Showing posts with label Anies Baswedan. Show all posts
Showing posts with label Anies Baswedan. Show all posts

Anies: Kiprah Mengabdi Dapat Dilakukan Di Mana Saja

3:20:00 AM
 Tugas Mengabdi Bisa Dilakukan di Mana Saja Anies: Tugas Mengabdi Bisa Dilakukan di Mana Saja

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan yang digantikan Muhadjir Effendy mengatakan, kiprah mengabdi sanggup dilakukan di mana saja. Hal ini disampaikan usai serah terima jabatan.

"Dulu saya bekerja untuk pendidikan di luar pemerintah, kemudian di dalam pemerintah kemudian saya akan kembali jadi Anies Baswedan," kata Anies yang kutip dari Berita Satu (30/07/16).

Pendiri Indonesia Mengajar itu juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menawarkan kesempatan. Menurutnya, semua jadwal utama sudah berjalan dan telah dilaporkan.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan

"Saya ucapkan terima kasih kepada Presiden telah menawarkan kehormatan bagi saya untuk ikut mengabdi di Kemendikbud. Dan dedikasi ini kami jalankan dengan sebaik-baiknya. Kami sampaikan semua jadwal utama sudah berjalan dan melaporkan progresnya," kata Anies.

Kepada penggantinya Anies menyampaikan duduk perkara pendidikan yang krusial yaitu penumbuhan kebijaksanaan pekerti serta abolisi perpeloncoan biar pendidikan berlangsung kondusif dan damai. Pihaknya berharap hal ini sanggup diteruskan.

Alumnus Universitas Gadja Mada itu menyatakan Muhadjir merupakan sosok yang baik. Beliau banyak bekerja di bidang pendidikan, sehingga bukan orang gres di dunia pendidikan. Anies juga berharap Muhadjir sanggup melaksanakan banyak terobosan.

Janji Mendikbud Gres Melanjutkan Jadwal Anies

1:50:00 AM
Janji Mendikbud Baru Melanjutkan Program Anies Janji Mendikbud Baru Melanjutkan Program Anies

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru, yaitu Muhadjir Effendy mengatakan, siap melanjutkan program-program Anies Baswedan. Menurutnya, program-program Mendikbud sebelumnya telah mempunyai dasar kuat, sehingga pihaknya tinggal melanjutkan.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan

"Saya yakin yang dilakukan Beliau di sini penuh perhitungan untuk masa depan bangsa ini. Mas Anies telah meletakkan dasar yang berpengaruh sehingga saya tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan," kata Muhadjir yang kutip dari Berita Satu (29/07/16).

Dia juga menyampaikan belum merencanakan program-program baru. Ia mengaku, langkah awal yaitu berkonsultasi dengan Anies Baswedan terkait program-program yang selama ini telah dilakukan.

"Karena tidak sanggup kita ahistoris, atau tiba-tiba melaksanakan sesuatu serba baru. Program tidak sanggup dipenggal-penggal. Ganti menteri bukan berarti ganti program," terperinci Muhadjir.

Selain itu, beliau juga menyampaikan tidak akan ada perubahan struktur dalam Kemdikbud. Menurutnya melanjutkan program-program dari Mendikbud sebelumnya yaitu prioritas utama.

"Tidak ada perubahan struktur. Saya belum lihat perlu atau tidaknya dibenahi. Kalau memang tidak perlu, tapi malah dibenahi ya jadi perkara. Saya fokus melanjutkan kegiatan saja apa yang sudah dirintis sebelumnya oleh Pak Anies," kata Muhadjir.

Sementara ketika berkomentar wacana sosok pengganti, Anies menyatakan Muhadjir merupakan sosok yang baik. "Beliau banyak bekerja di bidang pendidikan, sehingga bukan orang gres di dunia pendidikan," paparnya. Anies juga berharap Muhadjir sanggup melaksanakan banyak terobosan.

