejahatan pelaku teror.