|
Ada lima regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan. |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya membuat terwujudnya sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh anak Indonesia. Setidaknya ada lima regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana tersebut. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada 2015 dan 2016.
Permendikbud No. 23 Tahun 2015 mengatur perihal
kegiatan sehari-hari di sekolah yang harus diterapkan, antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional ketika memulai pelajaran, serta mengakhiri pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.
Permendikbud No. 64 Tahun 2015 perihal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk membuat lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sekolah wajib memasang tanda tempat tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan akseptor didik yang merokok di sekolah.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk membuat kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Permendikbud ini juga mengatur hukuman yang dapat dikenakan terhadap akseptor didik, satuan pendidikan dan kepala sekolah.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang gampang diakses oleh akseptor didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang paling sedikit memuat: 1) laman pengaduanhttp://sekolahaman.kemdikbud.go.id ; 2) layanan pesan singkat ke 0811-976-929; 3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 4) faksimile ke 021-5733125; 5) email laporkekerasan@kemdikbud.go.id 6) nomor telepon kantor polisi terdekat; 7) nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan 8) nomor telepon sekolah.
Permendikbud No. 8 Tahun 2016 perihal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, mengatur supaya buku yang dipakai di sekolah memuat Informasi perihal pelaku penerbitan pada bab simpulan buku, yaitu berupa gosip perihal Penulis, Editor, Ilustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai.
Terbaru yaitu Permendikbud No. 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini khusus mengatur perihal larangan tindakan perploncoan yang kerap terjadi di masa orientasi siswa ketika tahun pelajaran gres dimulai.
“Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim berguru mengajar di sekolah supaya seluruh siswa dapat berguru dengan bangga dan tenang. Ini yaitu wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa kondusif pada seluruh warga negara, dan merevolusi abjad bangsa melalui pendidikan,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang
kutip dari
JPNN (14/07/2016).
Baca: Menemukan Pungutan Liar di Sekolah, Laporkan ke Sini Mendikbud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan praktik pungli di sekolah, melalui laman: http://laporpungli.kemdikbud.go.id. Sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.