Janji Mendikbud Gres Melanjutkan Jadwal Anies

1:50:00 AM
Janji Mendikbud Baru Melanjutkan Program Anies Janji Mendikbud Baru Melanjutkan Program Anies

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) baru, yaitu Muhadjir Effendy mengatakan, siap melanjutkan program-program Anies Baswedan. Menurutnya, program-program Mendikbud sebelumnya telah mempunyai dasar kuat, sehingga pihaknya tinggal melanjutkan.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan

"Saya yakin yang dilakukan Beliau di sini penuh perhitungan untuk masa depan bangsa ini. Mas Anies telah meletakkan dasar yang berpengaruh sehingga saya tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan," kata Muhadjir yang kutip dari Berita Satu (29/07/16).

Dia juga menyampaikan belum merencanakan program-program baru. Ia mengaku, langkah awal yaitu berkonsultasi dengan Anies Baswedan terkait program-program yang selama ini telah dilakukan.

"Karena tidak sanggup kita ahistoris, atau tiba-tiba melaksanakan sesuatu serba baru. Program tidak sanggup dipenggal-penggal. Ganti menteri bukan berarti ganti program," terperinci Muhadjir.

Selain itu, beliau juga menyampaikan tidak akan ada perubahan struktur dalam Kemdikbud. Menurutnya melanjutkan program-program dari Mendikbud sebelumnya yaitu prioritas utama.

"Tidak ada perubahan struktur. Saya belum lihat perlu atau tidaknya dibenahi. Kalau memang tidak perlu, tapi malah dibenahi ya jadi perkara. Saya fokus melanjutkan kegiatan saja apa yang sudah dirintis sebelumnya oleh Pak Anies," kata Muhadjir.

Sementara ketika berkomentar wacana sosok pengganti, Anies menyatakan Muhadjir merupakan sosok yang baik. "Beliau banyak bekerja di bidang pendidikan, sehingga bukan orang gres di dunia pendidikan," paparnya. Anies juga berharap Muhadjir sanggup melaksanakan banyak terobosan.

Ini Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan

7:41:00 PM
Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan Ini Alasan Presiden Copot Menteri Anies Baswedan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencopot Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dan menunjuk Muhajir Effendi sebagai penggantinya. Anies dicopot dari kabinet kerja alasannya yaitu dinilai tidak melaksanakan gebrakan yang cepat selama menjabat sebagai Mendikbud.

Baca juga: Menteri Baru, Bagaimana Nasib Kurikulum dan Guru?

"Pak Anies juga bekerja dengan baik, tapi tentunya ada ekspektasi yang diinginkan Presiden dan wapres ke depan ini yang mungkin berbeda," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang kutip dari Merdeka (29/07/16).

Menurut Pramono, Anies menyambut baik atas perombakan kabinet jilid II ini. Hal ini diketahui sesudah Presiden memanggilnya pada Selasa (26/7) malam. "Alhamdulillah semua menteri sanggup mendapatkan dengan baik," jelasnya.

Terkait pergantian tersebut, Direktur Eksekutif Charta Politica Yunarto Wijaya menilai Anies diganti bukan alasannya yaitu korban politik kompromi. Menurut Yunarto, Anies diganti alasannya yaitu kinerjanya yang kurang baik.

“Memang ada faktor yang terukur yang sanggup dihitung oleh Jokowi yang menciptakan Anies hingga terbuang. Yang menggantikan Anies kan bukan parpol, sulit menerka Anies korban politik komproni dari level atas,” kata Yunarto yang kutip dari Berita Satu (29/07/16).

Publik memang mempertanyakan mengapa Anies diganti. Menurutnya, Anies yaitu tokoh yang populis, namun kinerjanya memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum terukur. Presiden Jokowi pernah mengkritik pelaksanaan aktivitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tidak dilakukan secara baik.

"Tapi apakah kita juga telah melihat kinerjanya secara terukur? kan tidak juga. Ini mispersepsi. Pak Jokowi pernah melaksanakan kritik terhadap pelaksanaan aktivitas Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang tidak dilakukan secara baik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," terang Yunarto.

Menteri Baru, Bagaimana Nasib Kurikulum Dan Guru?

7:25:00 PM
 Anies Baswedan menjadi salah satu menteri yang terkena reshuffle Menteri Baru, Bagaimana Nasib Kurikulum dan Guru?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjadi salah satu menteri yang terkena reshuffle, penggantinya yaitu Muhadjir Effendy. Sebagai menteri, dirinya hanya menjalankan visi dan misi milik Presiden Jokowi.

”Saya itu pembantu presiden. Tugasnya yaitu menjalankan program-program pemerintah,” katanya seusai sertijab dengan Anies Baswedan di gedung Kemendikbud, yang kutip dari JPNN (28/07/2016).

Guru besar sosiologi Universitas Negeri Malang (UM) itu membeberkan, ada dua kiprah utama yang diberikan presiden kepadanya, yakni mempertajam pendidikan vokasi dan melakukan kartu Indonesia berakal (KIP).

Menurut Muhadjir, kegiatan Indonesia berakal itu terkait dengan kesenjangan jalan masuk belajar. Sedangkan pendidikan vokasi terkait dengan penyediaan tenaga kerja terampil.

Sementara itu, ketika disinggung soal kurikulum dan guru, Muhadjir menuturkan, tidak ada duduk kasus berarti. Dia menyatakan akan melanjutkan kegiatan kurikulum yang ketika ini sudah berjalan.

Sedangkan untuk urusan guru, Muhadjir menyampaikan merupakan duduk kasus laten di dunia pendidikan. ”Urusan guru itu duduk kasus klasik. Terkait guru tidak tetap, kompetensi, dan kesejahteraan,” ujarnya.

Regulasi Untuk Ciptakan Sekolah Kondusif Dan Nyaman

7:40:00 AM
Regulasi untuk Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman Regulasi untuk Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Ada lima regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya membuat terwujudnya sekolah aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh anak Indonesia. Setidaknya ada lima regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana tersebut. Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada 2015 dan 2016.

Permendikbud No. 23 Tahun 2015 mengatur perihal kegiatan sehari-hari di sekolah yang harus diterapkan, antara lain membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional ketika memulai pelajaran, serta mengakhiri pelajaran dengan menyanyikan lagu daerah.

Permendikbud No. 64 Tahun 2015 perihal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah bertujuan untuk membuat lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Sekolah wajib memasang tanda tempat tanpa rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan akseptor didik yang merokok di sekolah.

Permendikbud No. 82 Tahun 2015 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk membuat kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Permendikbud ini juga mengatur hukuman yang dapat dikenakan terhadap akseptor didik, satuan pendidikan dan kepala sekolah.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang gampang diakses oleh akseptor didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat yang paling sedikit memuat: 1) laman pengaduanhttp://sekolahaman.kemdikbud.go.id ; 2) layanan pesan singkat ke 0811-976-929; 3) telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303; 4) faksimile ke 021-5733125; 5) email laporkekerasan@kemdikbud.go.id 6) nomor telepon kantor polisi terdekat; 7) nomor telepon kantor dinas pendidikan setempat; dan 8) nomor telepon sekolah.

Permendikbud No. 8 Tahun 2016 perihal Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, mengatur supaya buku yang dipakai di sekolah memuat Informasi perihal pelaku penerbitan pada bab simpulan buku, yaitu berupa gosip perihal Penulis, Editor, Ilustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, dan Penilai.

Terbaru yaitu Permendikbud No. 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini khusus mengatur perihal larangan tindakan perploncoan yang kerap terjadi di masa orientasi siswa ketika tahun pelajaran gres dimulai.

“Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim berguru mengajar di sekolah supaya seluruh siswa dapat berguru dengan bangga dan tenang. Ini yaitu wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa kondusif pada seluruh warga negara, dan merevolusi abjad bangsa melalui pendidikan,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang kutip dari JPNN (14/07/2016).

Baca: Menemukan Pungutan Liar di Sekolah, Laporkan ke Sini

Mendikbud juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan praktik pungli di sekolah, melalui laman: http://laporpungli.kemdikbud.go.id. Sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, perihal Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.